Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Penanganan Pasien Covid-19 dan Masalahnya

Mahasiswa Pascasarjana Kajian Administrasi RS FKM UI

Petugas kesehatan merawat pasien COVID-19 di tenda darurat di RSUD Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021. Pemprov DKI menambah kapasitas Rumah Sakit COVID-19 yang semula sebanyak 103 menjadi 140 RS khusus COVID-19. Tenda darurat pun dipasang di halaman RSUD Kramat Jati dikarenakan melebihi kapasitas. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas kesehatan merawat pasien COVID-19 di tenda darurat di RSUD Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021. Pemprov DKI menambah kapasitas Rumah Sakit COVID-19 yang semula sebanyak 103 menjadi 140 RS khusus COVID-19. Tenda darurat pun dipasang di halaman RSUD Kramat Jati dikarenakan melebihi kapasitas. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Covid-19 sebagai Penyakit Infeksi Emerging

Penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini semakin meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan peningkatan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Prioritas utama Pemerintah saat ini ialah pada aspek kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Untuk itu, Kementerian Keuangan mengerahkan sumber daya dari sisi keuangan untuk mendukung penanganan Covid-19. Kementerian Keuangan telah membuat peraturan yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing anggaran untuk tujuan penanganan Covid-19.

Dalam rangka upaya penanggulangan Covid-19 khususnya untuk penanganan pasien Covid-19, telah ditetapkan rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 yang meliputi rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lainnya yang dapat melakukan penatalaksanaan, dan pelayanan kesehatan rujukan pasien dan spesimen Covid-19.

Pembiayaan Covid-19

Sejak Covid-19ditetapkan sebagai wabah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/ MENKES/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Dengan demikian penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 dapat dilakukan penggantian biaya pelayanan melalui pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Juknis klaim Covid-19 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07 /MENKES/ 4344/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan data Nasional pada tanggal 20 Juni 2021 tercatat kasus Positif sebanyak 1.976.172, kasus Sembuh 1.786.143, dan kasus Meninggal 54.291.  Presiden juga telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, namun hal ini tidak tercermin dari upaya pemerintah dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk penggantian klaim COVID-19.

Pemerintah tampak kesulitan membayar klaim kepada rumah sakit pemberi pelayanan Covid-19. Pendapatan di rumah sakit yang merawat pasien Covid hanya menjadi piutang dengan aging piutang yang panjang. Tentunya ini merupakan ancaman bagi cash flow rumah sakit, khususnya bagi rumah sakit swasta yang dalam melakukan operasionalnya memerlukan fresh money.

Perhitungan Tarif COVID-19

Penggantian klaim COVID-19 menggunakan sistem ajuan klaim, disini BPJS yang bertugas sebagai verifikator. Di era pandemi seperti sekarang, pendanaan RS swasta yang dijadikan RS rujukan Covid bergantung pada kelancaran klaim dari pemerintah. Perhitungan tarif meliputi tarif klaim pasien rawat jalan atau inap diperoleh dari tarif INA-CBG’s ditambah dengan hasil dari lama pasien dirawat dikalikan dengan Top Up per hari (cost per day) dikurangi dengan penggunaan APD serta obat-obatan yang diperoleh dari bantuan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasar Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07 /MENKES/ 4344/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disebutkan Kementerian Kesehatan akan melakukan pembayaran terhadap klaim hasil verifikasi BPJS Kesehatan dalam BAHV berupa klaim sesuai, dan pembayaran klaim sesuai dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah: diterimanya BAHV klaim dari BPJS Kesehatan sesuai untuk dilakukan pembayaran; b) dokumen/berkas klaim permohonan pembayaran klaim lengkap. Namun pada kenyataannya penggantian klaim begitu lambat, akibatnya cash flow rumah sakit terganggu yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan rumah sakit tersebut.

Kendala 
Besarnya dana APBN yang telah di gelontorkan oleh Presiden sebagai upaya penanggulangan dalam mengatasi masalah Covid-19 di Indonesia nyatanya dalam proses penyerapannya masih ditemukan banyak kendala dan tidak meratanya dana. Tidak meratanya dana APBN yang telah di gelontorkan oleh presiden berdampak pada kebutuhan perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan di Indonesia, seperti kekurangan obat, alat-alat Kesehatan, dan APD yang digunakan sebagai penunjang perawatan pasien Covid-19, kurangnya ruang rawat untuk menampung pasien Covid-19 yang semakin bertambah, dan biaya SDM yang merawat pasien Covid-19 di rumah sakit.

Besaran tarif INA-CBG untuk pelayanan rawat inap mengikuti ketentuan tarif per hari (cost per day) sejak tanggal pasien mulai dirawat. Besaran tarif ini berdasarkan norma perhitungan tarif meliputi tarif klaim pasien rawat jalan atau inap diperoleh dari tarif INA-CBG’s ditambah dengan hasil dari lama pasien dirawat dikalikan dengan Top Up per hari (cost per day) dikurangi dengan penggunaan APD serta obat-obatan yang diperoleh dari bantuan. Klaim perhari minimal Rp 7,5 juta yang digelontorkan pemerintah untuk setiap pasien Covid-19. Tentunya ini merupakan jumlah yang tidak sedikit, terutama apabila kasus Covid-19 tidak juga berukurang. Oleh karena itu pemerintah perlu mengkaji ulang besaran tarif untuk pasien Covid-19 serta perhitungannya, akan lebih hemat bila besaran tarif bukan berdasarkan cost per day, tapi berdasarkan biaya per paket rawat seperti pada pasien JKN. Dengan biaya paket, rs akan lebih efektif dan efisien dalam mengelola pasien Covid-19, termasuk untuk hari rawat pasien yang tidak terlalu panjang.

Besar Tarif Perawatan Covid-19

Pada sisi rumah sakit sebagai pihak yang mengajukan klaim pembiayaan Covid-19, hal yang harus diperhatikan adalah rekam medis pasien Covid-19. Klaim diperoleh melalui rekam medis pasien khususnya resume medis dimana berisikan tentang ringkasan pelayanan yang telah diberikan kepada pasien. Pada pengklaiman pasien COVID-19 pemeriksaan kembali rekam-rekam diperlukan untuk menunjang kelancaran dalam proses verifikasi, sehingga dapat meminimalisir ketidaklengkapan berkas pengajuan klaim khususnya informasi medis yang sangat penting guna menunjang proses klaim. Rumah sakit pun perlu mencari upaya untuk mendapatkan kas lancar berupa fresh money agar biaya operasional dapat ditutupi hingga pencairan klaim dari Kemenkes terealisasi. Sebagian rumah sakit memilih meminjam dari bank untuk menalangi beberapa biaya pelayanan kesehatan kasus Covid-19.

Rekomendasi

Upaya percepatan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 harus dilakukan untuk menjaga cash flow rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan perbaikan dalam menyalurkan dana APBN dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Besaran tarif dengan cost per day serta perhitungannya pun perlu dikaji ulang, akan lebih hemat bila besaran tarif bukan berdasarkan cost per day, tapi berdasarkan biaya per paket rawat.

RS harus berkonsentrasi pada berkas rekam medis pasien Covid-19 dan dokumen penagihan klaim yang lengkap agar mengurangi terjadinya dispute. Selain itu, diperlukan alternatif dalam mendapatkan cash flow untuk membiayai operasional rumah sakit.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

9 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

10 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

11 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

11 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

13 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

14 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

17 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

17 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

17 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.