Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan Undang-Undang tanpa Bohir

Oleh

image-gnews
Iklan

TERPENTALNYA Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dari agenda Program Legislasi Nasional 2020 menunjukkan betapa bebalnya para politikus kita. Dalam menentukan prioritas pembuatan undang-undang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah bisa seenaknya mengabaikan aspirasi masyarakat, termasuk para korban.

Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sejatinya sangat mendesak. Kalangan masyarakat sipil mendorong rancangan tersebut sejak 2016, tak lama setelah gadis berusia 13 tahun dibunuh dan diperkosa oleh 14 pemuda di Bengkulu. Sejak saat itu, penambahan kasus kekerasan seksual kian mengkhawatirkan. Per tahun kasusnya rata-rata meningkat 13 persen. Terakhir, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat, sepanjang 2019, terjadi 4.898 kasus kekerasan seksual di ranah privat dan komunitas.

Lewat lobi-lobi panjang, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akhirnya menjadi inisiatif DPR pada 2017. Draf undang-undang itu mengatur pidana atas pelbagai jenis kekerasan, seperti pemerkosaan, perbudakan seksual, perkawinan paksa, dan penyiksaan dalam rumah tangga. Draf undang-undang ini juga mengatur perlindungan atas hak korban ketika kekerasan telanjur terjadi. Jaminan bagi keselamatan korban ini amatlah penting. Sebab, selama ini, sebagian besar kasus kekerasan tak terungkap karena korban tak berani melapor.

Sejak awal, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendapat penolakan dari kalangan politikus Islam konservatif. Di DPR, yang terang-terangan menolak adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Politikus partai itu menuding RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bakal melegalkan hubungan seksual di luar nikah, hubungan sesama jenis (homoseksual), dan praktik aborsi. Mereka juga membangun opini bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bakal mengkriminalkan para pengkritik pergaulan bebas. Padahal tak ada satu pun pasal dalam rancangan itu berbunyi demikian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalahnya, politikus dari partai yang selama ini mengklaim liberal, sekuler, atau pluralis pun tak serius mengupayakan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Suara politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Senayan, misalnya, nyaris tak terdengar. Begitu pula suara fraksi pendukung pemerintah lainnya. Padahal jumlah mereka di DPR jauh lebih banyak ketimbang kelompok Islam konservatif. Dari total 26 anggota Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, hanya dua orang yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera. Belakangan, partai-partai nasionalis sekuler pun malah segendang sepenarian dengan partai Islam konservatif.

Dalih Panitia Kerja bahwa pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tak bisa dilanjutkan karena tak ada titik temu terdengar mengada-ada. Itu lebih mencerminkan kemalasan dan ketidakpedulian para politikus terhadap korban. Bandingkan dengan semangat mereka membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta draf omnibus law Cipta Kerja. Revisi Undang-Undang KPK, misalnya, bisa selesai dalam 12 hari pada September tahun lalu. Padahal, di luar gedung DPR, masyarakat menentang keras revisi undang-undang untuk mengebiri lembaga antikorupsi itu.

Kini wajar bila orang beranggapan bahwa DPR hanya bersemangat meloloskan undang-undang yang menguntungkan para politikus atau RUU yang didukung para “bohir”. Maka nasib sial menimpa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tanpa “sponsor”, betapapun itu sangat diperlukan masyarakat dan korban. Ketika saluran aspirasi resmi di gedung DPR tersumbat, jangan salahkan masyarakat bila mereka kembali beramai-ramai turun ke jalan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.