Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keadilan dalam Pengadilan Kasus Novel

image-profil

image-gnews
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch dan Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan

Rasa keadilan menjadi pertanyaan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Jaksa hanya menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara untuk dua terdakwa yang telah menghilangkan satu mata Novel.

Proses persidangan ini memang sedari awal sudah diprediksi banyak pihak akan gagal mengungkap fakta-fakta terkait dengan teror yang dialami Novel. Alih-alih dapat menemukan motif dan auktor intelektualisnya, dua terdakwa yang berasal dari institusi Kepolisian RI itu hanya dikenai tuntutan ringan, sehingga hasil akhir persidangan ini pun dapat diprediksi. Hakim kemungkinan besar akan menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa.

Tim Advokasi Novel Baswedan setidaknya memetakan tiga persoalan krusial dalam persidangan ini. Pertama, konstruksi dakwaan jaksa sudah mengarahkan agar terdakwa dijatuhi hukuman ringan. Kedua terdakwa hanya dikenai pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya cukup ringan, dari 2 tahun 8 bulan hingga 12 tahun penjara. Padahal penyiraman air keras itu semestinya dipandang sebagai percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Dampak penyiraman itu tidak hanya bisa membutakan mata Novel, tapi juga dapat berpotensi merenggut nyawanya. Kejadian ini sering terjadi. Salah satunya yang menimpa seorang pedagang di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, pada pertengahan Mei lalu. Ia ditemukan sudah tak bernyawa akibat siraman air yang diduga mengandung zat kimia tertentu. Siraman itu mengakibatkan kerusakan serius pada saluran pernapasan dan pencernaan korban, sehingga menimbulkan akibat fatal. Jadi, tidaklah tepat jika jaksa hanya melokalkan perbuatan terdakwa menjadi sekadar penganiayaan.

Kedua, proses unjuk bukti di persidangan berupaya menafikan barang dan saksi penting dalam perkara ini. Misalnya, terdapat sobekan pada baju gamis milik Novel yang dihadirkan di persidangan. Padahal Novel mengaku baju gamisnya masih dalam kondisi baik tanpa ada sobekan. Botol yang digunakan terdakwa untuk menampung air keras juga tidak diperlihatkan di persidangan. Botol itu mempunyai arti penting, setidaknya untuk mencocokkan sidik jari yang menempel dengan sidik jari para terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pengakuan Novel, setidaknya ada tiga saksi yang tidak dihadirkan di persidangan, padahal keterangan mereka dapat memperjelas upaya pembunuhan berencana yang dikerjakan para terdakwa. Namun jaksa malah menganulir dengan tidak meminta keterangan mereka saat proses persidangan. Sebagai penegak hukum, para jaksa seharusnya memahami bahwa esensi persidangan adalah untuk menggali dan menemukan kebenaran materiil. Karena itu, setiap terdapat potensi untuk membuka tabir kejahatan, seharusnya diakomodasi dengan baik.

Ketiga, peran jaksa dalam persidangan ini lebih terlihat seperti pembela para terdakwa. Sudah barang tentu contoh konkretnya adalah ringannya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban pun jaksa malah memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Novel. Seharusnya jaksa sebagai representasi kepentingan negara dan korban dapat melihat kejadian ini secara lebih utuh, bukan malah memperkeruh suasana dengan mengaburkan fakta.

Tidak hanya terkait dengan kinerja jaksa, pendampingan hukum yang diterima oleh terdakwa pun penting disorot. Bagaimana tidak, dua terdakwa ini langsung diberi pendampingan hukum oleh Markas Besar Kepolisian RI. Padahal institusi itu tidak diwajibkan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya yang sedang menghadapi proses hukum sepanjang yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas. Jika bantuan ini dipandang sebagai kewajiban, tentu masyarakat akan bertanya: apakah penyiraman air keras ke wajah Novel merupakan bagian dari tugas kepolisian, sehingga kedua terdakwa harus diberi pendampingan hukum oleh kepolisian?

Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2017 menjelaskan bahwa, untuk kepentingan pribadi, setiap anggota kepolisian dapat mengajukan permohonan permintaan bantuan hukum kepada instansinya. Jika aturan ini yang menjadi landasan untuk memberikan pendampingan hukum, akan timbul pertanyaan lagi: apa argumentasi logis kepolisian ketika mengabulkan permohonan pemberian bantuan hukum kepada kedua terdakwa?

Dari paparan di atas, harapan masyarakat tertuju pada tiga orang yang menjadi majelis hakim dalam persidangan ini. Jika putusan hakim masih mengikuti pola pikir jaksa, sudah dapat dipastikan bahwa keadilan tidak lagi ada dalam pengadilan Novel.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.