Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Pemburu Koruptor Dadakan

image-profil

image-gnews
Iklan

Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum pada Indonesia Corruption Watch

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. berencana mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Ide ini muncul setelah masyarakat dihebohkan dengan kehadiran Joko Tjandra, buron kasus korupsi cessie Bank Bali, yang mendaftarkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semangat dari Menteri ini tidak berbanding lurus dengan realitas kinerja penegak hukum. Untuk itu, pembentukan tim tersebut layak ditinjau ulang.

Pada dasarnya ide untuk membentuk Tim Pemburu Koruptor bukan pertama ini dibicarakan. Pada zaman kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tim ini juga pernah dibentuk pada 2004. Saat itu pembentukan tim digagas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan dasar hukum Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Alasan yang digunakan serupa dengan saat ini, yakni maraknya pelaku korupsi yang melarikan diri dari jerat hukum. Namun, kinerja tim ini masih jauh dari harapan, praktis dalam rentang waktu lima tahun tim ini hanya berhasil menangkap satu orang buron kelas kakap, yakni David Nusa Wijaya, tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pada awal 2006. Evaluasi atas kinerja tim ini tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah sehingga wajar jika masyarakat ragu akan niat dari Menteri Hukum untuk kembali mengaktifkan tim tersebut.

Dalam hal ini terlihat sekali bahwa pemerintah gagal untuk menempatkan persoalan utama sebelum tiba pada kesimpulan membentuk Tim Pemburu Koruptor. Hal yang mendasari sengkarut pencarian buron sebenarnya terletak pada penegak hukum itu sendiri. Ambil contoh pada pencarian Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak enggan untuk mencari tersangka penyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum itu, padahal Harun sudah terang benderang berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia. Kejaksaan pun kehilangan taji saat buron kasus korupsi Bank Bali, Joko Tjandra, dapat lalu-lalang untuk membuat kartu tanda penduduk dan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya di pengadilan.

Selain itu, pola koordinasi antar-lembaga negara terkait dengan pencarian buron juga harus diperhatikan secara serius, terutama pada bagian keimigrasian. Sepanjang tahun ini, pemberitaan penegakan hukum selalu diwarnai dengan kebobrokan sistem imigrasi. Penting untuk ditegaskan bahwa salah satu fungsi keimigrasian, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Keimigrasian, adalah penegakan hukum. Namun, dalam perkara Harun Masiku dan Joko Tjandra, kelembagaan imigrasi malah menjadi hambatan atau penghalang penegak hukum ketika ingin menangkap para buron.

Pemerintah semestinya memahami bahwa masalah yang kerap dikeluhkan penegak hukum dalam menangkap buron kasus korupsi adalah minimnya perjanjian hukum timbal balik (MLA) dan perjanjian ekstradisi antar-negara. Untuk MLA, Indonesia baru menjalin kerja sama dengan 10 negara. Proses MLA ini juga tidak bisa dipandang akan selesai hanya dengan mengandalkan kesepakatan antar-negara, tapi juga mesti melewati proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi undang-undang. Perjanjian ekstradisi pun serupa. Indonesia baru menjalin kerja sama dengan delapan negara. Sudah barang tentu ini akan menyulitkan dan mempersempit gerak penegak hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, pemerintah dan penegak hukum seharusnya juga dapat memanfaatkan celah untuk tetap memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron. Cara yang dapat ditempuh adalah melalui langkah diplomasi dan menjaga hubungan baik dengan penegak hukum negara lain. Ambil contoh pada proses penangkapan Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI, di Serbia. Pemerintah nyatanya tetap bisa meminta Maria diekstradisi meskipun Indonesia tidak memiliki MLA ataupun perjanjian ekstradisi dengan Serbia.

Penegak hukum pun juga harus aktif menjalin hubungan baik dengan otoritas keamanan negara lain. Hal ini pernah terbukti berhasil saat KPK menggandeng Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) dalam pengusutan kasus korupsi KTP elektronik. Saat itu FBI berperan untuk mengumpulkan dan mencari bukti, khususnya yang terkait dengan aset milik Johannes Marliem. Potret baik seperti ini mesti ditiru oleh kepolisian dan kejaksaan agar mereka tidak hanya bergantung pada alasan klasik formal perihal MLA dan perjanjian ekstradisi.

Dalam momentum seperti saat ini, kita perlu mengingatkan kembali pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Rancangan ini akan menjadi terobosan hukum sekaligus jawaban konkret atas sengkarut masalah buron kasus korupsi. Legislasi ini nantinya akan berfokus pada aset pelaku kejahatan yang dapat dijadikan obyek dalam persidangan sehingga tidak lagi bergantung pada kehadiran terdakwa dalam persidangan. Selain itu, rancangan ini mengadopsi model pembalikan beban pembuktian sehingga proses perampasan aset hasil kejahatan dapat lebih mudah dilakukan.

Harus diakui bahwa praktik penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Untuk itu, daripada membentuk Tim Pemburu Koruptor yang berujung pada pemborosan anggaran, lebih baik pemerintah mengevaluasi kinerja Kementerian Hukum, kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.