Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragu Penanganan Pengungsi Rohingya

image-profil

image-gnews
Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, Kamis 25 Juni 2020. Warga terpaksa melakukan evakuasi paksa 94 orang pengungsi etnis Rohingya ke darat yang terdiri dari 15 orang laki-laki, 49 orang perempuan dan 30 orang anak-anak tanpa seizin pihak terkait, karena warga menyatakan tidak tahan melihat kondisi pengungsi Rohingya yang memprihatikan di dalam kapal sekitar 1 mil dari bibir pantai dalam kondisi. terutama anak-anak dan wanita dalam kondisi lemas akibat dehidrasi dan kelaparan. ANTARA FOTO/Rahmad
Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, Kamis 25 Juni 2020. Warga terpaksa melakukan evakuasi paksa 94 orang pengungsi etnis Rohingya ke darat yang terdiri dari 15 orang laki-laki, 49 orang perempuan dan 30 orang anak-anak tanpa seizin pihak terkait, karena warga menyatakan tidak tahan melihat kondisi pengungsi Rohingya yang memprihatikan di dalam kapal sekitar 1 mil dari bibir pantai dalam kondisi. terutama anak-anak dan wanita dalam kondisi lemas akibat dehidrasi dan kelaparan. ANTARA FOTO/Rahmad
Iklan

Julio Achmadi
Anggota Perkumpulan SUAKA

Keraguan pemerintah Indonesia dalam menyelamatkan pengungsi Rohingya di kapal yang hampir tenggelam di perairan Aceh Utara merupakan buah ketidakpatuhan hukum terkait dengan penanganan pengungsi. Masyarakat sekitar mendesak pemerintah menyelamatkan mereka atas dasar kemanusiaan. Dalam situasi ini, pemerintah tidak boleh bersikap xenofobia dan diskriminatif terhadap pengungsi yang sedang berjuang hidup. Pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip internasional dan melakukan pendekatan kemanusiaan.

Kapal motor pengungsi Rohingya dikabarkan terlihat di perairan Pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada 24 Juni lalu. Kapal itu mengangkut 99 pengungsi Rohingya, yang terdiri atas 17 laki-laki dewasa, 48 perempuan dewasa, dan 34 anak-anak. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menobatkan pengungsi Rohingya sebagai kelompok minoritas yang paling dipersekusi di dunia. Persekusi itu sudah terjadi selama ratusan tahun. Pergerakan mereka meningkat pesat sejak terjadinya kekerasan masif di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, pada Agustus 2017.

Pada saat kapal pengungsi itu mendarat, pemerintah Aceh sempat menolaknya karena situasi pandemi Covid-19. Namun masyarakat setempat justru meminta pengungsi segera didaratkan atas dasar kemanusiaan. Setelah terjadi tarik-ulur, masyarakat akhirnya mengevakuasi para pengungsi.

Ketakutan pemerintah terhadap kedatangan pengungsi itu menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menghadapi arus pengungsi selama pandemi. Pemerintah terlihat masih mengutamakan pendekatan keamanan ketimbang kesehatan dan kemanusiaan. Ketakutan tersebut juga merupakan bukti ketidakpatuhan Indonesia terhadap hukumnya sendiri, yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang diterbitkan Presiden Jokowi pada Desember 2016. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pengungsi yang berada dalam keadaan darurat harus segera dipindahkan ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam, dibawa ke daratan, dan diidentifikasi kebutuhan medisnya.

Baca Juga:

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut, yang mewajibkan negara anggota untuk menolong siapa pun yang berada dalam kesulitan di laut. Indonesia juga terikat dengan hukum kebiasaan internasional. Karena itu, rencana pengarungan kembali pengungsi Rohingya setelah kapal mereka diperbaiki harus dihindari karena akan melanggar prinsip non-refoulement (asas larangan pengembalian paksa) yang dikecam masyarakat internasional.

Sebagai satu-satunya produk hukum yang secara eksplisit mendefinisikan pengungsi dari luar negeri, peraturan presiden itu masih memiliki banyak kekurangan. Ia hanya mengatur teknis penanganan pengungsi yang meliputi proses penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian, tapi belum mengatur hak-hak pengungsi ketika berada di wilayah Indonesia. Peraturan itu juga belum memiliki aturan turunan berupa pedoman penanganan pengungsi dalam kondisi wabah, yang menjadi akar masalah pemerintah Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Aceh sebenarnya dapat merujuk pada undang-undang mengenai bencana dan kekarantinaan kesehatan serta berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 untuk menangani pengungsi Rohingya. Pemerintah Aceh juga sudah berpengalaman dalam menerima arus pengungsi Rohingya, seperti yang terjadi pada 2015.

Pemerintah harus menerima fakta bahwa konflik di berbagai belahan dunia terus terjadi dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga arus pengungsi diproyeksikan akan terus berlangsung. Indonesia perlu memaksimalkan kesiapannya dalam menghadapi tantangan global ini dan menjadi teladan di tingkat regional dengan melakukan serangkaian tindakan.

Pertama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu menerbitkan surat edaran tentang penanganan pengungsi dari luar negeri yang mengatur prinsip non-refoulement serta pemenuhan hak-hak dasar pengungsi di wilayah Indonesia dengan pendekatan kesehatan dan kemanusiaan. Kedua, Direktorat Jenderal Imigrasi perlu menerbitkan surat edaran tentang pedoman penanganan pengungsi dari luar negeri sebagai respons cepat terhadap kasus pengungsi Rohingya. Surat edaran ini dapat menjadi acuan teknis terkait dengan proses penerimaan, pendataan, pengidentifikasian kebutuhan medis, dan koordinasi dengan Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB di Indonesia.

Ketiga, pemerintah Aceh segera mengimplementasikan aturan dalam peraturan presiden tadi dalam menangani pengungsi Rohingya, khususnya soal proses penampungan. Koordinasi harus dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait, institusi hak asasi manusia, organisasi internasional, dan lembaga swadaya masyarakat untuk efektivitas penanganan.

Keempat, aturan-aturan turunan teknis dari peraturan presiden itu perlu dibuat oleh kementerian/lembaga terkait untuk mencegah kebingungan dalam penanganan pengungsi. Kelima, pemerintah harus menginisiasi pembuatan Undang-Undang tentang Pengungsi untuk menyesuaikan dengan konteks kebutuhan pengungsi yang berkembang pesat sebagai solusi jangka menengah-panjang. Keenam, pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk menghindari stigmatisasi, diskriminasi, dan perilaku xenofobia terhadap pengungsi. Pendekatan kesehatan dan kemanusiaan harus diutamakan untuk menghindari konflik lebih lanjut.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.