Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Pengecut Berangus Kebebasan

Oleh

image-gnews
Iklan

Peretasan telepon seluler, akun media sosial, serta akses layanan digital lain tampaknya kini menjadi modus baru memberangus kebebasan menyampaikan pendapat pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Intensitas gangguan terhadap mereka yang bersuara kritis kepada pemerintah terus bertambah belakangan ini, mengindikasikan ada upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berseberangan dengan penguasa.

Pada September 2019, telepon seluler sejumlah aktivis di Yogyakarta dibajak untuk mengacaukan koordinasi saat mereka akan menggelar demonstrasi anti-pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Delapan bulan kemudian, telepon seluler panitia dan pembicara diskusi Universitas Gadjah Mada tentang pemakzulan presiden juga dibobol. Selain dibanjiri pesan teror, telepon mereka dipakai untuk memesan makanan dari aplikasi online dalam jumlah besar. Cerita yang sama dialami mahasiswa Lampung yang menggelar diskusi tentang rasisme di Papua pada awal Juni lalu.

Tanpa data yang memadai, memang tak mudah menuduh pemerintah berada di belakang aksi pemberangusan itu—meski indikasi ke sana bukan tak ada. Dalam setiap insiden peretasan, misalnya, selalu ada upaya intimidasi, kriminalisasi, dan pengawasan oleh mereka yang mengklaim diri sebagai aparat negara atau terkait dengannya.

Sudah seharusnya pemerintah turun tangan dan tak membiarkan gangguan semacam ini terus terjadi. Konstitusi jelas menyebutkan kewajiban negara menjaga keamanan warganya—tak peduli mereka mendukung kebijakan pemerintah atau mengkritiknya.

Sayangnya, sampai saat ini, pemerintah terkesan lepas tangan. Alih-alih melaknat teror, sejumlah pejabat pemerintah malah meminta korban “jangan cengeng”. Pernyataan yang terkesan meremehkan dampak serangan digital di era serba online ini serempak memenuhi percakapan publik tak lama setelah kasus intimidasi merebak. Seolah-olah bersimpati kepada korban, mereka sesungguhnya sedang menimpakan tangga kepada korban yang sudah jatuh.

Alasannya sederhana. Mengecam teror dan menganjurkan keberanian melawan teror adalah dua sikap berbeda. Menolak melakukan yang pertama tapi mengadvokasi yang kedua tak hanya bisa dipersepsikan sebagai sikap cuci tangan, tapi juga terkesan menutup mata terhadap potensi dampak lebih besar yang bisa terjadi. Dengan kata lain, ketika Presiden Jokowi tak segera mengecam teror ini, tapi mereka yang berada di sekitarnya justru meminta korban tak gentar melawan, sikap Presiden itu sendiri merupakan bentuk kekerasan lain kepada korban.

Membandingkan teror di masa Orde Baru dengan era sekarang juga tak tepat. Mereka yang menepuk dada pernah melawan teror Soeharto tapi membiarkan teror terjadi di era Jokowi adalah mereka yang mendua. Pendapat seorang pejabat publik bahwa teror ini bisa dilakukan oknum aparat negara untuk kepentingan persaingan politik antar-pejabat tak kalah menggelikan. Dalam hal yang terakhir ini, jika benar, kapasitas Presiden mengelola konflik di dalam pemerintahan layak dipertanyakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Situasi ini makin parah karena aparat penegak hukum terkesan ogah-ogahan menelusuri kasus peretasan aktivis masyarakat sipil. Tak ada pengaduan korban yang ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka pelaku. Polisi seolah-olah tak berdaya mengungkap dalang misterius di balik aksi pengecut pembungkaman suara-suara kritis ini.

Presiden Jokowi semestinya menyadari pentingnya kebebasan masyarakat sipil dalam demokrasi. Kebebasan bukanlah aksesori yang menempel, melainkan demokrasi itu sendiri. Ia bukan semata persoalan hak publik untuk didengarkan, tapi juga kebutuhan negara untuk “diluruskan”.

Kebebasan publik mengasumsikan ada gerowong dalam kebijakan negara—betapapun kebijakan itu disusun secara saksama dengan melibatkan lembaga-lembaga demokrasi. Ruang kosong itulah yang harus diisi, dibahas, dan diperdebatkan lewat diskusi publik masyarakat sipil. Memberangus kebebasan publik merupakan laku lajak yang menganggap semua kebijakan pemerintah sudah sempurna hingga tak perlu lagi kritik.

Menutup mata terhadap peretasan, teror, dan pemberangusan merupakan kombinasi sikap pengecut dan antidemokrasi. Memang, operasi anonim meretas dan meneror membuat pelaku menjadi subyek yang samar. Karena itu, Presiden mesti memerintahkan polisi mengusut dan menemukan pelaku. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat meminta operator telepon seluler melacak identitas eksekutor.

Membiarkan kasus teror terkatung-katung hanya akan memperkuat keyakinan orang ramai bahwa pemerintah mengetahui dan diam-diam mensponsori operasi terkutuk tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.