Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penumpang Gelap Tes Covid-19

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Seorang perawat menunjukkan cara menggunakan pelindung uji swab di Wuhan pada 16 Maret 2020. (Xinhua)
Seorang perawat menunjukkan cara menggunakan pelindung uji swab di Wuhan pada 16 Maret 2020. (Xinhua)
Iklan

Seolah pagebluk virus corona yang melanda negeri ini belum cukup berat menjadi ujian segenap rakyat, kini kita dihadapkan pada insiden uji swab janggal di Samarinda, Kalimantan Timur. Berdalih melakukan tes Covid-19 secara acak, sejumlah petugas Dinas Kesehatan mendadak menyatroni dua kantor lembaga swadaya masyarakat, memeriksa sejumlah aktivis di sana, lalu mengangkut mereka ke rumah sakit secara paksa.  

Bukan kebetulan, dua organisasi non-pemerintah yang jadi sasaran Walhi Kalimantan Timur dan Kelompok Kerja 30 selama ini dikenal kritis kepada pemerintah. Mereka aktif dalam aksi protes menuntut penyelesaian skandal tumpahan minyak di pantai Banjarmasin hingga penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Jangan salahkan publik jika mengaitkan rekam jejak kedua LSM ini dengan perlakuan semena-mena yang dialami aktivisnya.

Baca Juga:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah mengecam tes Covid-19 yang mencurigakan tersebut. Lembaga ini menduga ada pelanggaran kewenangan dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Samarinda dalam melakukan tes. Tak hanya diskriminatif karena warga di sekitar kantor LSM itu tak diperiksa, tindakan petugas juga melanggar protokol pemerintah sendiri. Warga yang diduga tertular virus corona tanpa gejala seharusnya cukup melakukan isolasi mandiri. Penjemputan para aktivis secara demonstratif hanya untuk ditelantarkan di rumah sakit menunjukkan upaya intimidasi yang terindikasi melanggar hukum.

Para aktivis lingkungan di Samarinda tak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Mereka harus menuntut kejelasan tentang motif di balik tes janggal yang dialami koleganya. Pengaduan resmi secara hukum penting agar tindakan semena-mena serupa tak terjadi lagi dalam kerja-kerja penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiap warga negeri ini berhak memperoleh rasa aman ketika beraktivitas. Pemaksaan tes Covid-19 dan penjemputan sepihak Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Samarinda itu jelas mengusik ketenteraman warga. Jika dibiarkan, tindakan semacam itu bisa menimpa siapa saja.

Karena itu, Kepala Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Munardo harus memastikan semua petugasnya tak main-main dalam mencegah penularan virus corona di seluruh Indonesia. Pemilihan warga yang dites sebaiknya benar-benar berdasarkan pelacakan potensi penularan, bukan semata-mata atas pesanan pihak tertentu. Para petugas Dinas Kesehatan Samarinda, yang pekan lalu memeriksa aktivis Walhi dengan paksa, harus dijatuhi sanksi indisipliner untuk memberikan efek jera.

Agar keresahan publik—terutama aktivis masyarakat sipil tak meluas, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. sebaiknya segera merilis pernyataan yang menjamin insiden di Samarinda sebagai yang pertama dan terakhir. Pemerintah tak boleh memakai tes Covid-19 sebagai kedok untuk menyebar teror dan intimidasi terhadap mereka yang kritis menyuarakan pendapatnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.