Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragu Penanganan Pengungsi Rohingya

image-profil

image-gnews
Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, Kamis 25 Juni 2020. Warga terpaksa melakukan evakuasi paksa 94 orang pengungsi etnis Rohingya ke darat yang terdiri dari 15 orang laki-laki, 49 orang perempuan dan 30 orang anak-anak tanpa seizin pihak terkait, karena warga menyatakan tidak tahan melihat kondisi pengungsi Rohingya yang memprihatikan di dalam kapal sekitar 1 mil dari bibir pantai dalam kondisi. terutama anak-anak dan wanita dalam kondisi lemas akibat dehidrasi dan kelaparan. ANTARA FOTO/Rahmad
Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, Kamis 25 Juni 2020. Warga terpaksa melakukan evakuasi paksa 94 orang pengungsi etnis Rohingya ke darat yang terdiri dari 15 orang laki-laki, 49 orang perempuan dan 30 orang anak-anak tanpa seizin pihak terkait, karena warga menyatakan tidak tahan melihat kondisi pengungsi Rohingya yang memprihatikan di dalam kapal sekitar 1 mil dari bibir pantai dalam kondisi. terutama anak-anak dan wanita dalam kondisi lemas akibat dehidrasi dan kelaparan. ANTARA FOTO/Rahmad
Iklan

Julio Achmadi
Anggota Perkumpulan SUAKA

Keraguan pemerintah Indonesia dalam menyelamatkan pengungsi Rohingya di kapal yang hampir tenggelam di perairan Aceh Utara merupakan buah ketidakpatuhan hukum terkait dengan penanganan pengungsi. Masyarakat sekitar mendesak pemerintah menyelamatkan mereka atas dasar kemanusiaan. Dalam situasi ini, pemerintah tidak boleh bersikap xenofobia dan diskriminatif terhadap pengungsi yang sedang berjuang hidup. Pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip internasional dan melakukan pendekatan kemanusiaan.

Kapal motor pengungsi Rohingya dikabarkan terlihat di perairan Pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada 24 Juni lalu. Kapal itu mengangkut 99 pengungsi Rohingya, yang terdiri atas 17 laki-laki dewasa, 48 perempuan dewasa, dan 34 anak-anak. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menobatkan pengungsi Rohingya sebagai kelompok minoritas yang paling dipersekusi di dunia. Persekusi itu sudah terjadi selama ratusan tahun. Pergerakan mereka meningkat pesat sejak terjadinya kekerasan masif di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, pada Agustus 2017.

Pada saat kapal pengungsi itu mendarat, pemerintah Aceh sempat menolaknya karena situasi pandemi Covid-19. Namun masyarakat setempat justru meminta pengungsi segera didaratkan atas dasar kemanusiaan. Setelah terjadi tarik-ulur, masyarakat akhirnya mengevakuasi para pengungsi.

Ketakutan pemerintah terhadap kedatangan pengungsi itu menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menghadapi arus pengungsi selama pandemi. Pemerintah terlihat masih mengutamakan pendekatan keamanan ketimbang kesehatan dan kemanusiaan. Ketakutan tersebut juga merupakan bukti ketidakpatuhan Indonesia terhadap hukumnya sendiri, yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang diterbitkan Presiden Jokowi pada Desember 2016. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pengungsi yang berada dalam keadaan darurat harus segera dipindahkan ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam, dibawa ke daratan, dan diidentifikasi kebutuhan medisnya.

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut, yang mewajibkan negara anggota untuk menolong siapa pun yang berada dalam kesulitan di laut. Indonesia juga terikat dengan hukum kebiasaan internasional. Karena itu, rencana pengarungan kembali pengungsi Rohingya setelah kapal mereka diperbaiki harus dihindari karena akan melanggar prinsip non-refoulement (asas larangan pengembalian paksa) yang dikecam masyarakat internasional.

Sebagai satu-satunya produk hukum yang secara eksplisit mendefinisikan pengungsi dari luar negeri, peraturan presiden itu masih memiliki banyak kekurangan. Ia hanya mengatur teknis penanganan pengungsi yang meliputi proses penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian, tapi belum mengatur hak-hak pengungsi ketika berada di wilayah Indonesia. Peraturan itu juga belum memiliki aturan turunan berupa pedoman penanganan pengungsi dalam kondisi wabah, yang menjadi akar masalah pemerintah Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Aceh sebenarnya dapat merujuk pada undang-undang mengenai bencana dan kekarantinaan kesehatan serta berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 untuk menangani pengungsi Rohingya. Pemerintah Aceh juga sudah berpengalaman dalam menerima arus pengungsi Rohingya, seperti yang terjadi pada 2015.

Pemerintah harus menerima fakta bahwa konflik di berbagai belahan dunia terus terjadi dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga arus pengungsi diproyeksikan akan terus berlangsung. Indonesia perlu memaksimalkan kesiapannya dalam menghadapi tantangan global ini dan menjadi teladan di tingkat regional dengan melakukan serangkaian tindakan.

Pertama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu menerbitkan surat edaran tentang penanganan pengungsi dari luar negeri yang mengatur prinsip non-refoulement serta pemenuhan hak-hak dasar pengungsi di wilayah Indonesia dengan pendekatan kesehatan dan kemanusiaan. Kedua, Direktorat Jenderal Imigrasi perlu menerbitkan surat edaran tentang pedoman penanganan pengungsi dari luar negeri sebagai respons cepat terhadap kasus pengungsi Rohingya. Surat edaran ini dapat menjadi acuan teknis terkait dengan proses penerimaan, pendataan, pengidentifikasian kebutuhan medis, dan koordinasi dengan Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB di Indonesia.

Ketiga, pemerintah Aceh segera mengimplementasikan aturan dalam peraturan presiden tadi dalam menangani pengungsi Rohingya, khususnya soal proses penampungan. Koordinasi harus dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait, institusi hak asasi manusia, organisasi internasional, dan lembaga swadaya masyarakat untuk efektivitas penanganan.

Keempat, aturan-aturan turunan teknis dari peraturan presiden itu perlu dibuat oleh kementerian/lembaga terkait untuk mencegah kebingungan dalam penanganan pengungsi. Kelima, pemerintah harus menginisiasi pembuatan Undang-Undang tentang Pengungsi untuk menyesuaikan dengan konteks kebutuhan pengungsi yang berkembang pesat sebagai solusi jangka menengah-panjang. Keenam, pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk menghindari stigmatisasi, diskriminasi, dan perilaku xenofobia terhadap pengungsi. Pendekatan kesehatan dan kemanusiaan harus diutamakan untuk menghindari konflik lebih lanjut.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.