Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Minerba dan Krisis Demokrasi

image-profil

Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara

image-gnews
Iklan

Tata Mustasya
Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara

Pengesahan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) oleh Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu menunjukkan sedang berlangsungnya krisis demokrasi di negeri ini. Rancangan itu dengan tergesa-gesa disahkan menjadi undang-undang saat perhatian masyarakat masih berfokus pada pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Baca Juga:

Undang-undang baru itu memberikan keuntungan secara langsung kepada perusahaan pertambangan batu bara. Perusahaan yang masa perjanjian karyanya habis akan memperoleh perpanjangan izin menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tanpa melalui lelang. Di mana letak permasalahannya?

Laporan lembaga pemeringkat Moody’s pada 11 November 2019 menjelaskan dengan gamblang bahwa utang beberapa perusahaan batu bara bakal jatuh tempo dalam nilai yang besar pada 2022. Konsekuensinya, perusahaan-perusahaan tersebut kembali membutuhkan pembiayaan utang dari lembaga keuangan.

Moody’s menyebutkan kemampuan untuk mendapatkan kembali pembiayaan bergantung pada cadangan baru atau pembaruan izin perusahaan pertambangan batu bara. Beberapa perusahaan yang akan habis izinnya sebelum jatuh tempo utang adalah Bumi Resources, Adaro, dan Indika. Pada saat bersamaan, menurut Moody’s, kepedulian investor dan bank terhadap risiko lingkungan batu bara mempersulit pembiayaan kembali utang yang jatuh tempo.

Dengan begitu, terdapat beberapa hal yang menjadi penanda krisis demokrasi sedang terjadi dalam pengesahan revisi UU Minerba. Pertama, pemerintah dan DPR, yang dipilih melalui pemilihan umum sebagai bagian dari praktik demokrasi, justru memilih untuk mewakili kelompok kepentingan dibanding kepentingan publik. Hal ini berkaitan erat dengan laporan Coalruption (2018) dari Greenpeace, Auriga, ICW, dan JATAM, yang menunjukkan bahwa pasca-reformasi 1998, elite politik, baik di tingkat nasional maupun daerah, ramai-ramai masuk ke bisnis pertambangan batu bara.

Peran ganda elite politik di dalam bisnis dan pengambilan kebijakan mengakibatkan pengabaian dampak buruk operasi pertambangan. Beberapa di antaranya adalah pencemaran air dan sungai, bekas lubang tambang yang telah menyebabkan puluhan korban jiwa, serta pengambilalihan lahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Elite itu lalu menggunakan uang dari bisnis batu bara untuk mengongkosi politik berbiaya tinggi. Akhirnya, hal ini mendistorsi politik Indonesia, misalnya dengan menghasilkan kepala daerah yang tidak berkomitmen pada kepentingan publik. Terciptalah lingkaran setan distorsi kebijakan dan distorsi politik yang mereproduksi satu sama lain.

Kedua, proses disahkannya UU Minerba menunjukkan kegagalan demokrasi untuk mendorong prinsip akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan. Proses pembahasan rancangan UU Minerba dilakukan dengan tidak transparan dan tergesa-gesa, sehingga tidak memungkinkan adanya masukan dari masyarakat. Secara umum, dalam demokrasi di Indonesia saat ini, komunikasi sebagai sarana akuntabilitas praktis hanya terjadi saat pemilihan umum.

Ketiga, UU Minerba baru itu menunjukkan bagaimana demokrasi kita gagal menyelesaikan berbagai urusan publik, dalam hal ini persoalan lingkungan yang akan terkena dampak daya rusak pertambangan batu bara. Demokrasi menemukan tantangan serius: pemerintah tidak menghiraukan urusan penting yang tidak memiliki insentif politik cukup, seperti isu lingkungan. Padahal, belajar dari pandemi Covid-19, krisis iklim dari penggunaan energi batu bara mampu menggagalkan pembangunan ekonomi.

Mengeluarkan Indonesia dari krisis demokrasi merupakan kunci perbaikan masa depan Indonesia. Regulasi dan kebijakan publik yang penting, seperti UU Minerba, dilahirkan langsung oleh produk demokrasi, di antaranya presiden, kepala daerah, DPR, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ada tiga penyebab pokok krisis demokrasi ini terjadi. Pertama, hambatan bagi orang yang berkompeten untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik. Hal ini disebabkan oleh politik biaya tinggi dan masih buruknya demokrasi internal partai politik. Kedua, keberadaan politik kartel, seperti yang dijelaskan oleh Ambardi (2009), sehingga partai politik tidak akan berkompetisi untuk menghasilkan kebijakan terbaik. Ketiga, informasi yang tidak berimbang antara elite politik dan warga negara. Akibatnya, pemilih sering diperdaya oleh janji-janji politik, alih-alih tawaran program dan kebijakan yang konkret.

Salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah mendorong keberadaan partai politik lokal yang dapat mengubah pola kontestasi politik menjadi lebih kompetitif. Partai lokal, yang memiliki konstituen besar di daerah tertentu tapi tidak secara nasional, dapat menjadi alternatif sekaligus kanal bagi politikus progresif. Bahkan, tanpa memiliki suara di DPR, partai lokal dapat menjadi suara yang memiliki legitimasi kuat untuk menolak legislasi yang merugikan kepentingan rakyat seperti UU Minerba. Solusi lainnya adalah pendidikan politik bagi pemilih yang disampaikan lewat pesan dan media yang tepat. Dengan kata lain, demokrasi yang berkualitas hanya mungkin lahir dari pemilih cerdas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


21 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

27 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.