Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Ada Krisis Perbankan

Oleh

image-gnews
Bukopin
Bukopin
Iklan

Mengeringnya likuiditas Bank Bukopin semestinya diatasi dengan pendekatan ekonomi, bukan politik. Kepentingan nasabah dan kepentingan publik yang membutuhkan sistem keuangan nasional yang stabil sepatutnya menjadi fokus penyelamatan, bukan kepentingan sebagian kelompok usaha pemilik bank tersebut.

Karena itu, kisruh yang sempat terjadi seputar langkah Otoritas Jasa Keuangan menyelamatkan Bukopin seharusnya tak terjadi. Para pengambil kebijakan di sektor ekonomi dan keuangan tak boleh goyah di hadapan gerilya politik para saudagar. Regulator dan pengawas di sektor keuangan harus bertindak adil agar upaya mengamankan hak khalayak ramai tak diboncengi kepentingan macam-macam.

Apalagi solusi untuk menyelamatkan Bukopin sudah di depan mata. Salah satu pemegang saham Bukopin, Kookmin Bank, bagian dari kelompok usaha raksasa di Korea Selatan, telah menyetorkan US$ 200 juta modal tambahan ke rekening penampungan. Jika prosesnya berjalan mulus, masalah likuiditas Bukopin segera terpecahkan dan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali di sana.

Memang, penambahan dana Kookmin akan menggeser posisi Bosowa dari kursi pengendali Bukopin. Di sinilah tarik-menarik kepentingan diduga bermula. Pemilik Bosowa melobi ke sana-sini demi mempertahankan proporsi kepemilikannya. Slogan “melindungi kepentingan nasional” buat membendung gelontoran modal asing pun digunakan. Ini langkah yang kurang tepat. Argumentasi nasionalisme tak relevan di sini.

Bosowa tentu paham, satu-satunya jalan menyelamatkan Bukopin adalah menambahkan modal. Bagi publik, sudah seharusnya opsi penyelamatan bank tanpa uang negara diutamakan. Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang. Pemerintah dituntut membiayai program penanganan wabah virus corona, membagikan stimulus buat dunia usaha, dan menyebarkan bantuan sosial untuk warga yang kesulitan. Anggaran negara yang tersedia untuk semua kebutuhan itu juga cekak.

Baca Juga:

Ketika komitmen Kookmin untuk menyelamatkan Bukopin sudah demikian terang-benderang, pemerintah jelas tak bisa bertindak lain. Melakukan intervensi atas proses penambahan modal yang sedang berjalan, dengan meminta bank-bank BUMN menjadi penyelamat Bukopin, misalnya, akan mengirim sinyal negatif ke pasar. Pemerintah bisa dituduh melakukan proteksionisme demi melindungi kepentingan segelintir pengusaha.

Tak hanya itu. Biang masalah Bukopin sebenarnya bermula dari dirinya sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, Bukopin punya masalah kredit macet yang serius. Masalah ini baru terkuak ke publik pada 31 Desember 2019 dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pada Desember 2017, BPK menemukan ada kredit macet Bukopin senilai Rp 824,64 miliar di PT Amanah Finance, perusahaan pembiayaan syariah milik Kalla Group. Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, adalah paman Erwin Aksa, Presiden Komisaris PT Bosowa Corporindo, yang mengendalikan Bukopin. Pada 2015-2017, laporan keuangan Bukopin juga sempat direvisi gara-gara temuan penggelembungan pendapatan kartu kredit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyakit Bukopin tak akan terlampau parah jika sistem pengawasan berjalan optimal. Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2017-2019, Otoritas Jasa Keuangan disebut tidak menjalankan fungsinya dengan benar di Bukopin. Pasalnya, OJK dinilai terlambat menempatkan Bukopin dalam kategori bank yang perlu pengawasan intensif.

Akibat berbagai masalah itu, kesehatan Bukopin terus memburuk. Sampai awal Juni lalu, dana pihak ketiga di Bukopin telah berkurang hingga Rp 15,67 triliun. Dana simpanan nasabah tergerus Rp 4 triliun hanya dalam waktu tiga bulan. Di sisi lain, penyaluran kredit jangka panjang Bukopin justru bertambah meski pendanaan bank didominasi simpanan jangka pendek.

Akibatnya bisa ditebak: dua indikator likuiditas Bukopin, yakni rasio kecukupan likuiditas dan rasio pendanaan stabil bersih, terus melorot mendekati ketentuan batas minimum yang diperbolehkan. Jika tak ada penyelamatan, Bukopin bisa kolaps.

Masalah yang membelit Bukopin seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan pelaku ekonomi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan harus bekerja lebih profesional. Mereka tidak perlu menggunakan aspek-aspek selain pertimbangan teknis perbankan dalam mengawasi dan mengatur bank-bank di Indonesia.

Direksi baru Bukopin yang ditunjuk dalam rapat umum pemegang saham pekan lalu seyogianya segera bekerja menenangkan nasabah. Bersama OJK, mereka harus memastikan proses penambahan modal Bukopin berjalan lancar. Kita semua tentu tak mau mengalami krisis perbankan di tengah pagebluk Covid-19. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.