Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politik Benur Jatah Kroni

Oleh

image-gnews
Cover Podcast Apa Kata Tempo 35 Ekspor Lobster
Cover Podcast Apa Kata Tempo 35 Ekspor Lobster
Iklan

KEPUTUSAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuka kembali pintu ekspor benih bening lobster alias benur adalah kebijakan yang sungguh keliru. Tak hanya membuat negara kehilangan potensi devisa dari sektor menggiurkan ini, keputusan itu patut diduga hanya menguntungkan segelintir pihak yang kebetulan dekat dengan sang Menteri.

Edhy harus secepatnya membatalkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang terbit pada 5 Mei lalu. Gara-gara regulasi itu, keran ekspor bibit lobster yang sempat dikunci di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pu­djiastuti kini kembali mengucur deras. Benur atau lobster berbobot kurang dari 200 gram dengan panjang karapas di bawah delapan sentimeter, yang dulu wajib dibudidayakan di dalam negeri, kini dijual bebas ke mancanegara.

Dengan peraturan Menteri Edhy itu, pencapaian positif yang sudah diraih sektor perikanan dan kelautan kita selama lima tahun terakhir seperti dipaksa mundur. Upaya susah payah mencari titik kompromi antara kepentingan ekonomi dan kebutuhan ekologi demi terciptanya pembangunan berkelanjutan kembali ke titik nol. Visi ekonomi biru yang digadang-gadang sebagai masa depan Indonesia kini terasa kian tak terjangkau.

Edhy beralasan pembukaan izin ekspor penting untuk menghidupi nelayan penangkap benur di pelosok Nusantara. Dia juga yakin kebijakannya bisa mendatangkan devisa karena, dalam perhitungannya, benih lobster bisa laku hingga Rp 139 ribu per ekor. Politikus Gerindra itu mengatakan, selama ini, hanya satu persen benur yang bisa berkembang di alam karena Indonesia tak memiliki teknologi budi daya lobster yang mumpuni. Apalagi, menurut dia, larangan ekspor hanya menyuburkan penyelundupan.

Ini jelas pandangan yang serampangan. Jika lobster dibudidayakan selama minimal enam bulan saja di dalam negeri, harganya bisa naik sepuluh kali lipat. Bukan cuma nelayan penangkap benur, warga pesisir yang hidup dari usaha pembesaran lobster pun bisa memperoleh pendapatan. Badan Pusat Statistik menyebutkan nilai ekspor lobster dewasa jenis Panulirus pada 2018 mencapai US$ 28,5 juta, naik empat kali lipat dibanding nilai 2015. Ini baru untuk ekspor 1.000-1.200 ton. Bayangkan nilainya jika budi daya lobster itu dilakukan di dalam negeri. Karena itu, Edhy justru mesti mempercepat pengembangan teknologi budi daya lobster.

Tak hanya itu. Apakah pemerintah bisa menjamin bahwa dibukanya izin ekspor akan mengurangi penyelundupan benur? Bisa-bisa yang terjadi malah sebaliknya: karena ekspor dibuka, penangkapan benur secara ilegal justru makin marak. Legalisasi ekspor sebagai cara mencegah penyelundupan benar-benar menunjukkan sesat logika mendasar di benak Menteri Edhy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasan terbesar untuk mempertanyakan kebijakan ini adalah kemunculan para kroni sang Menteri dalam daftar perusahaan eksportir yang mendapat kuota penangkapan benur. Daftar ini disahkan pemerintah ketika Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan bahkan belum merilis kajian mengenai ketersediaan stok benur di alam.

Ada dugaan, puluhan perusahaan dalam daftar itu mengakali sederet syarat yang diminta pemerintah. Banyak yang baru pertama kali masuk bisnis ekspor benur. Mereka jelas tak pernah membudidayakan lobster dan belum melakukan restocking atau melepaskan sebagian hasil budi dayanya ke alam, seperti yang disyaratkan peraturan menteri.

Lolosnya perusahaan-perusahaan itu diduga kuat terkait dengan latar belakang para pemiliknya. Penelusuran majalah ini menemukan nama-nama petinggi partai dan politikus yang dekat dengan Edhy di sana. Amat disayangkan jika kebijakan pemerintah malah menjadi ajang bancakan politikus partai. Indikasi korupsi tercium pekat dalam praktik semacam itu.

Selain itu, ada nama-nama orang bermasalah dalam daftar calon eksportir yang disahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebagian pernah divonis bersalah di pengadilan sebagai pelaku penyelundupan benur di masa lalu. Kemunculan mereka meneguhkan dugaan bahwa peraturan baru ini adalah upaya mencuci bersih kesalahan para penyelundup itu. Para penegak hukum tak boleh tinggal diam. Mereka harus proaktif mengendus potensi pidana ini.

Jika Menteri Edhy keukeuh mempertahankan aturan ini, Presiden Joko Widodo mesti turun tangan membatalkannya. Kalaupun kelestarian alam bukanlah faktor penting yang patut dipertimbangkan, setidaknya Presiden harus menghitung potensi raibnya devisa hingga triliunan rupiah akibat kebijakan keliru anak buahnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


32 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.