Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan Kelam HAM di September

image-profil

Senior Investigator HAM, Komnas HAM RI

image-gnews
Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa 7 September 2021. Aksi tersebut sebagai pengingat kembali kasus kematian Munir serta meminta pemerintah mengungkap kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa 7 September 2021. Aksi tersebut sebagai pengingat kembali kasus kematian Munir serta meminta pemerintah mengungkap kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Iklan

Bulan September, biasa dikenal sebagai bulan September Ceria. Dalam konteks penegakan Hak Asasi Manusia, sebaliknya justru kental dengan situasi kelam dan duka. Peristiwa pelanggaran HAM masa lalu tanpa penyelesaian setidaknya menkonstruksi kelamnya September. Sementara itu peristiwa pengabaian HAM hingga kini terus saja terjadi, masyarakat sipil menjadi korban, pelaku aparatur Negara tanpa pertanggung jawaban bahkan Negara abai untuk pemulihan korban.

Peristiwa HAM Masa Lalu

Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelidikan pelanggaran HAM, telah menyelesaikan penyelidikan beberapa peristiwa dan melimpahkannya kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan hingga membawanya ke Pengadilan. Pertama, tragedi pembantaian 30 September 1965 hingga 1966, diawali peristiwa penculikan dan pembunuhan para Jenderal berlanjut pada tindakan kekerasan dan pembunuhan warga sipil. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkannya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), sistematis dan berskala luas (widespread).

Kedua, Tragedi Tanjung Priok, terjadi pada 12 September 1984. Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Komisi Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran HAM di Tanjung Priok (KP3T) menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat. Temuannya saat itu sebanyak 24 orang meninggal, luka berat 36 orang dan penyiksaan selama pemeriksaan dan penahanan.

Ketiga, Tragedi Semanggi II 24 September 1999. Kala itu mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta pembatalan pengesahan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya yang disahkan DPR dan Pemerintah. Alm. Yup Hap mahasiswa Universitas Indonesia meninggal dunia dengan luka tembak di depan kampus Atma Jaya. 

Keempat, pada 7 September 2004 aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal akibat diracun saat dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda. 17 tahun berlalu, masyarakat sipil mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan Pro Yustisia sesuai mandat kewenangan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya Komnas HAM mengusulkan agar Presiden Jokowi menetapkan tanggal 7 September sebagai hari perlindungan pembela HAM Indonesia. Semangatnya selain mengenang sosok Munir, merupakan simbol perlindungan pembela HAM dari ancaman dan komitmen paling minimal Presiden terhadap kasus pembunuhan Munir. (Komnas HAM Minta 7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM, 7 September 2018, tempo.co)

Peristiwa HAM Terkini

Pertama, brutalitas aparat dalam aksi berbagai elemen masyarakat bertajuk Reformasi Dikorupsi pada 23-30 September 2019. Aparat melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi dan 5 (lima) orang meninggal dunia. Di Kendari Sulawesi Tenggara, Immawan Randi dan M Yusuf Kardawi.  Di Jakarta, Akbar Alamsyah, Maulana Suryadi dan Bagus Putra Mahendra. Kematian korban tanpa pelaku dan menyisakan duka bagi keluarga. Tindakan represif aparat dalam peristiwa ini mengingatkan kita pada tindakan menahun dalam menyikapi aksi demonstrasi penyampaian pendapat dimuka umum.

Kedua, 19 September 2020 di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Pendeta Yeremia Zanambani meninggal dunia dengan luka tembak dan sayatan benda tajam. Terduga pelaku langsung penyiksaan dan/ atau extra judicial killing merupakan anggota TNI Koramil Persiapan Hitadipa. Temuan fakta itu berikut rekomendasi Komnas HAM telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam. Namun hingga saat ini tidak ada proses hukum terhadap terduga pelaku. Salah satu poin rekomendasinya, agar aktor yang paling bertanggung jawab diungkap dan membawa kasusnya pada peradilan koneksitas. 

Ketiga, tindakan intimidatif dan brutal aparat terhadap warga penolak tambang di Wadas, Perworejo dalam beberapa bulan terakhir. Pada 23 April 2021 terjadi bentrokan antara warga dengan aparat dan sejak 20 September 2021 beberapa personil Kepolisian bersenjata laras panjang berpatroli di Desa Wadas. Kehadiran ini merupakan bentuk intimidasi dan menimbulkan ancaman terhadap warga. Selain itu, membangkitkan traumatik mendalam kalangan ibu dan anak. Represifitas aparat yang dialami warga Wadas pada April 2021 lalu tentu cukup melekat dalam ingatan mereka, sedangkan pemulihan negara seminimnya psikologis, mereka tidak dapatkan. 

Keempat, pembakaran Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada 3 September 2021 dipicu atas penerbitan surat kesepakatan bersama pejabat daerah setempat yang melarang aktifitas Ahmadiyah. Publik tentu menantikan dan mengawal proses hukum hingga ke Pengadilan mengingat telah ditetapkannya beberapa Tersangka oleh Polda Kalbar.

Menjamurnya intoleransi disertai kekerasan harus segera dihentikan. Selain penegakan hukum, menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah meliputi Menteri Agama, Polri dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan kebebasan dan rasa aman setiap warga negara untuk melaksanakan ibadah. Melihat formasi jajaran Kemenag hingga ke tingkat Kabupaten, semangatnya harus sama dari pusat hingga daerah untuk menghadirkan kesejukan ditengah ragam perbedaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, pada 13 September 2021 di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, KKB membakar Puskesmas setempat hingga melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap 11 Nakes. 1 orang meninggal dunia, sementara 1 orang hilang, 9 orang lainnya meski selamat namun mengalami luka dan traumatik. Beberapa hari setelahnya, 1 orang anggota TNI gugur pada 15 September 2021 dan 1 anggota Brimob Polri gugur dengan luka tembak pada 26 September 2021.  

Tantangan keberadaan aparat TNI Polri di Papua secara umum dihadapkan pada tugas pengamanan wilayah dan masyarakat. Disamping itu konflik tak berkesudahan hingga serangan KKB menyasar masyarakat sipil dan fasilitas layanan publik. Peristiwa serangan KKB terhadap tenaga kesehatan merupakan tindakan pelanggaran HAM. Pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjelaskan tindakan pelanggaran HAM bisa dilakukan seseorang, kelompok orang dan aparat negara. Terhadap aparat keamanan, merujuk pada gambaran situasi dan akibatnya, bahwa aparat abai dalam tugas pelindungan masyarakat sipil termasuk tenaga kesehatan. Tidak dipungkiri di situasi Pandemi Covid 19 peran dan kontribusi Nakes sangat krusial sehingga butuh diperhatikan pelindungan keamanannya sejak awal. 

Pelindungan tenaga medis dijamin dalam instrumen hukum internasional Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan protokol tambahan I tentang Perlindungan terhadap Korban Sengketa Bersenjata Internasional, dan Protokol Tambahan II tentang Perlindungan terhadap Korban Sengketa Bersenjata Non Internasional. Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36 dan Pasal 37 Konvensi Jenewa menegaskan bahwa petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungai dalam segala keadaan, baik situasi konflik maupun tidak. Indonesia sendiri telah meratifikasinya dengan menerbitkan UU No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, namun belum meratifikasi kedua protokol tambahan tersebut.

Keenam, alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berujung pemecatan 57 pegawai KPK terhitung pada 30 September 2021. Penentuan waktu 30 September menambah catatan kelam peristiwa pelanggaran HAM di bulan September, sekaligus stigma 30 September 1965 yang melekat dengan Gerakan Pemberontakan PKI. Pemerintah dengan sadar melanggengkan stigma tertentu kepada para pegawai KPK ini, kita tidak lupa 1 Juni 2021 lalu waktu pelantikan pegawai KPK menjadi ASN, bersamaan dengan hari lahirnya Pancasila. 

Jauh sebelumnya, TWK dikritik dan ditentang banyak pihak, bahkan Komnas HAM dalam penyelidikannya menemukan setidaknya 11 tindakan pelanggaran HAM diantaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, tidak didiskriminasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan hak lainnya. Sebagai rekomendasi, Komnas HAM meminta Presiden untuk memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN KPK. 

Agar Kasus HAM Tidak Kelam dan Berulang

Berlarutnya penantian atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu ditandai dengan bolak balik pengembalian berkas dari Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM, pola berulang sepanjang tahun. Disamping kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada September, total 12 berkas kasus pelanggaran HAM berat telah diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung selaku Penyidik. Fakta ini menunjukkan rendahnya komitmen Pemerintah dan aparaturnya dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM Berat. 

Dalam konteks kasus pelanggaran HAM berat, harapan jika Presiden memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya menyelesaikan penyidikan bukanlah sebagai bentuk intervensi melainkan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Sementara untuk konteks alih status TWK KPK, Presiden seharusnya tidak membiarkan masalah terus bergulir, bahkan pernyataannya terkesan berlindung dalam pendelegasian tugas dan wewenang para pembantunya missal BKN dan Kemenpan RB. Dalam pemberitaan berbagai media pada 15 September 2021, Joko Widodo menyatakan agar segala permasalahan tidak ditarik ke Presiden dan pihak yang berwenang atas persoalan alih status KPK adalah Kemenpan RB. Seminimalnya tindakan Presiden Jokowi sebelum segera memulihkan status ke 57 pegawai KPK, untuk kepentingan masa depan pemberantasan tipikor baiknya Presiden sediakan waktu untuk lekas bertemu dan dialog dengan 57 pegawai. Paling tidak yang perlu diingat oleh Presiden, ke 57 orang itu pernah berkontribusi besar pada Negara dan membantu Presiden dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan uang rakyat. 

Lebih lanjut, amanat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 8, Pasal 71 dan Pasal 72, Pemerintah mengemban tugas dan tanggung jawab dalam pelindungan, pemenuhan dan penegakan HAM. Membawa kasus pelanggaran HAM berat, seluruh kasus peristiwa HAM ke pengadilan sejatinya sebagai praktik akuntabilitas penegakan hukum demi keadilan korban. Proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sekaligus pelaku mempertanggung jawabkan secara hukum. Tentu untuk vonis di pengadilan merupakan otoritas kewenangan Majelis Hakim.  

Terakhir, pelaksanaan tugas Polri dalam memelihara kamtibmas dan penegakan hukum secara humanis, hentikan cara dan tindakan kekerasan, intimidatif dan penghilangan nyawa di luar proses hukum (extra judicial killing). Khusus penugasan pasukan Polri dan TNI di Papua, makin menegaskan pendekatan keamanan dan militer sebagai yang utama. Padahal banyak pihak termasuk Pemerintah, kalangan Gereja, Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, dan pengamat keinginannya kurang lebih sama, dialog damai di tanah Papua dalam rangka penyelesaian konflik dan kekerasan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.