Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nakoda Baru Kementerian Kelautan dan Perikanan

image-profil

Direktur Program Yayasan KEHATI

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/am.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/am.
Iklan

Presiden Joko Widodo baru saja melantik Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.  Menteri Trenggono dikenal sebagai pengusaha, politikus, dan terakhir menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Latar belakang tersebut sedikit-banyak akan mempengaruhi keputusan yang akan diambil dalam pengelolaan kelautan dan perikanan Indonesia.

Undang-Undang Perikanan memberi mandat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mencapai tujuan ganda, yaitu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan melestarikan sumberdaya ikan. Tujuan ganda ini seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Artinya, kebijakan tidak bisa hanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan mengorbankan kelestarian sumberdaya ikan. Demikian juga sebaliknya, kebijakan tidak bisa hanya fokus pada upaya pelestarian tanpa peningkatan kesejahteraan nelayan.

Tantangan Utama

Sebagai menteri yang diangkat di tengah dinamika yang cukup kompleks, ada enam tantangan utama Menteri Trenggono dalam menakodai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pertama, perbaikan tata kelola lobster. Amburadulnya tata kelola lobster menyebabkan Menteri Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi. Tata kelola lobster yang baik mestinya bisa meningkatkan pendapatan nelayan di satu sisi dan menjaga kelestarian lobster di sisi lain. Pendapatan nelayan bisa ditingkatkan melalui program budidaya dan penangkapan lobster dewasa di alam. Budidaya lobster perlu didukung oleh sains dan teknologi agar diperoleh lobster berkualitas dengan biaya yang rendah dan harga jual yang tinggi. Penangkapan lobster dewasa di alam perlu intervensi kebijakan untuk memastikan kesehatan ekosistem tetap terjaga, pengaturan minimum size yang boleh ditangkap, dan larangan menangkap lobster dalam kondisi bertelur. Ekspor benih lobster mestinya bukan pilihan kebijakan.

Ekspor benih lobster mungkin bisa menambah penghasilan nelayan, tapi kebijakan ini jelas mengganggu kelestarian lobster di alam. Dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, nelayan penangkap dan pembudidaya lobster akan kesulitan memperoleh benih lobster. Lobster memang bukan spesies terancam punah, tapi kepunahan bisa terjadi jika eksploitasi besar-besaran terus dilakukan terhadap benih lobster.

Baca Juga:

Kedua, peningkatan kesejahteraan nelayan. Masyarakat nelayan masih dipersepsikan sebagai masyarakat yang paling miskin di antara penduduk miskin (the poorest of the poor). Ukuran Produk Domestik Bruto (PDB) sektor perikanan masih relatif kecil di mana kontribusinya terhadap PDB nasional, sejak KKP berdiri tahun 1999, hanya berkisar antara 2 - 3,15%.  Nilai Tukar Nelayan (NTN) sejak tahun 2008 hanya berkisar antara 101,14 – 113,74.  Di sisi lain, sebagai negara terbesar (top seven) penghasil perikanan tangkap dunia, Indonesia tidak termasuk dalam 10 besar (top ten) negara eksportir perikanan dunia.  Ekspor perikanan menjadi penting karena selain memberi nilai tambah, pasar perikanan dunia mensyarakat kriteria keberlanjutan terhadap produk-produk perikanan.

Ketiga, perbaikan ekosistem pesisir. Indonesia memiliki tiga ekosistem pesisir penting dengan luasan terbesar di dunia, yaitu terumbu karang, mangrove, dan padang lamun.  Sayangnya, ketiga ekosistem tersebut dalam kondisi terdegradasi. Terumbu karang dengan kondisi sedang dan jelek mencapai 70%, sementara ekosistem padang lamun dalam kondisi kurang sehat dan tidak sehat mencapai 95% (LIPI, 2017). Kerusakan mangrove ditandai dengan laju deforestrasi hutan mangrove yang mencapai 52.000 hektar per tahun (Murdiyarso et al. 2015). Kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing practices) merupakan penyebab utama kerusakan ekosistem pesisir.

Keempat, perbaikan kondisi stok ikan. KKP (2017) melaporkan bahwa semua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) ada warna merahnya. Hal ini berarti bahwa telah terjadi overfishing untuk jenis ikan tertentu, yaitu tingkat penangkapannya telah melewati batas keberlanjutan atau melampaui Maximum Sustainable Yield (MSY). Overfishing dapat juga diartikan bahwa waktu melaut menjadi lebih lama, lokasi penangkapan menjadi lebih jauh, ukuran mata jaring menjadi lebih kecil, produktifitas menjadi semakin menurun, ukuran ikan sasaran menjadi semakin kecil, dan biaya penangkapan menjadi semakin meningkat (Widodo dan Suadi, 2008).  

Kelima, dominasi nelayan kecil. Data KKP (2018) menunjukkan bahwa 96% kapal penangkap ikan yang beroperasi di perairan Indonesia berukuran di bawah 10 GT.  Kapal kecil ini umumnya hanya beroperasi di wilayah pesisir dengan jumlah tangkapan sedikit, namun memberi tekanan besar terhadap kesehatan ekosistem pesisir.  Sisanya (4%) merupakan kapal berukuran di atas 10 GT. Ini berarti hanya sedikit kapal perikanan yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan laut lepas (high seas). Transformasi gradual dari nelayan kecil ke nelayan menengah-besar perlu terus dilakukan agar terjadi pergeseran lokasi penangkapan, dari wilayah pesisir ke ZEE dan laut lepas.  Selain akan meningkatkan kesejahteraan nelayan, juga mengurangi tekanan terhadap ekosistem pesisir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keenam, pengaturan alat penangkapan ikan. KKP telah menetapkan beberapa jenis alat penangkapan ikan yang dilarang karena dinilai mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, termasuk dalam hal ini mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna. 

Salah satu alat penangkapan ikan yang cukup kontroversial adalah cantrang, yaitu alat tangkap kategori pukat tarik (seine nets). Aturan tentang cantrang berubah-ubah sejak jaman orde baru, kadang dilarang dan kadang dibolehkan.  Terakhir, sebelum mengundurkan diri, Menteri Edhy kembali membolehkan pengoperasian cantrang di WPP 711 (Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan) dan WPP 712 (perairan Laut Jawa) melalui Permen KP No. 59/2020.  Menteri Trenggono perlu memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang terkait alat penangkapan ikan yang dilarang agar nelayan bisa tenang menangkap ikan dan kesehatan ekosistem pesisir tetap terjaga.  

Modalitas Tata Kelola

Selain kelima tantangan utama tersebut, KKP memiliki beberapa modalitas penting dalam tata kelola kelautan dan perikanan.  Dari sisi keruangan, sudah ada regulasi tentang zona maritim berdasarkan UNCLOS (the United Nations Convention on the Law of the Sea), Rencana Tata Ruang Laut Nasional, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Pengaturan ruang laut ini memudahkan upaya pemanfaatan dan pelestarian sumber daya ikan, menghindari tumpang tindih kebijakan, dan mencegah terjadinya konflik kepentingan antar pemangku kepentingan.  

Dari sisi pengelolaan stok ikan, KKP secara reguler mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.  Kepmen ini memberikan informasi tentang jenis ikan mana saja yang statusnya berwarna merah (over-exploited), kuning (fully-exploited), dan hijau (moderate). Warna merah berarti tingkat eksploitasi sumber daya ikan telah melewati level MSY (level keberlanjutan), kuning berarti tingkat eksploitasi berada pada level MSY, dan hijau berarti tingkat eksploitasi masih di bawah level MSY.  

Dengan indikator warna ini, maka respon kebijakan perikanan secara sederhana adalah mengurangi upaya penangkapan untuk status merah, mempertahankan upaya penangkapan untuk status kuning, dan boleh menambah upaya penangkapan untuk status hijau dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Lobster, misalnya, statusnya sudah berwarna merah di 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), sehingga kebijakan yang mesti diambil mestinya mengurangi upaya penangkapan.  Bukan melakukan eksploitasi secara besar-besaran, apalagi terhadap benihnya.

Dari sisi konservasi, KKP bersama KLHK dan pemerintah daerah mengelola sekitar 24 juta hektar Marine Protected Area (MPA).  MPA berperan penting sebagai asuransi dalam pengelolaan perikanan, melestarikan ekosistem pesisir yang merupakan pusat produksi stok ikan, perlindungan jenis ikan terancam punah, kawasan ekowisata bahari favorit, dan penyedia jasa ekosistem lainnya. Menteri-menteri sebelumnya belum banyak memberi perhatian pada upaya peningkatan efektifitas pengelolaan MPA di Indonesia.

Menteri Trenggono diharapkan dapat melakukan terobosan kebijakan dalam koridor tata kelola perikanan yang baik agar tidak melenceng dari tujuan ganda pengelolaan perikanan. Selamat bekerja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

13 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


15 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

21 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

25 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

40 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

41 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.