Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembungkaman Aktivis di Masa Pandemi

image-profil

image-gnews
Iklan

Julio Achmadi
anggota Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan

Konflik di berbagai wilayah Indonesia tidak berhenti selama masa pandemi Covid-19. Beberapa kasus kekerasan justru mencuat, khususnya terhadap mereka yang aktif melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia dan mengkritik pemerintah. Upaya pembungkaman tiga aktivis di Kalimantan Timur dengan modus tes swab pada Juli lalu menjadi indikasi munculnya ancaman baru di tengah pandemi corona. Pemerintah harus memastikan bahwa penanggulangan wabah adalah semata-mata untuk kepentingan kesehatan publik dan menjamin tidak terjadinya pemanfaatan situasi demi kepentingan pihak tertentu.

Kasus pembungkaman aktivis itu diawali pada 29 Juli lalu ketika lima orang petugas, yang mengaku berasal dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda, mendatangi kantor Sekretariat Kelompok Kerja 30 atau Pokja 30 dan kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur, yang letaknya bersebelahan, dengan alasan mengambil sampel dahak sejumlah aktivis untuk mendeteksi Covid-19. Keesokan harinya, petugas menyatakan tiga aktivis dinyatakan positif corona dan diminta menjalani karantina di rumah sakit tanpa menyerahkan bukti hasil tes. Mereka menolaknya. Keesokannya lagi, serombongan polisi, anggota Satuan Polisi Pamong Praja, dan petugas Dinas Kesehatan menjemput paksa tiga aktivis tersebut. Direktur Walhi Kalimantan Timur Yohana Tiko mencurigai tes swab dijadikan alat pembungkaman baru akibat aktivitas para aktivis yang sedang mengadvokasi kasus tumpahan minyak di Balikpapan, penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Kasus yang menimpa tiga aktivis itu menunjukkan masih kacaunya prosedur penanganan Covid-19, khususnya terkait dengan pemenuhan hak pasien. Undang-Undang Kesehatan menjamin hak-hak pasien, termasuk untuk mendapatkan informasi tentang data kesehatan diri dari tenaga kesehatan. Berdasarkan undang-undang itu, mereka berhak memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium sebelum diproses lebih lanjut, dan juga berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya.

Prosedur penjemputan paksa itu juga tak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, yang menyatakan bahwa kasus konfirmasi tanpa gejala, atau yang dulu dikenal sebagai "orang tanpa gejala" (OTG), diminta menjalani isolasi mandiri. Pelibatan aparat gabungan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja juga harus dicurigai telah melanggar fungsi dan wewenang mereka, karena tidak ada landasan hukum yang memberikan kewenangan kepada mereka untuk melakukan penjemputan paksa dalam kasus Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini merupakan bentuk pemberitahuan terselubung bahwa "aktivitasmu berada dalam pengawasan kami", terutama melalui tes swab, yang jika disalahgunakan dapat menjadi akses untuk memperoleh data pribadi seseorang. Dugaan pembungkaman terhadap aktivis lingkungan hidup ini bukanlah suatu hal yang mengada-ada, terutama jika kita melihat peningkatan kekerasan yang ditujukan secara sistematis terhadap pembela hak asasi di masa pandemi. Selain kriminalisasi, modus lain adalah pembubaran diskusi kritis, seperti yang terjadi pada diskusi mengenai hukum pemberhentian presiden di Universitas Gadjah Mada; dan serangan digital, seperti yang terjadi terhadap Ravio Patra dan Tantowi Ansori. Bukan tidak mungkin nantinya tes swab akan menjadi modus baru yang semakin sering digunakan.

Kejadian-kejadian di atas jelas bukan kebetulan semata. Saya merasa ada pesan yang ingin disampaikan, yakni untuk tidak macam-macam selama pandemi jika tidak mau dihabisi. Pesan yang begitu represif dan intimidatif ini sejalan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengadopsi pendekatan keamanan di masa pandemi, seperti wacana darurat sipil, penerbitan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 yang mengatur mengenai tindakan penghinaan terhadap pejabat negara selama pandemi, pelarangan demonstrasi, pelibatan para jenderal dalam Gugus Tugas Covid-19, hingga pelibatan kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia di ruang-ruang publik dalam penanggulangan pandemi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih takut kepada sikap kritis masyarakat ketimbang kepada virus corona itu sendiri.

Pemerintah seharusnya justru menjamin perlindungan hak warga negara, bahkan di masa pandemi sekalipun. Tidak boleh ada celah aji mumpung bagi segelintir orang untuk memanfaatkannya demi kepentingan pihak tertentu. Untuk itu, pemerintah harus bergegas melakukan serangkaian tindakan sebagai berikut. Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa tes swab dilakukan semata-mata untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Kedua, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penyalahgunaan wewenang petugas dalam kasus Kalimantan Timur. Ketiga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap para aktivis.

Keempat, pemerintah mencabut semua aturan yang mengadopsi pendekatan keamanan yang berpotensi melanggar hak-hak sipil dan politik masyarakat serta berfokus pada pendekatan kesehatan. Kelima, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah harus menunda pembahasan undang-undang yang bermasalah dalam situasi pandemi. Keenam, pemerintah secara aktif berupaya menyelesaikan konflik yang terus terjadi selama pandemi dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang kritis dan terlibat dalam kerja-kerja pembelaan hak asasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.