Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditunggu: Langkah Presiden Jokowi Setelah Rekomendasi Ombudsman

image-profil

Ketua Wadah Pegawai KPK 2014-2016

image-gnews
Ekspresi Presiden Joko Widodo saat meninjau langsung lokasi banjir dari atas jembatan Pekauman di Desa Pekauman Ulu, Kabupaten banjar, Kalimantan Selatan, Senin, 18 Januari 2021. Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ekspresi Presiden Joko Widodo saat meninjau langsung lokasi banjir dari atas jembatan Pekauman di Desa Pekauman Ulu, Kabupaten banjar, Kalimantan Selatan, Senin, 18 Januari 2021. Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pada Rabu, 21 Juli 2021, mengumumkan hasil penelaahannya atas proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebagaimana telah diketahui, hasil Asesmen TWK memunculkan 75 pegawai KPK yang dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Publik menduga hasil itu sebagai sebuah “intrik politis” demi upaya peminggiran pegawai-pegawai KPK yang dianggap berani dan vokal.

Hasil telaah ORI itu menyimpulkan adanya potensi praktik mal-administrasi dalam Asesmen TWK pegawai KPK. Intinya, dalam laporan akhir hasil pemeriksaan dengan nomor register 0503/LM/V/2021/JKT tersebut ORI menyatakan terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi menjadi ASN.

ORI, dalam upaya pemeriksaannya, memfokuskan pada tiga tahapan prosedur Asesmen TWK. Tahap satu, dasar hukum Asesmen TWK. Pada bagian ini, ORI mengkaji proses penyusunan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara. Tahap dua, pelaksanaan Asesmen TWK. Pada level ini, ORI menelaah disain sosialisasi, persiapan, dan pelaksanaan Asesmen TWK. Tahap tiga, proses penetapan hasil. Pada fase ini, ORI memeriksa bagaimana penentuan penilaian pegawai KPK yang Memenuhi Syarat (MS) dan yang TMS. Mari mengulas satu per satu tahapan itu.

Tahap satu, terkait dasar hukum Asesmen TWK. ORI berpendapat bahwa ayat 4 pada Pasal 5 Perkom Nomor 01 Tahun 2021 merupakan ayat baru yang disisipkan pada rapat terakhir Pimpinan KPK tanggal 25 Januari 2021. Ayat 4 Pasal 5 ini menyatakan pegawai KPK harus mengikuti Asesmen TWK yang dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Padahal, pada lima kali rapat pembahasan draf Perkom 01/2021 sebelumnya antara Agustus sampai Desember 2020, tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai pelaksanaan Asesmen TWK. Baru pada rapat 5 Januari 2021 muncul pretensi memasukkan pelaksanaan Asesmen TWK oleh KPK, dimana saat itu belum ada klausul untuk bekerja sama dengan BKN. Lantas, pada rapat 25 Januari 2021 itulah Pimpinan KPK menyisipkan ayat 4 Pasal 5 tersebut dengan penambahan kalimat “bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.”

Esoknya, 26 Januari 2021, diadakan rapat harmonisasi atas draf Perkom 01/2021 di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). Rapat dihadiri oleh Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Rapat harmonisasi itu kemudian menyepakati draf Perkom tersebut, yang dinyatakan lewat Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, dimana keduanya tidak hadir dalam rapat harmonisasi itu. Sekali lagi, yang hadir adalah Pimpinan Kementerian/Lembaga, tapi yang tandatangan Berita Acara adalah pejabat struktural yang tidak hadir.

Sesuai penelusuran ORI, kehadiran Pimpinan Kementerian/Lembaga dalam rapat harmonisasi 26 Januari 2021 itu adalah penyimpangan prosedur, karena melanggar Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa dalam hal pengharmonisasian rancangan peraturan dari lembaga non-struktural, Direktur Jenderal (Dirjen) bertugas mengoordinasikan dan memimpin rapat pengharmonisasian. Karenanya, rapat harmonisasi layaknya cukup dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya, dalam hal ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kepala Biro, pejabat lain yang setara, atau anggota panitia kerja (panja), sebab rapat dipimpin oleh Dirjen.

Nyatanya, dalam rapat harmonisasi terakhir 26 Januari 2021, yang hadir bukan pejabat pimpinan tinggi madya atau bukan perancang aturan, tapi langsung para Pimpinan Kementerian/Lembaga. Jadi, kata ORI, tugas Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM yang seharusnya mengoordinasikan rapat harmonisasi yang dihadiri lima Pimpinan Kementerian/Lembaga, yang salah satunya Menteri Hukum dan HAM yang merupakan atasan Dirjen PP, tentu tidak dapat terlaksana. Hal ini karena Dirjen tidak mungkin memimpin rapat harmonisasi yang salah satu pesertanya adalah atasannya.

Di samping itu, ORI juga berpendapat adanya penyalahgunaan wewenang, karena penandatanganan Berita Acara pengharmonisasian peraturan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat harmonisasi.

Selain itu, ORI menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh KPK, karena KPK tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK pada sistem informasi internalnya setelah dilakukan enam kali rapat terhadap rancangan Peraturan KPK 01/2021 itu. Dalam Pasal 17 ayat 2 Peraturan KPK Nomor 12 tahun 2018 disebutkan, “penyelarasan produk hukum peraturan wajib memperhatikan aspirasi/pendapat pegawai”. Seterusnya, ayat 3 memaklumatkan bahwa “dalam rangka mendukung proses aspirasi/pendapat tersebut, rancangan produk hukum peraturan disebarluaskan dalam sistem informasi internal.” KPK terakhir kali mengunduh rancangan Peraturan KPK 01/2021 tersebut pada 16 November 2020 di Portal KPK, padahal proses pembahasan masih terus berjalan hingga akhir Januari 2021.

Tahap dua, terkait pelaksanaan Asesmen TWK. Pada tahap ini ORI menemukan dua perkara.

Pertama, KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur. Dalam pemeriksaannya, ORI menjumpai bahwa Nota Kesepahaman Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani 8 April 2021, serta Kontrak swakelolanya sendiri antara KPK dan BKN ditandatangani 26 April 2021. Namun, berdasarkan temuan ORI, Kontrak swakelola tersebut dibuat dengan tanggal mundur menjadi 27 Januari 2021. Jadi, KPK telah melaksanakan Asesmen TWK sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kontrak swakelola. Asesmen TWK berbentuk tulis pada 9 Maret 2021 dan wawancara antara 22 hingga 30 Maret 2021.

Kedua, ORI berpendapat BKN tidak kompeten dalam Asesmen TWK. BKN, menurut ORI, tak memiliki komponen Asesmen TWK, baik alat ukur, instrumen, dan asesor yang profesional dan terlatih, untuk proses alih status. Padahal, BKN sendirilah yang menyampaikan masukan tertulis pada kesempatan rapat harmonisasi 26 Januari 2021 serta mengusulkan kepada KPK agar pelaksanaan Asesmen TWK dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Di sini, BKN mempunyai ekspertis dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tapi tidak dalam asesmen alih status pegawai menjadi ASN. Jadi, konteksnya adalah ASESMEN, bukan TES.

Lalu, disebabkan ketiadaan komponen asesmen, BKN menggunakan atau meminjam instrumen milik Dinas Psikologi Angkatan Darat (DISPSIAD). BKN mendasari penggunaan instrumen tersebut pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1078/XII/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Personil bagi PNS/TNI di Lingkungan TNI. Tapi, nyatanya, ORI menemukan bahwa BKN tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen Keputusan Panglima itu, sehingga ketika pelaksanaan asesmen, yang dilakukan bersama oleh DISPSIAD, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN), BKN yang bertindak sebagai observer (pengawas) tidak mampu memastikan kualifikasi asesor, baik terkait kompetensi maupun sertifikasinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ORI berpendapat pula, ketika BKN tidak memiliki kompetensi dan malahan menggunakan instrumen asesmen DISPSIAD dan lainnya, seharusnya BKN menginformasikannya kepada KPK sebagai pelaksana dan pengguna Asesmen TWK. Kenyataannya, BKN tidak menyampaikannya kepada KPK.

Tahap tiga, terkait proses penetapan hasil Asesmen TWK. ORI berpendapat bahwa Pimpinan KPK telah melakukan tindakan mal-administrasi berupa ketidakpatutan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penerbitan SK 652/2021 ini tak patut, menurut ORI, karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 sekaligus bentuk pengabaian KPK, sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Pemerintahan. Pernyataan Presiden disampaikan pada Senin, 17 Mei 2021. Putusan MK menyatakan bahwa alih status “tidak boleh merugikan hak pegawai KPK”. Sementara, pernyataan Presiden Jokowi adalah bahwa Asesmen TWK “tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes”.

Lebih jauh, ORI mengungkapkan pula bahwa dalam Perkom 01/2021 sama sekali tidak ada ketentuan mengenai konsekuensi atau semacam sanksi apabila ada pegawai KPK yang dinilai Tidak Memenuhi Syarat dalam Asesmen TWK tersebut, sehingga salah satu mandat SK 652/2021 agar pegawai KPK yang TMS menyerahkan tugasnya kepada atasan langsung tidaklah memiliki dasar hukum.

Ihwal lainnya, sesuai temuan ORI, adalah bahwa Berita Acara penetapan hasil Asesmen TWK ditandatangani oleh lima Pimpinan Kementerian/Lembaga, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN-RB, Ketua KPK, Kepala BKN, dan Kepala LAN. Artinya, mereka tidak ikut dalam proses pelaksanaan asesmen, tapi menandatangani penetapan hasil.

Sebab itu, ORI berpendapat bahwa selain lima Pimpinan KPK, ada pula Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, dan Kepala LAN, yang secara bersama mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi dan menyalahgunakan wewenang atas kepastian status dan hak pegawai KPK untuk mendapatkan perlakuan adil dalam hubungan kerja.

Lantas, berdasarkan temuan-temuan di atas, ORI menyampaikan rekomendasi tindakan korektif kepada KPK dan BKN.

Untuk KPK, dalam hal ini Pimpinan dan Sekjen KPK, ORI meminta bahwa terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan memperbaiki melalui pendidikan kedinasan wawasan kebangsaan, lalu mereka dialihstatuskan menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Hasil Asesmen TWK, menurut ORI, seharusnya menjadi bahan masukan untuk langkah perbaikan, bukan menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

Untuk BKN, ORI menyarankan agar BKN menelaah aturan dan menyusun peta jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor yang berkompeten dalam pelaksanaan penilaian proses alih status pegawai menjadi ASN.

Walhasil, ORI mengemukakan bahwa apabila dalam waktu tertentu sarannya tidak dipatuhi oleh KPK dan BKN, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Presiden. Sebagaimana amanah UU Nomor 19 Tahun 2021, KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif yang berada di bawah kekuasaan Presiden. Selain itu, Presiden adalah pemegang kebijakan tertinggi dalam menentukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam lingkup manajemen ASN. Jadi, PPK di semua lembaga negara adalah delegasi Presiden, termasuk Sekjen KPK. Maka, jika PPK di KPK tidak mengindahkan tindakan korektif ORI, Presiden disarankan mengambil-alih kewenangan PPK di KPK.

Presiden, menurut ORI, perlu pula melakukan pembinaan kepada lima Pimpinan Kementerian/Lembaga yang terkait proses Asesmen TWK, yakni Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri PAN-RB. Hal ini adalah dalam rangka pembenahan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pendek kata, temuan ORI sudah sangat terang benderang. Semua tahapan, sejak dari landasan hukum Asesmen TWK, proses pelaksanaannya, hingga penetapan hasilnya, diduga kuat ada penyimpangan prosedur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dengan begitu, Pimpinan KPK dan Kepala BKN wajib mengikuti saran korektif ORI.

Pun demikian, dengan segala hormat, Presiden Jokowi, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan kebijakan, pembinaan profesi, dan pengelolaan ASN, patut mendengar dan menunaikan rekomendasi ORI tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.