Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Penanganan Pasien Covid-19 dan Masalahnya

image-profil

Mahasiswa Pascasarjana Kajian Administrasi RS FKM UI

image-gnews
Petugas kesehatan merawat pasien COVID-19 di tenda darurat di RSUD Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021. Pemprov DKI menambah kapasitas Rumah Sakit COVID-19 yang semula sebanyak 103 menjadi 140 RS khusus COVID-19. Tenda darurat pun dipasang di halaman RSUD Kramat Jati dikarenakan melebihi kapasitas. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas kesehatan merawat pasien COVID-19 di tenda darurat di RSUD Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021. Pemprov DKI menambah kapasitas Rumah Sakit COVID-19 yang semula sebanyak 103 menjadi 140 RS khusus COVID-19. Tenda darurat pun dipasang di halaman RSUD Kramat Jati dikarenakan melebihi kapasitas. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Covid-19 sebagai Penyakit Infeksi Emerging

Penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini semakin meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan peningkatan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Prioritas utama Pemerintah saat ini ialah pada aspek kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Untuk itu, Kementerian Keuangan mengerahkan sumber daya dari sisi keuangan untuk mendukung penanganan Covid-19. Kementerian Keuangan telah membuat peraturan yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing anggaran untuk tujuan penanganan Covid-19.

Dalam rangka upaya penanggulangan Covid-19 khususnya untuk penanganan pasien Covid-19, telah ditetapkan rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 yang meliputi rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lainnya yang dapat melakukan penatalaksanaan, dan pelayanan kesehatan rujukan pasien dan spesimen Covid-19.

Pembiayaan Covid-19

Sejak Covid-19ditetapkan sebagai wabah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/ MENKES/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Dengan demikian penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 dapat dilakukan penggantian biaya pelayanan melalui pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Juknis klaim Covid-19 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07 /MENKES/ 4344/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan data Nasional pada tanggal 20 Juni 2021 tercatat kasus Positif sebanyak 1.976.172, kasus Sembuh 1.786.143, dan kasus Meninggal 54.291.  Presiden juga telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, namun hal ini tidak tercermin dari upaya pemerintah dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk penggantian klaim COVID-19.

Pemerintah tampak kesulitan membayar klaim kepada rumah sakit pemberi pelayanan Covid-19. Pendapatan di rumah sakit yang merawat pasien Covid hanya menjadi piutang dengan aging piutang yang panjang. Tentunya ini merupakan ancaman bagi cash flow rumah sakit, khususnya bagi rumah sakit swasta yang dalam melakukan operasionalnya memerlukan fresh money.

Perhitungan Tarif COVID-19

Penggantian klaim COVID-19 menggunakan sistem ajuan klaim, disini BPJS yang bertugas sebagai verifikator. Di era pandemi seperti sekarang, pendanaan RS swasta yang dijadikan RS rujukan Covid bergantung pada kelancaran klaim dari pemerintah. Perhitungan tarif meliputi tarif klaim pasien rawat jalan atau inap diperoleh dari tarif INA-CBG’s ditambah dengan hasil dari lama pasien dirawat dikalikan dengan Top Up per hari (cost per day) dikurangi dengan penggunaan APD serta obat-obatan yang diperoleh dari bantuan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasar Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07 /MENKES/ 4344/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disebutkan Kementerian Kesehatan akan melakukan pembayaran terhadap klaim hasil verifikasi BPJS Kesehatan dalam BAHV berupa klaim sesuai, dan pembayaran klaim sesuai dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah: diterimanya BAHV klaim dari BPJS Kesehatan sesuai untuk dilakukan pembayaran; b) dokumen/berkas klaim permohonan pembayaran klaim lengkap. Namun pada kenyataannya penggantian klaim begitu lambat, akibatnya cash flow rumah sakit terganggu yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan rumah sakit tersebut.

Kendala 
Besarnya dana APBN yang telah di gelontorkan oleh Presiden sebagai upaya penanggulangan dalam mengatasi masalah Covid-19 di Indonesia nyatanya dalam proses penyerapannya masih ditemukan banyak kendala dan tidak meratanya dana. Tidak meratanya dana APBN yang telah di gelontorkan oleh presiden berdampak pada kebutuhan perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan di Indonesia, seperti kekurangan obat, alat-alat Kesehatan, dan APD yang digunakan sebagai penunjang perawatan pasien Covid-19, kurangnya ruang rawat untuk menampung pasien Covid-19 yang semakin bertambah, dan biaya SDM yang merawat pasien Covid-19 di rumah sakit.

Besaran tarif INA-CBG untuk pelayanan rawat inap mengikuti ketentuan tarif per hari (cost per day) sejak tanggal pasien mulai dirawat. Besaran tarif ini berdasarkan norma perhitungan tarif meliputi tarif klaim pasien rawat jalan atau inap diperoleh dari tarif INA-CBG’s ditambah dengan hasil dari lama pasien dirawat dikalikan dengan Top Up per hari (cost per day) dikurangi dengan penggunaan APD serta obat-obatan yang diperoleh dari bantuan. Klaim perhari minimal Rp 7,5 juta yang digelontorkan pemerintah untuk setiap pasien Covid-19. Tentunya ini merupakan jumlah yang tidak sedikit, terutama apabila kasus Covid-19 tidak juga berukurang. Oleh karena itu pemerintah perlu mengkaji ulang besaran tarif untuk pasien Covid-19 serta perhitungannya, akan lebih hemat bila besaran tarif bukan berdasarkan cost per day, tapi berdasarkan biaya per paket rawat seperti pada pasien JKN. Dengan biaya paket, rs akan lebih efektif dan efisien dalam mengelola pasien Covid-19, termasuk untuk hari rawat pasien yang tidak terlalu panjang.

Besar Tarif Perawatan Covid-19

Pada sisi rumah sakit sebagai pihak yang mengajukan klaim pembiayaan Covid-19, hal yang harus diperhatikan adalah rekam medis pasien Covid-19. Klaim diperoleh melalui rekam medis pasien khususnya resume medis dimana berisikan tentang ringkasan pelayanan yang telah diberikan kepada pasien. Pada pengklaiman pasien COVID-19 pemeriksaan kembali rekam-rekam diperlukan untuk menunjang kelancaran dalam proses verifikasi, sehingga dapat meminimalisir ketidaklengkapan berkas pengajuan klaim khususnya informasi medis yang sangat penting guna menunjang proses klaim. Rumah sakit pun perlu mencari upaya untuk mendapatkan kas lancar berupa fresh money agar biaya operasional dapat ditutupi hingga pencairan klaim dari Kemenkes terealisasi. Sebagian rumah sakit memilih meminjam dari bank untuk menalangi beberapa biaya pelayanan kesehatan kasus Covid-19.

Rekomendasi

Upaya percepatan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 harus dilakukan untuk menjaga cash flow rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan perbaikan dalam menyalurkan dana APBN dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Besaran tarif dengan cost per day serta perhitungannya pun perlu dikaji ulang, akan lebih hemat bila besaran tarif bukan berdasarkan cost per day, tapi berdasarkan biaya per paket rawat.

RS harus berkonsentrasi pada berkas rekam medis pasien Covid-19 dan dokumen penagihan klaim yang lengkap agar mengurangi terjadinya dispute. Selain itu, diperlukan alternatif dalam mendapatkan cash flow untuk membiayai operasional rumah sakit.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.