Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keadilan dalam Pengadilan Kasus Novel

image-profil

image-gnews
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch dan Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan

Rasa keadilan menjadi pertanyaan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Jaksa hanya menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara untuk dua terdakwa yang telah menghilangkan satu mata Novel.

Proses persidangan ini memang sedari awal sudah diprediksi banyak pihak akan gagal mengungkap fakta-fakta terkait dengan teror yang dialami Novel. Alih-alih dapat menemukan motif dan auktor intelektualisnya, dua terdakwa yang berasal dari institusi Kepolisian RI itu hanya dikenai tuntutan ringan, sehingga hasil akhir persidangan ini pun dapat diprediksi. Hakim kemungkinan besar akan menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa.

Tim Advokasi Novel Baswedan setidaknya memetakan tiga persoalan krusial dalam persidangan ini. Pertama, konstruksi dakwaan jaksa sudah mengarahkan agar terdakwa dijatuhi hukuman ringan. Kedua terdakwa hanya dikenai pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya cukup ringan, dari 2 tahun 8 bulan hingga 12 tahun penjara. Padahal penyiraman air keras itu semestinya dipandang sebagai percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Dampak penyiraman itu tidak hanya bisa membutakan mata Novel, tapi juga dapat berpotensi merenggut nyawanya. Kejadian ini sering terjadi. Salah satunya yang menimpa seorang pedagang di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, pada pertengahan Mei lalu. Ia ditemukan sudah tak bernyawa akibat siraman air yang diduga mengandung zat kimia tertentu. Siraman itu mengakibatkan kerusakan serius pada saluran pernapasan dan pencernaan korban, sehingga menimbulkan akibat fatal. Jadi, tidaklah tepat jika jaksa hanya melokalkan perbuatan terdakwa menjadi sekadar penganiayaan.

Kedua, proses unjuk bukti di persidangan berupaya menafikan barang dan saksi penting dalam perkara ini. Misalnya, terdapat sobekan pada baju gamis milik Novel yang dihadirkan di persidangan. Padahal Novel mengaku baju gamisnya masih dalam kondisi baik tanpa ada sobekan. Botol yang digunakan terdakwa untuk menampung air keras juga tidak diperlihatkan di persidangan. Botol itu mempunyai arti penting, setidaknya untuk mencocokkan sidik jari yang menempel dengan sidik jari para terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pengakuan Novel, setidaknya ada tiga saksi yang tidak dihadirkan di persidangan, padahal keterangan mereka dapat memperjelas upaya pembunuhan berencana yang dikerjakan para terdakwa. Namun jaksa malah menganulir dengan tidak meminta keterangan mereka saat proses persidangan. Sebagai penegak hukum, para jaksa seharusnya memahami bahwa esensi persidangan adalah untuk menggali dan menemukan kebenaran materiil. Karena itu, setiap terdapat potensi untuk membuka tabir kejahatan, seharusnya diakomodasi dengan baik.

Ketiga, peran jaksa dalam persidangan ini lebih terlihat seperti pembela para terdakwa. Sudah barang tentu contoh konkretnya adalah ringannya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban pun jaksa malah memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Novel. Seharusnya jaksa sebagai representasi kepentingan negara dan korban dapat melihat kejadian ini secara lebih utuh, bukan malah memperkeruh suasana dengan mengaburkan fakta.

Tidak hanya terkait dengan kinerja jaksa, pendampingan hukum yang diterima oleh terdakwa pun penting disorot. Bagaimana tidak, dua terdakwa ini langsung diberi pendampingan hukum oleh Markas Besar Kepolisian RI. Padahal institusi itu tidak diwajibkan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya yang sedang menghadapi proses hukum sepanjang yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas. Jika bantuan ini dipandang sebagai kewajiban, tentu masyarakat akan bertanya: apakah penyiraman air keras ke wajah Novel merupakan bagian dari tugas kepolisian, sehingga kedua terdakwa harus diberi pendampingan hukum oleh kepolisian?

Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2017 menjelaskan bahwa, untuk kepentingan pribadi, setiap anggota kepolisian dapat mengajukan permohonan permintaan bantuan hukum kepada instansinya. Jika aturan ini yang menjadi landasan untuk memberikan pendampingan hukum, akan timbul pertanyaan lagi: apa argumentasi logis kepolisian ketika mengabulkan permohonan pemberian bantuan hukum kepada kedua terdakwa?

Dari paparan di atas, harapan masyarakat tertuju pada tiga orang yang menjadi majelis hakim dalam persidangan ini. Jika putusan hakim masih mengikuti pola pikir jaksa, sudah dapat dipastikan bahwa keadilan tidak lagi ada dalam pengadilan Novel.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.