Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa Polisi Harus Menghentikan Kasus Luhut versus Haris Azhar dan Fatia

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Iklan

Polisi sebaiknya tak melanjutkan proses hukum terhadap dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebaliknya, polisi harus mengedepankan perlindungan terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat. Apalagi Haris dan Fatia menyampaikan hasil riset sejumlah organisasi masyarakat sipil yang metodenya ilmiah dan bisa dipertangungjawabkan.

Karena itu, polisi tak boleh mengabaikan konteks obrolan Fatia dan Haris tersebut sebab inilah awal soalnya. Dalam riset berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya, para pegiat lingkungan dan pembela hak asasi manusia—termasuk Kontras, lembaga yang dipimpin Fatia—menyoroti bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua, dan rencana eksploitasi wilayah tersebut. Laporan itu menyebutkan Luhut diduga terafiliasi dengan perusahaan pemegang izin tambang emas di Sungai Derewo. Haris dan Fatia kemudian mengangkat topik itu dalam video yang lantas disiarkan di YouTube dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!.

Meskipun obrolan Haris dan Fatia berdasarkan temuan riset, Luhut melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama. Luhut pun menggugat keduanya untuk membayar ganti rugi Rp 100 miliar. Alih-alih melaporkan ke polisi, Luhut semestinya membalas tuduhan dengan menunjukkan bukti-bukti kepada publik bahwa dia tak terlibat dalam bisnis tambang emas di Papua, baik langsung maupun lewat beneficial ownership—jika memang tak terlibat.

Laporan Luhut ke polisi sebenarnya bermasalah. Pertama, dalam pedoman implementasi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disepakati Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri disebutkan bahwa pelapor harus perseorangan, dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan demikian, Luhut sebagai pejabat publik tidak bisa menggunakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE untuk melaporkan Haris dan Fatia yang mengkritiknya sebagai pejabat yang diduga terafiliasi dengan perusahaan yang beroperasi di Intan Jaya. Kedua, dalam pedoman itu juga disebutkan bahwa menyampaikan hasil penelitian bukanlah delik pidana. Dua hal ini saja sebenarnya cukup jadi alasan bagi polisi untuk tidak meneruskan kasus.

Salah langkah Luhut membawa kasus ini ke polisi berbahaya bagi riset yang menyoroti keterlibatan pejabat dalam bisnis yang mengancam lingkungan dan hak asasi manusia. Padahal, riset investigatif seperti yang dilakukan koalisi organisasi masyarakat sipil tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik dalam menjaga lingkungan dan melindungi penduduk lokal, yang merujuk pada, antara lain, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi dan Luhut harus memahami bahwa menurut undang-undang tersebut orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik tak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Maka, pelaporan pidana dan gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia dapat dipandang sebagai upaya pembungkaman dan pelecehan terhadap hukumJuga: kriminalisasi terhadap hasil riset.

Sebuah riset mestinya dilindungi di bawah prinsip kebebasan informasi, kemerdekaan berpendapat, dan bahkan kebebasan akademik. Ketika hasil riset dibawa ke proses hukum, sulit membayangkan pengadilan jenis apa yang bisa mengadilinya. Yang pasti bukan pengadilan pidana ataupun perdata.

Baca juga: Jejak Luhut di Blok Wabu

  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.