Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudarat Pembelian Jet Tempur Bekas

Tempo.co

Editorial

Iklan

Presiden Joko Widodo seharusnya menghentikan rencana Kementerian Pertahanan memborong 15 pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas milik Angkatan Udara Austria. Selain bisa mendatangkan mudarat di kemudian hari, rencana mega-transaksi ini pun menabrak undang-undang.

Upaya memboyong pesawat tempur bekas itu diungkap media Austria, Kronen Zeitung, pada 18 Juli lalu. Media itu menyebutkan ada surat dari Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto, tertanggal 10 Juli 2020, yang ditujukan kepada Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner. Selain tanpa konsultasi dengan publik, rencana Prabowo itu tak pernah dibahas terbuka bersama Komisi Pertahananan Dewan Perwakilan Rakyat. Wajar saja kalau muncul kecurigaan atas langkah “diam-diam” itu.

Langkah Prabowo ini pun mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pasal 45 ayat (5) mengatur syarat pembelian alat utama sistem senjata (alutsista) dari luar negeri, yaitu harus ada imbal dagang serta kandungan lokal paling rendah 85 persen. Penjelasan pasal itu menyebutkan keharusan alih pengetahuan dan pelatihan pada setiap pembelian alutsista.

Apa yang disyaratkan undang-undang sulit dipenuhi bila pemerintah jadi membeli Eurofighter Typhoon bekas. Jet tempur itu dirancang empat negara Eropa, yakni Inggris, Jerman, Italia, dan Spanyol. Kolaborasi itu melahirkan Eurofighter Jagdflugzeug GmbH sebagai perusahaan induk. Di bawahnya terdapat Airbus, BAE Systems, dan Leonardo. Dengan fakta itu, bisa dibayangkan betapa rumitnya mengeksekusi alih teknologi yang diharuskan undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalih Prabowo bahwa pembelian Eurofighter Typhoon bekas penting untuk memodernkan angkatan bersenjata Indonesia sulit dicerna akal sehat. Membeli pesawat tempur bekas ibarat berjudi dengan risiko. Siapa yang bisa menjamin pesawat bekas itu benar-benar aman ketika dioperasikan oleh Angkatan Udara Indonesia. Belum lagi soal mahalnya biaya operasional dan perawatan jet tempur Eurofighter, yang juga sempat dikritik publik Austria.

Prabowo semestinya belajar dari pelbagai pengalaman buruk dalam pembelian alutsista sebelumnya. Dalam rentang 10 tahun terakhir saja, terungkap sejumlah kasus korupsi di sektor pertahanan, di antaranya korupsi pada pengadaan pesawat tempur Sukhoi 30 MK2 dari Rusia (2012), pembayaran pesawat F-16 dan helikopter Apache (2010-2014), serta pembelian helikopter AgustaWestland-101. Temuan Transparency International, dalam survei Government Defence Anti-Corruption Index 2015, menunjukkan bahwa risiko korupsi di sektor militer atau pertahanan di Indonesia masih tergolong tinggi.

Kementerian Pertahanan tahun ini mengelola anggaran senilai Rp 131 triliun. Di tengah kesulitan keuangan negara akibat pandemi, Prabowo seharusnya lebih berhati-hati menggunakan bujet di kementeriannya. Langkah pertama yang seharusnya dia lakukan adalah membatalkan rencana pembelian pesawat tempur usang dari Austria. Bila Prabowo berkeras perihal rencananya, sementara Jokowi berdiam diri, Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya menghentikan hasrat sang menteri, sebelum terjadi kerugian negara yang teramat besar. *

 
Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

9 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

11 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

11 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

12 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

13 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

14 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

17 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

17 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

17 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.