Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi dan Pepres Danau Prioritas

image-profil

Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik

image-gnews
Foto aerial Danau Toba dari kawasan wisata menara pandang Tele di Turpuk Limbong, Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Ahad, 21 Februari 2021. Pengunjung dapat menikmati keindahan panorama Danau Toba hingga pegunungan Samosir dari atas ketinggian. ANTARA/Nova Wahyudi
Foto aerial Danau Toba dari kawasan wisata menara pandang Tele di Turpuk Limbong, Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Ahad, 21 Februari 2021. Pengunjung dapat menikmati keindahan panorama Danau Toba hingga pegunungan Samosir dari atas ketinggian. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Selain menegaskan 15 danau yang menjadi prioritas penyelamatan oleh pemerintah, perpres tersebut juga mengatur pembentukan tim penyelamatan danau prioritas nasional. Dalam Pasal 8 disebutkan, tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.

Dalam Perpres tersebut, Jokowi menetapkan kriteria danau yang masuk dalam daftar prioritas nasional. Setidaknya, terdapat tiga kriteria mengenai danau prioritas nasional. Kriteria pertama, danau mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.

Kriteria kedua, danau memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial, budaya, dan ilmu pengetahuan. Serta kriteria ketiga yakni, tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor air dan/atau danau.

Perpres juga menjelaskan, penyelamatan danau prioritas nasional merujuk pada arah kebijakan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem danau prioritas nasional; memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem danau prioritas nasional; serta memanfaatkan danau prioritas nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya dapat berkelanjutan.

Idealisme di balik Perpres No 60 tersebut perlu dihargai. Tapi pemerintah pun harus sangat peka pada konteks ekonomi dan lokalitas, karena kebijakan yang baik tidak saja terletak pada niat dibaliknya, tapi juga harus pada kepekaan terhadap berbagai kontekstualitas yang ada. Sebagaimana diketahui, dua dekade belakangan banyak danau yang menjadi penopang ekonomi daerah di mana danau tersebut berada. Sebut saja misalnya Danau Toba dan Danau Maninjau. Kedua danau ini memiliki masalah yang hampir sama ketika dihadapkan dengan isu lingkungan, yakni Keramba Jaring Apung (KJA)

Pada bagian inilah Perpres No 60 harus benar-benar sensitif dan arif. Intensi dan spirit berkelanjutan harus diterapkan secara kontekstual dan gradual. Jika tidak, penerapan Perpres akan berbenturan dengan pertama, roda ekonomi yang sedang berjalan, mengingat kontribusi ekonomi KJA yang sangat besar pada perekonomian daerah. Kedua, dengan nasib ribuan tenaga kerja yang terkait dengan aktifitas KJA. Dan ketiga, terutama di Toba, produksi ikan Tilapia di Toba adalah komoditas ekspor premium ke Eropa dan Amerika yang sumbernya konon satu-satunya hanya di Danau Toba.

Kontribusi ekonomi KJA di Danau Toba terbilang sangat besar, sekitar 6-7 triliun per tahun. Angka ini adalah angka yang sangat besar bagi daerah sekelas Kabupaten Tobasa, misalnya. Jika dilakukan moratorium mendadak, misalnya, maka imbasnya akan berantai ke banyak persoalan lain. Daerah akan kehilangan beberapa sumber pendapatan daerah di satu sisi dan kehilangan kontribusi substansial atas PDRB daerah di sisi lain, yang justru saat ini sebenarnya sangat dibutuhkan daerah.

Lalu persoalan tenaga kerja. Sudah menjadi pemahaman publik bahwa usaha perikanan KJA di  Danau Toba adalah sektor usaha padat karya. Lebih dari 14000 tenaga kerja lokal terlibat di dalamnya. Artinya, sampai hari ini, 14000 tenaga kerja di Toba menggantungkan kehidupan mereka beserta keluarga di sektor ini. Sementara, peralihan yang diharapkan pemerintah ke sektor pariwisata, tidak bisa serta merta menggantikan pekerjaan yang hilang, karena membutuhkan waktu yang sangat lama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah perlu menjamin lonjakan tajam jumlah pengunjung wisata di Toba, memastikan amenitas dan segala macam infrastrukturnya tersedia, dan juga memastikan terjadinya peralihan skill masyarakat setempat, terutama yang menggantungkan hidup pada usaha KJA, ke skill sektor pariwisata. Boleh jadi hanya sebagian kecil yang akan mampu beradaptasi, karena sektor pariwisata membutuhkan skill dasar dan softskill yang harus dimulai dari usia yang cukup muda. Dengan kata lain, kehilangan pekerjaaan secara dadakan bagi 14000 tenaga kerja KJA akan menjadi bencana bagi daerah dan masyarakat daerah di Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir.

Jika itu yang justru terjadi, maka intensi dan niat baik di balik Perpres No 60 telah jauh melenceng dari semangat perundang-undangan yang ada, yang semestinya menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan sektoral. Memprioritaskan pariwisata dan lingkungan adalah kebijakan yang masuk akal dan beriringan dengan semangat zaman. Tapi menjaga daya tahan ekonomi dan penghidupan masyarakat yang terkait dengan KJA secara fundamental jauh lebih utama.

Merujuk pada fakta di sejumlah lokasi, lingkungan akan sulit untuk dijaga jika kehidupan ekonomi masyarakat terpuruk bahkan berantakan. Justru kondisi lingkungan akan  sangat berpeluang menjadi semakin buruk ketika berhadapan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang juga buruk, karena masyarakat akan melakukan apa saja untuk bertahan hidup, termasuk dengan jalan merusak lingkungan, seperti melakukan ekploitasi berlebihan hutan, ikan, galian C, dan lainnya. Bahkan kondisi ekonomi yang buruk juga menjadi salah satu sumber masalah kerusakan lingkungan ( bencana sampah)  dan patologi sosial (  kriminalitas, narkoba, prostitusi dan miras). Nyaris sulit mengharapkan adanya tatanan sosial ekonomi yang stabil jika kondisi ekonomi masyarakat buruk.
Jadi, perintah Perpres No 60 yang mengharuskan pengusaha besar KJA di Danau Toba untuk mendadak mengerem produksi lebih dari setengah, akan menjadi pukulan telak bagi perekonomian daerah dan tenaga kerja daerah. Pemerintah benar-benar harus mengkaji ulang secara teliti dan komprehensif persoalan yang ada di lapangan dan menghadirkan solusi yang tepat untuk menanganinya, agar penerapan Perpres tidak berbalik arah yang justru menimbulkan persoalan baru atau bahkan semakin memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di level lokal.

Dan terakhir soal komoditas ekspor andalan, baik daerah maupun nasional. Sebagian besar hasil ikan Tilapia dari Danau Toba menjadi komoditas ekspor Indonesia ke Amerika dan Eropa. Boleh jadi jumlahnya secara nominal jauh dibanding komoditas pertanian-perkebunan (CPO), tapi ekspor ikan Tilapia adalah salah satu pahlawan devisa negara yang saat ini justru sangat dibutuhkan untuk memperkuat daya tahan perekonomian nasional. Tak diragukan lagi, gonjang ganjing mata uang dalam negeri sangat terkait dengan dinamika devisa negara. Semakin banyak devisa negara yang kembali ke luar negeri, baik untuk impor maupun untuk membayar cicilan utang, maka akan semakin menekan mata uang nasional kita.

Di sini menjadi jelas bahwa kebijakan pemerintah perlu pula diadaptasikan dengan kepentingan nasional yang lebih besar. Di saat ekspor nasional sulit untuk ditingkatkan yang berakibat pada kecilnya jumlah devisa masuk dibanding yang keluar, maka mengurangi atau bahkan menghentikan sumber devisa dari komoditas ekspor ikan Tilapia akan menjadi kebijakan yang kontradiktif dan berlawanan dengan kepentingan nasional. Bukankah ekspor ikan Tilapia adalah penghasil dollar bagi Indonesia?

Oleh karena itu perlu disiasati dan disikapi dengan baik dan bijaksana implementasi Perpres No 60 tersebut dengan semangat penataan dan pengelolaan ke arah yang lebih baik, bukan justru dengan semangat “menghabisi.” Memberi ruang sebesar-besarnya kepada sektor pariwisata dengan tetap menjaga nafas perekonomian daerah dan mengutamakan sumber penghidupan masyarakat setempat adalah visi yang benar-benar perlu diterapkan di dalam implementasi Perpres tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

51 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.