Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ruang Korupsi dalam Investasi Cipta Kerja

image-profil

image-gnews
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Agil Oktaryal

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Penolakan masyarakat terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sepantasnya direspons oleh pemerintah dengan menghentikan pembahasannya, bukan mendorong pengesahannya. Pasalnya, dari sebelas kluster yang ada dalam rancangan yang menggunakan pendekatan omnibus law ini, hampir semuanya mengandung masalah.

Bab tentang investasi dan proyek strategis nasional, misalnya, secara gamblang memperlihatkan bagaimana praktik korupsi bisa terjadi. Pertama, ketentuan ini menyebutkan bahwa investasi pemerintah pusat dilakukan untuk meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian guna mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja. Investasi tersebut dilakukan oleh suatu lembaga pengelola investasi yang bertanggung jawab kepada presiden melalui dewan pengarah yang terdiri atas Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Dana investasi yang dikelola lembaga ini dapat bersumber dari aset negara dan badan usaha milik negara (BUMN). Artinya, menggunakan uang negara.

Namun ketentuan berikutnya menyebutkan aset negara dan aset BUMN yang dijadikan investasi tersebut dipindahtangankan menjadi aset lembaga, yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga. Bahkan ketentuan setelahnya menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami lembaga ketika melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian lembaga.

Secara terang-terangan ketentuan ini menyatakan kerugian yang dialami negara saat berinvestasi, baik disengaja maupun tidak, termasuk tindakan memperkaya orang lain, tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara. Esensi utama dari korupsi yang selama ini menjadi konsensus adalah tindakan yang merugikan keuangan negara, tapi unsur itu dihilangkan dalam rancangan ini.

Kedua, dihilangkannya status penyelenggara negara pada pengurus dan pegawai di lembaga pengelola investasi, kecuali bagi mereka yang berasal dari pejabat negara atau ex officio. Logika seperti ini sangat keliru. Mereka adalah orang yang diberi kewenangan untuk memegang dan memutar uang negara sekaligus menerima gaji dari negara, sehingga sudah sepatutnya disebut sebagai penyelenggara negara. Pasal ini jelas bertujuan menghindar dari jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menempatkan penyelenggara negara sebagai subyek tindak pidana korupsi yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa pengurus dan pegawai lembaga tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas pelaksanaan tugas dan kewenangannya sepanjang pelaksanaan tugas dan kewenangannya itu dilakukan dengan iktikad baik. Pasal ini jelas dipersiapkan untuk membentengi pelaku tindak pidana korupsi dalam investasi dengan alasan imunitas. Bahkan, jika dilihat lebih teliti, pasal ini sebenarnya ingin mengganti unsur kesengajaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Apabila terjadi kerugian terhadap keuangan negara, asal bisa dibuktikan bahwa segala tindakan pelaku sudah dilakukan dengan iktikad baik, pelaku bisa lepas dari jerat hukum.

Keempat, terdapat ketentuan yang melarang pihak mana pun, termasuk penegak hukum, menyita aset lembaga pengelola investasi, kecuali aset yang telah dijaminkan dalam rangka pinjaman. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang bisa merampas aset dari suatu badan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kelima, terdapat norma sapu jagat yang mencoba mengambil alih pengaturan mengenai pengelolaan keuangan negara ke dalam rancangan ini. Disebutkan bahwa sepanjang diatur secara khusus dalam undang-undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur pengelolaan keuangan negara/kekayaan negara/BUMN tidak berlaku untuk lembaga pengelola investasi yang diatur berdasarkan undang-undang ini. Lagi-lagi pasal ini jelas dibuat untuk menghindar dari jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena segala pengaturannya akan didasari Undang-Undang Cipta Kerja yang minim sanksi tersebut.

Dari beberapa ketentuan tersebut, dapat dilihat bagaimana ruang terjadinya korupsi sedang dipersiapkan. Desain yang dicoba disusun dari pengaturan mengenai investasi dalam rancangan ini adalah menghilangkan unsur-unsur tindak pidana korupsi, seperti unsur dengan sengaja, merugikan keuangan negara, dan dilakukan oleh penyelenggara negara. Begitu juga larangan tentang perampasan aset dari lembaga pengelola investasi meskipun terbukti melakukan atau ikut serta dalam tindak pidana korupsi.

Pengaturan seperti ini tentu sangat berbahaya bagi iklim pemberantasan korupsi di Indonesia karena akan mengecualikan lembaga pengelola investasi dari pemberlakuan undang-undang yang berkaitan dengan korupsi, yang selama ini digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Bagaimana rancangan ini bisa diterima jika di dalamnya bersemayam ruang untuk melakukan praktik-praktik korupsi dalam investasi? Karena itu, sudah sepantasnya rancangan ini ditolak untuk dibahas, apalagi disahkan.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)