Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa Polisi Harus Menghentikan Kasus Luhut versus Haris Azhar dan Fatia

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Iklan

Polisi sebaiknya tak melanjutkan proses hukum terhadap dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebaliknya, polisi harus mengedepankan perlindungan terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat. Apalagi Haris dan Fatia menyampaikan hasil riset sejumlah organisasi masyarakat sipil yang metodenya ilmiah dan bisa dipertangungjawabkan.

Karena itu, polisi tak boleh mengabaikan konteks obrolan Fatia dan Haris tersebut sebab inilah awal soalnya. Dalam riset berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya, para pegiat lingkungan dan pembela hak asasi manusia—termasuk Kontras, lembaga yang dipimpin Fatia—menyoroti bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua, dan rencana eksploitasi wilayah tersebut. Laporan itu menyebutkan Luhut diduga terafiliasi dengan perusahaan pemegang izin tambang emas di Sungai Derewo. Haris dan Fatia kemudian mengangkat topik itu dalam video yang lantas disiarkan di YouTube dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!.

Meskipun obrolan Haris dan Fatia berdasarkan temuan riset, Luhut melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama. Luhut pun menggugat keduanya untuk membayar ganti rugi Rp 100 miliar. Alih-alih melaporkan ke polisi, Luhut semestinya membalas tuduhan dengan menunjukkan bukti-bukti kepada publik bahwa dia tak terlibat dalam bisnis tambang emas di Papua, baik langsung maupun lewat beneficial ownership—jika memang tak terlibat.

Laporan Luhut ke polisi sebenarnya bermasalah. Pertama, dalam pedoman implementasi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disepakati Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri disebutkan bahwa pelapor harus perseorangan, dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan demikian, Luhut sebagai pejabat publik tidak bisa menggunakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE untuk melaporkan Haris dan Fatia yang mengkritiknya sebagai pejabat yang diduga terafiliasi dengan perusahaan yang beroperasi di Intan Jaya. Kedua, dalam pedoman itu juga disebutkan bahwa menyampaikan hasil penelitian bukanlah delik pidana. Dua hal ini saja sebenarnya cukup jadi alasan bagi polisi untuk tidak meneruskan kasus.

Salah langkah Luhut membawa kasus ini ke polisi berbahaya bagi riset yang menyoroti keterlibatan pejabat dalam bisnis yang mengancam lingkungan dan hak asasi manusia. Padahal, riset investigatif seperti yang dilakukan koalisi organisasi masyarakat sipil tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik dalam menjaga lingkungan dan melindungi penduduk lokal, yang merujuk pada, antara lain, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi dan Luhut harus memahami bahwa menurut undang-undang tersebut orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik tak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Maka, pelaporan pidana dan gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia dapat dipandang sebagai upaya pembungkaman dan pelecehan terhadap hukumJuga: kriminalisasi terhadap hasil riset.

Sebuah riset mestinya dilindungi di bawah prinsip kebebasan informasi, kemerdekaan berpendapat, dan bahkan kebebasan akademik. Ketika hasil riset dibawa ke proses hukum, sulit membayangkan pengadilan jenis apa yang bisa mengadilinya. Yang pasti bukan pengadilan pidana ataupun perdata.

Baca juga: Jejak Luhut di Blok Wabu

  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

12 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

12 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

33 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

35 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

35 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

41 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

42 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

43 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

52 hari lalu

Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

Hakim ICJ mengabulkan sebagian permohonan Afrika Selatan, namun tidak menyerukan gencatan senjata di Gaza.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

56 hari lalu

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.