Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aset Tergerus Proyek Ambisius

Oleh

image-gnews
Iklan

KAWASAN bekas kompleks pemancar Radio Republik Indonesia (RRI) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, kini menjadi saksi bisu buruknya tata kelola pengalihan aset negara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Demi membangun kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), pemerintah mengalihstatuskan kawasan itu tanpa kompensasi penggantian lahan dan tanpa lebih dulu memindahkan aset RRI bernilai ratusan miliar rupiah yang ada di sana. Tindakan seperti ini sangat mungkin dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.

Sejak Juni 2018, di atas lahan seluas 142,5 hektare itu mulai dibangun gedung dan fasilitas penunjang kampus UIII. Presiden Jokowi sendiri yang meletakkan batu pertama proyek tersebut. Tak banyak orang tahu, ketika seremoni megah itu berlangsung, nasib aset RRI berupa 15 menara, 7 genset, 11 pemancar, dan gedung pemancar Voice of Indonesia yang masih aktif siaran dalam 12 bahasa justru terbengkalai. Menurut anggota Dewan Pengawas RRI, Frederik Ndolu, nilai keseluruhan aset lembaganya di lahan itu bisa mencapai Rp 7 triliun.

Baca Juga:

Semua orang tahu, Universitas Islam Internasional Indonesia adalah salah satu proyek ambisius Presiden Jokowi agar Indonesia memiliki kampus Islam berkelas dunia. Empat tahun lalu, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang pendirian kampus tersebut. Biaya pembangunan yang disiapkan mencapai Rp 3,7 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Awalnya Jokowi berkeinginan membangun kampus itu di atas lahan 1.000 hektare. Karena para pembantunya tak kunjung menemukan lahan seluas itu, Jokowi akhirnya menyetujui lahan kompleks pemancar RRI sebagai gantinya.

Sulit untuk tak menyebut pemerintah grusa-grusu mengerjakan proyek pembangunan kampus sebesar ini. Semestinya Kementerian Agama, yang bertanggung jawab atas pembangunan kampus, memastikan semua urusan hukum tuntas sebelum mulai membangun. Nyatanya, kompensasi penggantian lahan untuk memindahkan aset RRI belum beres. Lahan yang ditawarkan tak cocok atau masih tersangkut perkara hukum lain. Walhasil, tanpa lokasi pengganti, kini sebagian aset RRI mulai rusak, tak terawat, bahkan hilang karena dicuri. Nilai kerusakan dan hilangnya aset RRI itu bisa dianggap sebagai kerugian negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketergesa-gesaan itu bisa jadi terkait dengan permintaan Presiden Jokowi agar proses pembangunan kampus UIII rampung pada akhir 2019. Pada awal tahun lalu, Presiden bahkan sudah menunjuk Komaruddin Hidayat sebagai rektor jauh sebelum gedung kampus pendidikan tingkat magister dan doktor dengan tujuh fakultas ini berdiri.

Bukan hanya soal aset RRI, perlawanan juga datang dari ratusan keluarga yang tinggal dan memanfaatkan lahan tersebut selama belasan tahun. Mereka kini tergusur tanpa ganti rugi memadai. Meski Kementerian Agama menyatakan lahan Cimanggis adalah milik negara, warga setempat berkukuh mereka punya hak atas tanah itu karena mengantongi eigendom verponding atau semacam produk hukum pertanahan di era pemerintah kolonial Belanda. Gugatan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memang sudah ditolak, tapi sengketa itu sempat membuat proses pembangunan kampus terhenti selama empat bulan.

Pemerintah sepertinya tak pernah belajar soal rentannya proyek mercusuar semacam ini dari korupsi dan bahayanya menempatkan kepentingan politik di atas hukum. Sementara dulu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersangkut kasus pembangunan proyek pusat pelatihan atlet olahraga di Hambalang, Sentul, kini ada sengketa proyek UIII di era Presiden Jokowi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.