Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ruang Demokrasi yang Makin Sempit

Oleh

image-gnews
Iklan

PRAKTIK berdemokrasi yang sehat menghadapi ujian besar. Rezim-rezim otokratis makin represif dalam menindas suara-suara kritis. Kecenderungan ini terjadi di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Tindakan pemerintah Filipina mengkriminalkan Maria Ressa, jurnalis senior dan pemimpin Rappler, menjadi contoh mutakhir tren ini.

Demokrasi Filipina di bawah Presiden Rodrigo Duterte memang seperti melompat mundur. Kebebasan berpendapat di negara diberangus sedemikian rupa. Media massa yang kerap mengkritik pemerintah, seperti Rappler dan Philippine Daily Inquirer, terus diserang. Mereka dituduh menyebarkan berita palsu atau mencemarkan nama. Pemerintah menutup paksa ABS-CBN, jaringan televisi dan radio Filipina, dengan tidak lagi memperpanjang izinnya.

Filipina bukan satu-satunya pemerintahan yang menggunakan undang-undang untuk membungkam lawan politik. Rezim-rezim yang cenderung otokratis di Asia menggunakan hukum semacam itu untuk memberangus para pengkritik. Dengan alasan memerangi terorisme dan kejahatan siber, undang-undang memungkinkan pemerintah memantau dan menghukum orang atau kelompok yang bersuara berbeda.

Para aktivis Hong Kong sedang menghadapi tekanan besar. Pemerintah Cina berupaya menghentikan berbagai unjuk rasa yang menolak campur tangan terlalu dalam mereka ke wilayah itu dengan menerapkan undang-undang keamanan nasional. Aturan ini akan memenjarakan siapa saja yang dianggap membahayakan keamanan nasional, seperti separatisme, subversi, dan terorisme.

Rezim di negara-negara lain juga berusaha memanfaatkan regulasi untuk mengukuhkan kekuasaannya. Kamboja menerbitkan undang-undang siber dan membentuk unit kejahatan siber di kepolisian yang sesungguhnya menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi dan menyingkirkan oposisi. Myanmar telah menerbitkan 200 regulasi siber yang membatasi apa yang boleh ditulis secara online, memidanakan “pencemar nama” di media daring, dan menghukum berat para pengkritik. Thailand memanfaatkan pasal penghinaan kerajaan (lese majeste) untuk memenjarakan lawan-lawan politik pemerintah yang menyatakan pendapatnya di media sosial.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia masuk barisan itu ketika menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. SAFEnet, lembaga nirlaba pemantau kebebasan berekspresi, mencatat pasal-pasal karet dalam aturan itu telah digunakan secara masif sejak diundangkan. Pasal yang banyak digunakan adalah pencemaran nama dan ujaran kebencian. Meski telah direvisi pada 2018, aturan lenturnya tak begitu banyak berubah.

Ruang sempit demokrasi ini bahkan tidak hanya terjadi di kawasan Asia. Freedom House, organisasi non-pemerintah di Amerika Serikat yang rutin memantau perkembangan kebebasan politik, menyimpulkan demokrasi di dunia berjalan mundur dalam 13 tahun terakhir. Jumlah negara yang masuk kategori tak bebas terus bertambah—dan, sebaliknya, kebebasan makin berkurang.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat sipil sudah selayaknya berkonsolidasi. Di Indonesia, kelompok-kelompok prodemokrasi semestinya segera menyatukan langkah. Harus diingat, suara kritis bukanlah racun yang “merusak pembangunan”, melainkan justru penerang agar kehidupan bernegara terhindar dari bias kepentingan sekelompok orang. Karena itu, demokrasi mesti diselamatkan bersama-sama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.