Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Monopoli Tafsir Pancasila

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Iklan

Pemerintah seharusnya tak hanya meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila. Pemerintah semestinya meminta DPR menghentikan pembahasan rancangan undang-undang yang tak mewakili kepentingan seluruh masyarakat itu.

Sejak masuk Program Legislasi Nasional 2020, rancangan undang-undang yang diusung Fraksi PDI Perjuangan itu menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Alasannya beragam. Ada yang menganggap rancangan tersebut tidak jelas urgensinya. Ada yang menyebutnya terlalu sekuler. Ada pula yang menentang karena dihantui fobia komunisme.

Hal yang memantik penolakan antara lain ayat 2 dan 3 Pasal 7 RUU Haluan Ideologi Pancasila. Ayat 2 memeras lima dasar negara (Pancasila) menjadi tiga prinsip (trisila), yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan. Lalu, ayat 3 memeras trisila menjadi satu dasar (ekasila), yakni gotong-royong. Klausul ini tak hanya mengingatkan orang akan pidato Sukarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1 Juni 1945. Poin ini juga menjadi peluru bagi barisan penolak untuk menyebut RUU ini sebagai upaya mendegradasi Pancasila.

Pengurus Pusat Muhammadiyah, misalnya, menolak dengan argumen bahwa materi RUU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang bagian pembukaannya memuat lengkap lima dasar negara. Adapun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyebutkan RUU Haluan Ideologi Pancasila merupakan "bara panas" yang bisa terus membakar situasi.

Sepintas argumen pengusung RUU ini memang terkesan luhur, yakni untuk menguatkan ideologi negara. Mereka juga beralasan pemahaman atas ideologi Pancasila perlu diperkuat untuk membendung gejala intoleransi yang kian kuat di negeri ini. Masalahnya, jika ditelaah lebih dalam, RUU yang terdiri atas 60 pasal ini malah seperti memonopoli penafsiran atas Pancasila. Di dalamnya, antara lain, terdapat pengertian dan ciri manusia Pancasila, masyarakat Pancasila, demokrasi politik Pancasila, dan demokrasi ekonomi Pancasila.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penjabaran tekstual seperti itu segera mengingatkan kita akan rezim Orde Baru, yang memaksakan tafsir tunggal pemerintah atas Pancasila. Pemerintahan Soeharto mewajibkan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di semua sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pemerintah. Dalam pelaksanaannya, penataran itu lebih mirip indoktrinasi ketimbang diskusi terbuka tentang dasar negara. Jadilah Ekaprasetya Pancakarsa-nama lain P4-sebagai alat propaganda untuk melanggengkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun.

Pancasila, sebagai kesepakatan para pendiri bangsa, merupakan kompromi paling realistis untuk mengakomodasi keragaman aliran politik dan keyakinan di Indonesia. Kesepakatan serupa rasanya sulit dicapai oleh para politikus sekarang yang umumnya menempatkan urusan bangsa di urutan nomor sekian, jauh di bawah hasrat pribadi ataupun kepentingan elektoral. Partai dan pemerintah yang berkuasa saat ini jelas tak punya mandat yang sah untuk memonopoli penafsiran atas kesepakatan para pendiri bangsa tersebut. Apalagi jika di balik monopoli itu juga ada hasrat untuk menyingkirkan lawan politik demi melanggengkan kekuasaan.

Karena itu, pemerintah Joko Widodo seharusnya menolak tegas-tak hanya menunda-pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yang rawan memicu perpecahan politik.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.