Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hentikan Pembahasan RUU Bermasalah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut total hanya 309 orang anggota dewan yang menyatakan diri hadir, atau 53,7 persen dari total 575 anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut total hanya 309 orang anggota dewan yang menyatakan diri hadir, atau 53,7 persen dari total 575 anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

RENCANA Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membahas kembali Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dan sejumlah aturan bermasalah lain sungguh tak bisa diterima akal sehat. Tanpa malu-malu, DPR dan pemerintah terus memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mengegolkan berbagai rancangan aturan yang sebelumnya sudah ditolak publik. Sebelumnya, DPR sudah mengesahkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sembari ngotot terus membahas RUU Cipta Kerja.

Kesepakatan DPR dan pemerintah untuk membahas RUU Pemasyarakatan muncul dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin, 22 Juni lalu. Dewan beralasan pembahasan itu urgen untuk menyikapi polemik seputar remisi bekas Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu seharusnya baru bebas pada 2025 setelah menjalani hukuman 13 tahun. Namun politikus licin itu justru melenggang bebas pada pertengahan Juni lalu setelah mendapat remisi 49 bulan.

Alasan Dewan itu jelas mengada-ada. Jika berniat memperbaiki berbagai persoalan dalam sistem pemasyarakatan kita, DPR bisa memulainya dengan mengawasi pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dengan lebih ketat. Remisi terhadap Nazaruddin, misalnya, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak pernah memberikan status justice collaborator kepada Nazaruddin. Tanpa status tersebut, Nazaruddin seharusnya tak bisa mendapat remisi.

Menjadikan RUU Pemasyarakatan sebagai solusi bobroknya sistem peradilan di negeri ini ibarat berusaha membersihkan lantai kotor dengan sapu penuh lumpur. Draf aturan itu sendiri sudah sarat dengan muatan bermasalah. Salah satu pasal menempatkan kejahatan luar biasa seperti korupsi sebagai kasus pidana biasa. Pasal lain menyebutkan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat, tanpa terkecuali, berhak atas remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah dan DPR agaknya sudah lupa bagaimana gencarnya aksi demonstrasi mahasiswa pada September 2019. Ketika itu, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil beramai-ramai menolak RUU Pemasyarakatan, revisi Undang-Undang KPK, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan sejumlah aturan bermasalah lain. Sejumlah mahasiswa di Jakarta dan Kendari bahkan tewas di tengah perjuangan mereka.

Aksi pemerintah dan DPR memasukkan kembali RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP dalam Program Legislasi Nasional 2020 menunjukkan ketidakpedulian mereka pada pengorbanan mahasiswa. Kini, dalam kondisi pandemi, berbagai aturan bermasalah itu berpotensi lolos dengan mudah akibat berkurangnya tekanan publik melalui unjuk rasa.

Presiden Joko Widodo harus berani mengambil sikap tegas dengan tak mengeluarkan surat presiden untuk membahas RUU Pemasyarakatan. Jokowi sudah melakukannya saat muncul polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila. Mengapa Presiden tidak melakukan hal serupa untuk menghentikan pembahasan RUU lain yang sama berbahayanya? Sudah seharusnya Jokowi tak mengulangi kesalahan yang ia lakukan saat DPR merevisi UU KPK. Hari-hari ini, keseriusan Presiden menegakkan supremasi hukum dan mendukung pemberantasan korupsi diuji kembali. Mengulangi kesalahan yang sama hanya akan memperlebar jarak antara Jokowi dan suara rakyat yang dipimpinnya. l

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.