Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segera Audit Pelayanan PLN

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Smart meter PLN. Tokopedia.com
Smart meter PLN. Tokopedia.com
Iklan

Pemerintah perlu segera melakukan audit total pelayanan pelanggan yang selama ini dilakukan PT PLN (Persero). Langkah tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana perusahaan setrum milik negara itu memberikan pelayanan sesuai dengan prinsip transparan dan akuntabel.

Selama pandemi Covid-19, ada dua kebijakan PLN yang terindikasi merugikan konsumen. Pertama, penggunaan penghitungan pemakaian listrik dengan memakai rumus rata-rata tiga bulan untuk menagih pemakaian listrik April yang dibayar pada Mei 2020. Kedua, manajemen PLN tidak mengganti sekitar 14 juta meter kWh pelanggan di Indonesia yang sudah kedaluwarsa karena belum ditera ulang.

Langkah main pukul rata penghitungan pemakaian listrik, tanpa melihat meteran pelanggan, sangat merugikan konsumen. Kebijakan sepihak ini menimbulkan terjadinya lonjakan tagihan listrik dibanding bulan sebelumnya. Bahkan ada pelanggan yang harus membayar sampai 300 persen lebih mahal dibanding rata-rata pemakaian setrum per bulan.

Alasan PLN, bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Indonesia tidak menerjunkan pencatat meter kWH di tiap rumah, juga tak bisa diterima sepenuhnya. PLN lalai mensosialisasi langkah itu dan baru mengabarkan belakangan ketika sudah terjadi kegaduhan. Wajar saja kemudian muncul kecurigaan soal tidak transparannya penghitungan tagihan listrik yang mesti dibayar pelanggan.

Kebijakan sepihak itu juga menabrak Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Konsumen juga berhak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah manajemen PLN tidak mengganti sekitar 14 juta meter kWh pelanggan di Indonesia yang sudah kedaluwarsa karena belum ditera ulang juga memberi peluang terabaikannya hak konsumen. Kelalaianitu membuat penghitungan alat ukur pemakaian listrik tersebut melenceng dengan plus-minus sekitar 17 persen. Padahal, sesuai dengan ketentuan, alat ukur elektronik harus ditera ulang setelah 10 tahun.

Berdasarkan uji sampel yang dilakukan Direktorat MetrologiKementerian Perdagangan di PLN Jawa Barat dan Banten, terdapat 1.278 unit meter kWh berusia di atas 10 tahun. Dari jumlah itu, sekitar 800 unit memiliki kesalahan meteran 17,5 persen atau di atas batas toleransi, yaitu 2 persen. Akibatnya, banyak konsumen yang harus membayar tarif listrik lebih mahal dari seharusnya.

Sebagai perusahaan yang mendapat hak monopoli menjual listrik ke masyarakat, PLN seharusnya juga harus mengutamakan pelayanan ketimbang melulu kalkulasi bisnis. Apalagi selama ini selisih antara tarif keekonomian dan yang diterapkan pemerintah selalu ditambal dengan subsidi. Jadi, tidak ada kerugian bagi PLN dari keharusan memberikan pelayanan paripurna untuk semua konsumen.

 
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

4 jam lalu

Ilustrasi gaya liburan (pixabay.com)
Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

Mulai dari memilih tempat yang tepat sampai jadwal penerbangan, berikut traveling saat musim hujan.


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

14 hari lalu

Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

Majalah Tempo pada Maret lalu menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK mengalami kemerosotan sejak 2020.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.