Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Main Obral Data Kependudukan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Iklan

Kementerian Dalam Negeri tak sepatutnya "mengobral" perjanjian dengan perusahaan keuangan dalam mengakses data kependudukan. Pemberian izin ini berpotensi merugikan warga negara. Sebab, belum ada rambu yang jelas untuk mengontrol lembaga swasta tersebut.

Pemerintah dipercaya untuk menampung dan mengumpulkan data kependudukan. Sebagai pemilik informasi, setiap warga negara berhak mengetahui bagaimana pihak lain menggunakan data pribadinya. Itu sebabnya pemerintah seyogianya melindungi data tersebut.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri baru saja meneken perjanjian dengan 13 lembaga peminjaman daring. Dalam perjanjian itu, perusahaan swasta diizinkan mengakses data kependudukan untuk memverifikasi nasabah. Pemerintah beralasan industri teknologi keuangan berisiko menerima pinjaman fiktif karena bertransaksi tanpa bertatap muka.

Kerja sama berbagi data ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2017. Saat itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggandeng sejumlah perusahaan pembiayaan moda transportasi yang memiliki jutaan nasabah di seluruh pelosok negeri. Dalam berbagai kesempatan, pihak swasta mengaku menerima banyak manfaat dari kerja sama ini. Tapi keuntungan yang diperoleh pemerintah dan publik tak pernah jelas.

Kementerian Dalam Negeri menggunakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 79 ayat (2) menyebutkan, pemerintah memberikan hak akses data kependudukan kepada pemerintah daerah, petugas, dan pengguna lain. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 menyebutkan pengguna adalah lembaga yang berbadan hukum di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua peraturan itu tak tegas mencantumkan batasan mengakses data kependudukan. Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, pernah mempersoalkan kerja sama ini pada Juli 2019. Ia menganggap kerja sama dengan pihak swasta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data. Apalagi, langkah ini tak dibarengi dengan program perlindungan data pribadi penduduk yang memadai.

Sementara itu, kebocoran data masih terus terjadi. Terakhir, seorang peretas mengumumkan telah mencuri 2,3 juta data pemilih di Tanah Air pada 21 Mei lalu. Ia menampilkan surat berlogo Komisi Pemilihan Umum yang berisi nama, nomor induk kependudukan, dan kartu keluarga. KPU menuding kebocoran data ini akibat kelalaian pihak ketiga yang pernah bekerja sama dengan pemerintah.

Pemerintah seharusnya meniru langkah Uni Eropa yang melindungi data pribadi penduduk lewat aturan General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku sejak 25 Mei 2018. GDPR mewajibkan perusahaan melindungi data pribadi dan privasi penduduk Uni Eropa. Peraturan ini bahkan memberi kesempatan warga negara untuk bernegosiasi dengan pihak swasta jika terdapat kesepakatan yang dianggap merugikan.

Dewan Perwakilan Rakyat sebenarnya tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tapi pembahasannya masih tersendat. Undang-undang ini harus segera diproses. Pihak yang bisa mengakses data kependudukan mesti dibatasi. Sanksi bagi pelanggar juga harus keras dan jelas. Sebab, urusan karut-marut data kependudukan ini selalu menempatkan banyak orang sebagai korban.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 menit lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.