Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Asasi Tahanan Politik Papua

image-profil

image-gnews
Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Bersatu menggelar aksi singkat usai persidangan gugatan praperadilan enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Bersatu menggelar aksi singkat usai persidangan gugatan praperadilan enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

Usman Hamid
Pendiri Public Virtue dan Direktur Amnesty International Indonesia

Masyarakat Papua menghadapi tantangan serius selama pandemi Covid-19. Selain berjuang melawan virus mematikan itu, mereka mengalami ancaman dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi. Meskipun hak asasi manusia dijamin oleh hukum, dalam praktiknya, pelanggaran terhadap hak untuk berkumpul secara damai terus terjadi. Salah satunya adalah pemenjaraan terhadap aktivis asal Papua yang memprotes insiden rasisme di Malang dan Surabaya pada Agustus tahun lalu.

Selama ini aparat keamanan sering menggunakan langkah-langkah represif, baik terhadap protes biasa maupun ekspresi politik aktivis pro-kemerdekaan. Mereka membubarkan protes damai, melakukan penangkapan massal, dan penuntutan berdasarkan pasal-pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang digunakan kebanyakan berdasarkan pasal-pasal kejahatan terhadap keamanan negara.

Berdasarkan penelitian Amnesty International, setidaknya 96 orang Papua telah ditangkap karena menggunakan hak mereka untuk berkumpul secara damai, berserikat, dan kebebasan berekspresi sehubungan dengan insiden rasisme di Malang dan Surabaya. Sayangnya, para pelaku insiden rasisme itu hanya divonis ringan, 5-10 bulan penjara. Adapun aktivis mahasiswa Papua, seperti Ferry Kombo dkk; atau aktivis politik Papua, seperti Buchtar Tabuni, Agus Kossay, dkk, justru dituntut dengan hukuman yang sangat berat.

Negara seharusnya memastikan bahwa polisi ada di Papua untuk melindungi hak mereka yang ingin berkumpul secara damai, tidak menggunakan kekuatan secara sewenang-wenang, apalagi menginjak-injak hak-hak itu. Menggunakan kekuatan berlebihan tidak dapat diterima dalam hukum internasional. Tidak seorang pun harus ditangkap semata-mata karena menjalankan hak asasi mereka secara damai.

Hak untuk kebebasan berkumpul dan berserikat dijamin untuk semua orang di Indonesia di bawah perjanjian hak asasi manusia internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Indonesia juga memiliki Undang-Undang Dasar 1945 beserta peraturan perundangan nasional yang melindungi asosiasi damai. Polisi juga memiliki peraturan internal yang meminta penghormatan terhadap hak asasi manusia, seperti Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia untuk Polisi.

Sampai 8 Juni lalu, masih ada 44 tahanan politik dari Papua di balik jeruji besi, termasuk aktivis politik dan pembela hak asasi manusia. Mereka semua didakwa dengan pasal-pasal yang berbau pengkhianatan terhadap negara, yang diancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Pemerintah Indonesia, melalui perangkat kejaksaan, telah menggunakan ketentuan hukum pidana seperti ini untuk menuntut puluhan aktivis politik pro-kemerdekaan selama dekade terakhir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di Papua, atas nama kemanusiaan pemerintah harus membebaskan orang-orang Papua yang ada di penjara karena alasan politik. Pembebasan mereka menjadi penting karena, pada 25 Maret, Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet, memperingatkan pemerintah tentang konsekuensi “bencana kesehatan” bagi tahanan. Peringatan ini juga dimaksudkan agar setiap negara dapat mengatasi kepadatan penjara dan kondisi penahanan yang buruk selama masa pandemi Covid-19.

Bachelet meminta agar tahanan politik masuk daftar pertama narapidana dan tahanan yang dibebaskan. Ini artinya negara diharapkan membebaskan semua tahanan hati nurani (prisoners of conscience), aktivis politik, pembela hak asasi manusia, dan lainnya yang dipenjara semata-mata karena menjalankan hak-hak mereka dengan damai. Mereka harus segera dibebaskan dan tanpa syarat.

Pemerintah harus membedakan orang yang secara damai mengadvokasi hak penentuan nasib sendiri dari mereka yang menggunakan kekerasan atau menggunakan ekspresi yang menghasut diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Ekspresi mereka adalah bagian dari hak atas kebebasan berpikir di masyarakat.

Atas seruan itu, pemerintah merespons dengan membebaskan lebih dari 30 ribu narapidana. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia benar saat menyatakan bahwa yang membuat pemerintah ingin membebaskan narapidana adalah padatnya lembaga pemasyarakatan karena kebijakan itu dapat meminimalkan risiko infeksi Covid-19 agar tak menjadi ancaman kesehatan bagi yang lain. Tapi mengapa tidak termasuk tahanan dan narapidana politik?

Ada ratusan orang berada di balik jeruji besi hanya karena menggunakan hak mereka untuk berekspresi dan berkumpul secara damai. Sekarang mereka dihadapkan pada risiko yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak dapat diterima oleh kesehatan mereka. Pemerintah harus memastikan agar mereka memiliki akses yang cepat ke layanan medis dan perawatan kesehatan dengan standar sama yang tersedia di masyarakat, termasuk pengujian, pencegahan, dan perawatan Covid-19. Melindungi hak tahanan nurani dalam hal kesehatan sama pentingnya dengan melindungi hak mereka atas kebebasan berekspresi.

Namun, yang tidak kalah penting, pemerintah sebaiknya menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap aktivis-aktivis yang mengangkat masalah Papua. Intimidasi, apalagi kriminalisasi berupa tindak penangkapan, hanya menambah sesak penjara dan membuat klaim-klaim pemerintah semakin kehilangan kredibilitas.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.