Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Tengah Kebijakan Lobster

Penulis, Direktur Program Yayasan KEHATI

Benih lobster. Antaranews.com
Benih lobster. Antaranews.com
Iklan

Kontroversi kebijakan lobster telah berlangsung lebih dari setengah tahun.  Baik saat masih wacana, maupun setelah kebijakan diambil oleh pemerintah. Majalah Tempo menjadikan kontroversi lobster sebagai laporan utama edisi Juli lalu. Dilanjutkan dengan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah.  Demikian juga dengan tokoh bangsa Prof. Emil Salim.

Bagaimana sebenarnya kebijakan lobster?

Tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti melarang budidaya lobster dan juga melarang ekspor benih lobster.  Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. 

Kebijakan ini dilandasi oleh data KKP yang menunjukkan bahwa lobster telah mengalami over-exploited di 8 dari 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).  Over-exploited berarti tingkat penangkapan lobster dewasa telah melewati batas keberlanjutan atau melampaui Maximum Sustainable Yield (MSY).  Data tersebut merupakan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) yang kemudian disahkan melalui Kepmen 47/2016 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan Yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

KKP saat itu ingin membiarkan lobster besar di alam.  Setelah besar baru boleh ditangkap dan dijadikan komoditas komersial.  Dengan aturan tambahan, lobster yang ditangkap tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Dengan kebijakan ini, produksi lobster hasil budidaya menurun drastis.  Usaha budidaya lobster terhenti.  Kalaupun ada, dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.

Di sisi lain, larangan ekspor benih lobster memicu terjadinya penyelundupan dengan nilai yang cukup besar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa aliran dana penyelundupan benih lobster pada tahun 2019 mencapai Rp 900 miliar.  Beberapa upaya penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan oleh aparat, namun kemungkinan besar ada juga yang lolos.

Seiring dengan pergantian menteri, Permen 56/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak awal Mei 2020.  Selanjutnya berlaku Permen 12/2020 tentang  Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Permen yang ditandatangani oleh Menteri Edhy Prabowo ini kebalikan dari Permen sebelumnya, yaitu membolehkan budidaya lobster dan mengijinkan ekspor benih lobster.  Permen ini dilandasi oleh estimasi benih lobster Indonesia yang cukup melimpah, mencapai lebih dari 10 miliar benih per tahun.  Selain itu, Permen ini merupakan respon terhadap dampak ekonomi bagi masyarakat nelayan yang diakibatkan oleh Permen sebelumnya (Permen 56/2016).

Budidaya lobster menurut Permen 12/2020 harus dilaksanakan di provinsi yang sama dengan perairan tempat penangkapan Benih Bening Lobster (BBL).  Jika lokasi budidaya tidak terdapat BBL, budidaya lobster tetap dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari KKP dan memiliki Surat Keterangan Asal BBL dari pemda setempat.

Sementara ketentuan tentang ekspor BBL diantaranya adalah kuota dan lokasi penangkapan BBL sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN dan eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri.  Persyaratan ini harus ditunjukkan dengan panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak 2% dari hasil pembudidayaan.

Kontroversi muncul ketika ekspor BBL sudah terjadi, seperti yang dilaporkan Tempo, tapi persyaratan ekspor belum terpenuhi.  Persyaratan ekspor yang belum terpenuhi adalah besaran kuota berdasarkan hasil kajian Komnas KAJISKAN.  Ini karena periode keanggotaan Komnas KAJISKAN selesai pada bulan September 2019 dan belum ada pengangkatan baru, sehingga tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi tahun 2020 ini.

Persyaratan lain yang tidak mungkin terpenuhi dalam waktu dekat adalah eksportir harus sudah melakukan kegiatan budidaya dan panen lobster secara berkelanjutan.  Budidaya lobster membutuhkan waktu sekitar 8-12 bulan, sementara ekspor BBL sudah terjadi hanya berselang 1-2 bulan sejak Permen 12/2020 dikeluarkan.   

Selain itu, ketentuan ekspor BBL ini sebenarnya bertentangan dengan ketentuan lain pada Permen 12/2020 (Pasal 2) yang menyebutkan bahwa pengeluaran lobster dari Indonesia hanya dapat dilakukan untuk lobster dengan ukuran panjang diatas 6 cm atau berat di atas 150 gram.  BBL tentu belum mencapai minimum size tersebut.

Jalan Tengah

Jika dibuat spektrum, maka Permen 56/2016 berada pada ekstrim sebelah kiri, yaitu budidaya lobster NO dan ekspor benih lobster NO.  Sementara Permen 12/2020 berada di ekstrim sebelah kanan, yaitu Budidaya lobster YES dan ekspor benih lobster YES.  Dengan kata lain, bu Susi melakukan kebijakan rem pol, sedangkan pak Edhy mengambil kebijakan gas pol.

Karena itu diusulkan jalan tengah, yaitu budidaya lobster YES dan ekspor benih lobster NO.  Posisinya berada di tengah spektrum.  Ini merupakan kombinasi antara rem dan gas.

Dengan kebijakan ini, maka penangkap benih lobster tetap bisa melakukan penangkapan untuk dijual ke pembudidaya lobster dalam negeri.  Bukan untuk diekspor.  Di sisi lain pembudidaya lobster bisa melanjutkan usahanya dengan kepastian suplai benih dari nelayan penangkap benih lobster.  Dan para ahli lobster dapat  menerapkan ilmu dan teknologi yang dikuasainya untuk memajukan budidaya lobster Indonesia agar bernilai tambah.

Kapasitas budidaya lobster dalam negeri memang masih minim, sehingga cukup banyak benih lobster yang tetap dibiarkan di alam.  Dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan perikanan, tidak semua benih lobster di alam harus dieksploitasi.  Benih-benih lobster tersebut pastinya berperan penting dalam sistem ekologi laut.  Setidaknya dalam rantai makanan. 

Benih lobster yang dibiarkan di alam diharapkan bisa mencapai ukuran konsumsi, meskipun Survival Rate (SR) lobster sering disebutkan sangat rendah.  Angka SR yang rendah ini perlu dikaji lebih dalam mengingat produksi lobster dunia masih didominasi oleh lobster hasil tangkapan alam.  Sementara produksi lobster hasil budidaya masih sangat kecil.  Saat ini produksi lobster hasil budidaya yang cukup signifikan hanya berasal dari Vietnam.

Ekspor benih lobster ke Vietnam sebaiknya dihentikan karena bagaimanapun Vietnam adalah kompetitor Indonesia dalam perdagangan lobster.  Jika diibaratkan pertandingan sepak bola antara Indonesia vs Vietnam, kebijakan ekspor BBL seperti pemain Indonesia mengumpan bola ke pemain Vietnam.  Ini tentu saja memberi kemenangan telak bagi tim Vietnam.  Dan ini membuat pertandingan sepak bola menjadi tidak menarik.

Kebijakan jalan tengah (budidaya lobster YES dan ekspor benih lobster NO) sebenarnya telah direkomendasikan oleh Clive M. Jones, Tuan Le Anh, dan Bayu Priyambodo tahun 2019 lalu dalam artikel ilmiah berjudul Lobster Aquaculture Development in Vietnam and Indonesia.  Rekomendasi kebijakan dari artikel tersebut adalah “For Indonesia, there will need to be policy revision that supports lobster aquaculture using the natural supply of seed…This policy should be accompanied with an export ban on the seed captured.”

Dengan kebijakan jalan tengah ini lobster diharapkan menjadi berkah bagi Indonesia.  Bukan sebaliknya, menjadi kutukan (resources curse).

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

9 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

11 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

11 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

12 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

13 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

14 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

17 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

17 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

17 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.