Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beban Baru Bernama Tapera

Oleh

image-gnews
Tapera Dihujani Protes, Pemerintah Pantang Mundur
Tapera Dihujani Protes, Pemerintah Pantang Mundur
Iklan

PEMERINTAH telah kehilangan empati dan kepekaan terhadap persoalan rakyat. Ketika sebagian besar masyarakat menghadapi impitan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Meski program ini disebut bertujuan baik, waktu pengumumannya sungguh tak tepat.

Melalui peraturan tersebut, para pekerja berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Iuran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja. Para pekerja yang dimaksud meliputi aparat sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI, pegawai badan usaha milik negara, serta pegawai swasta. Adapun pegawai mandiri menanggung sendiri simpanannya.

Peraturan ini terbit pada saat yang tidak tepat. Jutaan orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi. Sebagian gaji pekerja aktif pun dipotong demi mempertahankan hidup perusahaan. Daya beli masyarakat menurun. Beban pekerja, terutama yang berada di level upah minimum, akan makin berat jika dipaksa menabung untuk perumahan. Apalagi pemerintah baru saja menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hampir seratus persen, yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Bukan hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang terbebani Tapera, yang akan berlaku mulai Januari tahun depan. Para pengusaha yang sedang kesulitan mengatur arus kas perusahaan karena kegiatan usaha berhenti hampir tiga bulan pun bakal kelimpungan. Mereka sebenarnya membutuhkan kebijakan yang probisnis serta stimulus untuk menggerakkan kembali usahanya.

Pada masa sulit ini, pemerintah semestinya justru meringankan beban masyarakat. Perumahan bukan prioritas pekerja di tengah pandemi ini. Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja sudah susah, apalagi menyisihkan sebagian penghasilan untuk tabungan perumahan. Pemerintah bisa melaksanakan program tersebut kelak ketika pandemi sudah berlalu, perekonomian negara membaik, arus kas pengusaha pulih, dan pendapatan pekerja kembali normal. Dalam kondisi demikian, pemberlakuan peraturan Tapera akan efektif membantu pekerja memiliki rumah.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terbitnya peraturan ini juga menegaskan pemerintah lepas tanggung jawab dalam menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga negara seperti amanat konstitusi. Pemerintah berdalih iuran tabungan perumahan itu untuk membantu mewujudkan mimpi pekerja memiliki rumah. Namun, dengan Tapera, tanggung jawab pemerintah tersebut menjadi tidak berfungsi karena dana pembangunan rumah dibebankan kepada rakyat.

Persoalan lain yang perlu dicermati adalah kredibilitas lembaga negara dalam mengelola dana masyarakat. Penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, yang dikembangkan melalui investasi, itu berpotensi menimbulkan risiko moral jika tak dilaksanakan dengan tata kelola yang baik. Pemerintah harus mengawasinya dengan ketat agar dananya tidak menjadi bancakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Badan Pengelola Tapera mesti berkaca pada kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Kasus yang menimpa perusahaan pelat merah itu menggambarkan problem laten perusahaan negara, yakni pengelolaan keuangan yang buruk dan investasi yang sembrono. Pengelolaan dana yang seharusnya bermanfaat bagi rakyat justru menimbulkan persoalan baru yang membebani keuangan negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.