Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kurang Kerjaan RUU Pancasila

Oleh

image-gnews
RUU HIP Haluan Ideologi Pancasila
RUU HIP Haluan Ideologi Pancasila
Iklan

JIKA jadi dibahas lalu diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila akan memutar jarum jam sejarah. Di era Orde Baru, Pancasila adalah ideologi keramat yang tak boleh diganggu gugat.

Menggunakan Pancasila, pemerintah Soeharto menggebuk lawan politik. Semua lembaga wajib berasas tunggal. Lewat Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7), tafsir tunggal Pancasila diindoktrinasikan kepada warga negara.

Pasal 13-17 Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, misalnya, memuat definisi dan penjabaran Demokrasi Pancasila yang dapat melahirkan tafsir tunggal. RUU Haluan Ideologi Pancasila ini juga dirancang untuk memperkuat posisi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Penguatan secara eksesif BPIP berbahaya karena dapat melahirkan kembali BP7. BPIP berpeluang menjadi alat sensor ideologi masyarakat.

Sebelumnya, BPIP dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Pasal 44 RUU Haluan Ideologi Pancasila menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan dalam pembinaan haluan ideologi Pancasila, yang penyelenggaraannya di tangan BPIP. Dasar hukum BPIP pun lebih kokoh, dari semula keputusan presiden menjadi undang-undang.

Pasal 45 RUU Haluan Ideologi Pancasila juga menambah besar peran BPIP. Badan itu dapat mengarahkan, membina, dan mengkoordinasi penyelenggaraan Pancasila di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah. Mengacu pada konstitusi, lembaga negara meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca Juga:

Adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ngotot mengegolkan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional 2020 dan disepakati sebagai hak inisiatif DPR dalam sidang paripurna 12 Mei lalu itu. Sempat dibawa ke rapat paripurna DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak pembahasannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada kesan PDIP ingin mengembalikan Pancasila seperti di era Bung Karno. Kesan ini tampak pada pasal 7 ayat 2 dan 3. Ayat 2 memeras lima dasar negara, Pancasila, menjadi tiga prinsip: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan. Lalu ayat 3 memeras Trisila menjadi Ekasila: gotong-royong.

Klausul ini mengingatkan orang pada pidato Sukarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Sukarno menyebutkan Pancasila dapat diperas menjadi Trisila, lalu Ekasila.

Memeras Pancasila hanya menerbitkan kecurigaan kelompok Islam bahwa Indonesia akan meninggalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadikan BPIP sebagai BP7 model baru akan menjerumuskan Pancasila menjadi ideologi tertutup dan mudah diselewengkan sebagai alat untuk menghantam lawan politik.

Segala usaha untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara patut didukung. Pancasila merupakan ikhtiar bangsa untuk mengatasi perbedaan. DPR, pemerintah, dan masyarakat perlu memahami bahwa Pancasila lahir dari jerih payah sejarah yang tak menampik tafsir kreatif.

Presiden telah menunda pembahasan RUU ini, meski itu tak cukup. Melihat mudaratnya, sudah sepatutnya DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


30 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.