Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berbagi Infrastruktur Digital di Era Pandemi

image-profil

Doktor Sosiologi

image-gnews
Petugas indiehome tengah melakukan penggantian kabel tembaga menjadi kabel fiber optik di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019. Pemasangan kabel yang semrawut dapat mengurangi estetika kota. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas indiehome tengah melakukan penggantian kabel tembaga menjadi kabel fiber optik di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019. Pemasangan kabel yang semrawut dapat mengurangi estetika kota. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

Pembangunan infrastruktur tampaknya tetap menjadi andalan pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi pada tahun 2021. Salah satu targetnya adalah pada penguatan infrastuktur digital di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Namun, kendala keterbatasan kapasitas fiskal membuat pemerintah harus memutar otak menemukan jurus-jurus alternatif, misalnya melalui pelibatan swasta dalam skenario Public Private Partnership (PPP), jika tidak ingin serta merta menempuh jalur pembiayaan hutang.

Tulisan ini mencoba melihat skema alternatif dalam pembangunan infrastruktur, dengan mengambil contoh penggunaan bersama sarana digital antara industri ekstraktif dengan masyarakat pedesaan untuk mendukung sektor pendidikan, sekaligus menjadi titik tolak agenda reformasi tata kelola sumberdaya nasional.

Secara agregat, Indonesia sebenarnya termasuk pengguna teknologi tertinggi di bidang pendidikan di dunia. Cambridge International pada tahun 2018 merilis bahwa siswa Indonesia terbanyak menggunakan ruang IT/komputer (40%) di sekolah, dan kedua tertinggi dalam penggunaan komputer desktop (54%), setelah Amerika Serikat.

Akan tetapi tekanan di sektor pendidikan meningkat drastis karena protokol kesehatan mengharamkan pembelajaran tatap muka selama masa pandemi. Pembelajaran daring menuntut ketersediaan sarana digital yang memadai.

Sementara itu hanya sekitar 40% guru yang siap dengan teknologi. Kondisi ini diperparah dengan kekurangan smartphone dan keterbatasan jaringan internet di daerah-daerah terpencil atau pedesaan.

Jika keadaan ini terus berlanjut maka Indonesia dapat mengalami kehilangan generasi (lost generation), atau minimal lonjakan ketimpangan pendidikan kota-desa.

Sekarang saatnya kita menimbang strategi shared-use or open access infrastruktur sektor ekstraktif sebagai salah satu alternatif penyediaan infrastruktur publik.


Penggunaan Bersama atau Shared Use

Operasi tambang dan industri ekstraktif lainnya seperti migas dan perkebunan, selalu membutuhkan infrastruktur untuk mengembangkan sistem bisnis dan operasional yang rumit di wilayah kerjanya. Jika beroperasi di daerah terpencil dan tertinggal, perusahaan harus mengembangkan sarana sendiri sebagai bagian dari investasi.

Karena itu, kantor-kantor lapangan biasanya dilengkapi dengan jaringan internet yang cepat dan tidak terbatas, di mana penggunaannya sering menjadi hak eksklusif perusahaan tersebut.

Shared-use adalah gagasan penggunaan infrakstruktur perusahaan secara bersama-sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu fasilitas yang dapat menjadi sasaran penggunaan bersama ini adalah jaringan internet.

Dalam suasana krisis seperti sekarang ini, tidak ada alasan lagi bagi korporasi untuk terus menjustifikasi penggunaan eksklusif yang sudah terlalu lazim itu.

Jaringan internet perusahaan harus bisa diperluas hingga ke desa-desa sekitar tambang untuk mendukung infrastruktur digital. Koneksi internet niscaya akan membantu anak-anak untuk mengakses pendidikan dan mengirim tugas-tugas.

Perusahaan pertambangan, migas, dan perkebunan juga dapat membuka kantor atau bangunan-bangunan lain mereka untuk para guru dan sekolah desa yang tidak memiliki internet, misalnya untuk mengakses materi pengajaran, atau setidaknya mengakselerasi kapasitas tenaga pendidik.

Yang terpenting, skema ini tidak membutuhkan dana pemerintah maupun pembiayaan hutang. Negara juga tidak perlu meyakinkan swasta melalui studi kelayakan yang mahal dan panjang.

Dengan mengadopsi inisiatif ini, negara dapat memperoleh alternatif tambahan untuk menyediakan infrastruktur digital di desa-desa kaya sumberdaya namun selama ini masih relatif tertinggal secara multi aspek. Yang kita butuhkan hanyalah sense of crisis yang cukup, kemauan politik dari pemerintah, dan niat baik pelaku industri ekstraktif.


Meluruskan fungsi CSR dan program pemberdayaan masyarakat

Walaupun tidak ada nilai investasi secara spesifik, tetapi satu hal yang pasti bahwa biaya penggunaan bersama ini jauh lebih murah dibanding apabila pemerintah harus membangun infrastruktur digital sendiri.

Biaya yang sangat ekonomis ini dapat dengan mudah ditutup oleh program CSR atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Pada tahun 2019, belanja sosial perusahaan tidak kurang dari 3 trilyun rupiah hanya untuk sektor mineral dan batubara saja.

Banyak pihak selama ini salah kaprah dalam memahami tanggungjawab sosial perusahaan. CSR diidentikkan dengan kegiatan sosial perusahaan untuk masyarakat dan lingkungan hidup yang dianggap sebagai bagian dari alokasi keuntungan.

Oleh karena itu, kebanyakan industri memperlakukan program CSR sebagai kebijakan residu yaitu alokasi residu sisa keuntungan (laba) dan bukannya sebagai kebijakan strategis yang utama oleh industri.

CSR seolah-olah menjadi instrumen alat tukar menukar demi pencapaian sebuah tujuan kolonial yang dipoles secara lebih modern: memperoleh izin sosial untuk berusaha (social license to operate). Akibatnya, CSR dan agenda pengembangan masyarakat lainnya lebih banyak menyasar program-program pragmatis seperti berbagai macam bantuan sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara kalangan bahkan menganggap CSR hanya sebatas urusan bagi-bagi uang demi memuluskan operasi perusahaan, sehingga dana CSR lebih banyak dinikmati oleh para pemburu rente dan politisi oportunis.

Hal ini diperparah oleh sikap pemerintah sebagai regulator yang cenderung gagap dalam melihat perkembangan kontemporer.

Selama puluhan tahun, kementerian yang membidangi energi dan sumberdaya mineral terus menempatkan perusahaan sekedar sebagai agen penghasil revenue tanpa benar-benar sebagai mitra strategis yang dapat mengakselerasi kondisi sosial dan ekonomi desa.

Masyarakat pada daerah yang kaya sumberdaya tidak pernah benar-benar mandiri. Kedatangan investasi telah merenggut lahan-lahan yang selama ini menjadi aset penduduk. Dengan iming-iming pembukaan lapangan kerja dan segenap manfaat ekonomi lainnya, investasi pertambangan membalik keadaan dan membuat masyarakat menjadi tergantung terhadap aktivitas yang bersifat eksploitatif.

Data tahun 2018 misalnya sekitar 85% perekonomian Kabupaten Mimika bergantung semata-mata pada aktifitas tunggal pertambangan emas PT Freeport. Sementara itu lebih dari 65% perekonomian Kutai Kertanegara ditopang oleh sektor pertambangan dan migas.

Kolaka sebagai salah satu kabupaten penghasil nikel justru mengalami perkembangan buruk ketika hampir 50% perekonomiannya tergantung dari pertambangan. Padahal sekitar 15-20 tahun lalu angka ini hanya berkisar antara 8-15% saja.

Di sisi lain, penelitian Publish What You Pay Indonesia tahun 2017 menunjukkan bahwa kantong-kantong kemiskian banyak ditemukan di sekitar wilayah operasi industri ekstraktif di Sumbawa Barat, Indragiri Hulu dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Situasi ini tentu saja sangat riskan mengingat pertambangan adalah sumberdaya yang tidak terbarukan. Ketika perusahaan tambang tutup maka dampak buruk ketergantungan tersebut mulai kelihatan wujudnya. Masyarakat akan kehilangan mata pencaharian dan perekonomian lokal menjadi lumpuh akibat kehilangan penopang utamanya dalam sekejap.

Beban penduduk lokal akan semakin berlipat saat perusahaan meninggalkan kerusakan lingkungan yang membuat lahan-lahan menjadi tidak produktif untuk sektor-sektor lain seperti yang selama ini banyak terjadi.


Reformasi tata kelola sumberdaya

Perjalanan tata kelola industri ekstraktif selama ini telah jelas salah arah. Investasi pertambangan yang digadang-gadang dapat membantu perekonomian nasional justru telah menunjukkan gejala pertumbuhan semu.

Kedatangan modal malah menghilangkan kemandirian lokal, dan menempatkan masyarakat pada posisi yang sangat rentan terhadap setiap gejolak ekonomi dan tekanan harga komoditas global. Kejatuhan harga batubara dunia misalnya dapat membuat masyarakat sekitar pertambangan jatuh miskin seketika.

Pandemi harusnya sekaligus menjadi momentum untuk menata kembali tata kelola sumberdaya nasional. Sudah saatnya pelaku industri dan pemerintah keluar dari jebakan perspektif masa lalu.

Pendekatan primitif tersebut telah membuat investasi sektor ekstraktif bekerja mirip seperti narkoba: menciptakan ketergantungan sekaligus memberi efek candu (addictive) bagi masyarakat.

Hal ini misalnya tampak pada sebagian masyarakat Pulau Bangka dan Belitung yang tidak bisa lepas dari ketergantungan menambang timah.

Program-program pemberdayaan harus mampu membuat masyarakat lebih mandiri dan mendorong diversifikasi ekonomi. Sharing infrastruktur teknologi digital hanyalah salah satu cara agar industri eksktraktif dapat memberi daya ungkit sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

Penggunaan bersama juga dapat menyasar infrastruktur yang lain. Dalam skala yang lebih luas, program ini harusnya dapat membantu masyarakat untuk mengakses lembaga keuangan (perbankan), logistik, dan pasar.

Dengan begitu, ekonomi pedesaan dapat tereksplorasi secara maksimal. Kebijakan ini pada dasarnya membuka potensi sosial dan ekonomi lokal yang selanjutnya dapat menghasilkan masyarakat pedesaan yang kompetitif.

Sharing infrastruktur bukan hanya memperkuat kerjasama dengan para pemangku kepentingan khususnya masyarakat dan pemerintah lokal. Dalam sudut pandang bisnis, program ini dapat memperkuat brand perusahaan, meningkatkan citra korporasi, dan memberi nilai lebih dibanding kompetitornya.

Strategi berbagi infrastruktur antara industri ekstraktif dengan masyarakat lokal merupakan perwujudan prinsip investasi yang bertanggungjawab sosial dengan tujuan akhir keberlanjutan (sustainability).

Lebih dari itu, kebijakan ini dapat dianggap sebagai kompensasi terhadap penerimaan masyarakat dan izin pemerintah atas pengembangan proyek-proyek industri ekstraktif.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

6 jam lalu

Ilustrasi gaya liburan (pixabay.com)
Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

Mulai dari memilih tempat yang tepat sampai jadwal penerbangan, berikut traveling saat musim hujan.


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

14 hari lalu

Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

Majalah Tempo pada Maret lalu menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK mengalami kemerosotan sejak 2020.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.