Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menata Hutan dengan Omnibus Law

image-profil

Rimbawan dan Pemerhati Kehutanan

image-gnews
Ilustrasi penebangan pohon. ANTARA
Ilustrasi penebangan pohon. ANTARA
Iklan

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan DPR, berbagai kalangan mereponsnya dengan pro dan kontra.Tak terkecuali substansi di bidang kehutanan. Salah satu substansi yang diperdebatkan adalah penghapusan ketentuan luas minimal kawasan hutan 30 persen yang tertuang dalam Undang-Undang Kehutanan. Dari masyarakat awam hingga akademisi menganggap penghapusan ketentuan ini akan memperparah penggundulan hutan. Di sisi lain, ketentuan 30 persen ini memang tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini. Ada beberapa penyebabnya.

Pertama, penetapan 30 persen membawa konsekuensi merugikan baik dari segi ekologi, sosial, dan budaya. Contohnya, provinsi dengan kawasan hutan di atas 30 persen, maka ketentuan ini justru memicu daerah untuk berlomba-lomba mengkonversi kawasan hutan. Tidak heran banyak provinsi mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan, pertambangan, dan peruntukan lainnya.

Sebaliknya, provinsi dengan kawasan hutan dengan luas di ambang atau di bawah 30 persen, kesulitan dalam menata ruang dan menyelesaikan permasalahan konflik pertanahan. Apabila ingin mengubah tata ruangnya maka harus membeli lahan untuk dijadikan kawasan hutan sebagai pengganti. Hal ini tentu saja sangat mahal dan tidak memungkinkan, khususnya provinsi di Pulau Jawa,. Akibatnya, banyak permasalahan keterlanjuran dalam kawasan hutan—berupa pemukiman, fasilitas umum dan sosial—tidak pernah terselesaikan. Padahal, semakin lama isu tumpang tindih tenurial ini, permasalahan akan semakin larut dan kompleks. Sementara itu, terdapat lahan yang memiliki kualifikasi sebagai hutan di area penggunaan lain (non kawasan hutan).

Kedua, masyarakat awam masih rancu tentang makna hutan dan kawasan hutan. Kita sepakat hutan sangat berarti bagi kehidupan manusia. Melestarikan hutan memang suatu keharusan. Namun, angka 30 persen yang ada dalam Undang-Undang Kehutanan itu mengacu pada kawasan hutan, bukan hutan secara biofisik. Dari definisi dan kriteria, hutan berbeda dengan kawasan hutan. Untuk memudahkan membedakannya: hutan adalah hamparan tanah yang didominasi oleh pepohonan, sedangkan kawasan hutan adalah area yang ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, kawasan hutan adalah status suatu ruang saja, terlepas di dalamnya sudah berbentuk perumahan, perkebunan, pertambangan, dan fasum fasos. Di Indonesia, kawasan hutan tanpa pohon ini mencapai 34 juta hektare.

Sementara itu, arti hutan tidak pernah bulat baik di kalangan nasional maupun global. Di internasional, kriteria yang disepakati pada forum antar bangsa, Food and Agriculture Organization (FAO), menjadi definisi yang paling banyak digunakan. Meski demikian, definisi dan kriteria FAO mengundang perdebatan dan multi tafsir. Hutan bukan lagi dilihat dari aspek biofisik, tapi juga aspek politis. Sebagai contoh, sebelum 2015, perkebunan kelapa sawit dianggap sebagai hutan oleh FAO. Kini, sawit justru dituding sebagai penyebab utama deforestasi.

Ketiga, alasan lain penghapusan angka 30 persen adalah karena angka ini memang doktrin pemerintahan kolonial. Menurut dua cendekiawan Amerika, Davis dan Robbins,  konsepsi penetapan luas minimal hutan berawal pada abad ke-18. Kemudian, ide tersebut menyebar ke berbagai kalangan rimbawan di seluruh dunia. Termasuk rimbawan kolonial yang saat itu menjajah Indonesia. Sebuah studi karya Nancy Peluso (akademisi Amerika) menyebutkan awal pengenalan angka 30 persen ini diinisiasi oleh tokoh rimbawan Belanda, Van Arstson. Tujuannya saat itu adalah untuk mengelola hutan di Jawa. Menurutnya, sekitar 30 persen wilayah daratan pulau Jawa seharusnya tertutup hutan.

Saat Indonesia merdeka, angka minimal hutan 30 persen diadopsi dalam Undang-Undang Pokok Kehutanan pada 1967. Meski ada upaya merevisi pada era reformasi, namun angka 30 persen kembali muncul dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Angka luas minimal 30 persen pun dijadikan kurikulum pendidikan kehutanan baik formal maupun non formal. Tidak heran doktrin itu tertanam kuat di masyarakat Indonesia terutama kaum rimbawan.

Bertolak berbagai permasalahan di atas, maka penghapusan ketentuan 30 persen luas minimal kawasan hutan merupakan suatu terobosan nyata. Sebagai alternatif batasan minimal, sebenarnya terdapat alat analisis yang lebih komprehensif, yaitu analisis multi kriteria. Metode ini dapat mengintegrasikan berbagai nilai, seperti nilai jasa ekosistem, nilai daya dukung dan daya tampung, aspek sosial, dan juga nilai ekonomi.

Pada 2019, penulis pernah mengaplikasikan metode tersebut dengan judul “Rasionalisasi Kawasan Hutan Indonesia”. Data dan informasinya yang digunakan mencakup 31 peta tematik mewakili kriteria daya dukung daya tampung, sosial-politik, dan aspek ekonomi. Khususnya aspek daya dukung daya tampung, terdapat beberapa variabel: (1) nilai keanekaragaman hayati, (2) cadangan karbon atau kualitas hutan, (3) daya dukung daya tampung untuk air dan pangan.

Berdasarkan hasil studi, seluruh daratan Indonesia yang layak dikatakan hutan—dalam arti memberikan jasa ekosistem—adalah sekitar 65 juta hektare (34 persen daratan). Jika menempatkan hutan untuk kepentingan ekonomi, maka luasannya mencapai 110 juta hektare (59 persen daratan Indonesia).

Meskipun demikian, penentuan batas minimal tidak dapat diberlakukan sama rata secara nasional. Perlu penyesuaian berdasarkan karakteristik dan kondisi tiap pulau. Hal ini mengingat Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki ciri biofisik dan faktor sosial yang berbeda-beda. Selain itu, faktor demografi juga sangat berpengaruh terhadap penentuan batas minimal kawasan hutan. Pulau dengan kepadatan penduduk tinggi dan menjadi pusat perekonomian serta didukung kondisi geografi yang menguntungkan, bisa jadi hanya membutuhkan kawasan hutan kurang dari 30 persen. Sedangkan pulau lain dengan kondisi berbeda membutuhkan kawasan hutan lebih dari 30 persen.

Misalnya, pulau Jawa hanya membutuhkan 7 persen kawasan hutan untuk fungsi perlindungan. Namun, apabila memasukkan urusan produksi, maka area yang menjadi kawasan hutan menjadi sekitar 18 persen. Pulau lain seperti Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua, kawasan hutan patut mempertahankan hutan lebih dari 30 persen.  Sebagai contoh Papua, kawasan yang cocok disebut sebagai hutan mencapai 48 persen. Tapi jika memasukkan fungsi produksi, maka kawasan hutan Papua mencapai 91 persen.

Singkatnya, ketentuan batas minimal kawasan hutan 30 persen sudah tidak relevan lagi bagi pembangunan Indonesia terkini dan masa depan. Penghapusan ketetapan tersebut justru dapat dijadikan momentum untuk menata kembali hutan Indonesia. Analisis komprehensif diperlukan untuk mengganti ketetapan tersebut. Batas minimal hutan tentu tidak boleh diputuskan di atas meja saja dan top down. Verifikasi lapangan—tentu saja secara partisipatif dan transparan—menjadi pekerjaan bersama. Dengan begitu pembangunan kehutanan di Indonesia lebih terencana dan holistik, seperti yang pernah dicita-citakan oleh Bung Karno: Pembangunan Nasional Semesta Berencana. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.