Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Jalan Menghadapi Papua

Oleh

image-gnews
Kelompok kriminal bersenjata atau KKB kembali menembak hingga tewas seorang warga sipil, di Kampung Megataga, Distrik Wandai, Kabupaten Intan Jaya, Papua. ANTARA
Kelompok kriminal bersenjata atau KKB kembali menembak hingga tewas seorang warga sipil, di Kampung Megataga, Distrik Wandai, Kabupaten Intan Jaya, Papua. ANTARA
Iklan

ALIH-alih mengedepankan dialog untuk menciptakan perdamaian di Papua, pemerintah malah memberangus kebebasan bersuara. Awal Juni lalu, tujuh orang Papua dituntut 5-17 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka terlibat unjuk rasa yang berakhir rusuh pada Agustus 2019. Protes itu merupakan reaksi atas tindakan rasisme terhadap mahasiswa asal Papua di Surabaya menjelang peringatan hari kemerdekaan. Jaksa menuding mereka melakukan makar—tuduhan salah kaprah yang menempatkan mereka sebagai musuh negara.

Amnesty International Indonesia mencatat 44 tahanan lain dikenai tuduhan makar dalam protes lain yang berakhir damai. Sepanjang 2019-2020 diperkirakan 120 aktivis dan penduduk sipil Papua dipenjarakan dengan tuduhan serupa. Membungkam protes merupakan sikap antidemokrasi. Menyelesaikan masalah Papua dengan main tangkap justru melahirkan kebencian.

Hakim hendaknya tidak memenuhi tuntutan jaksa itu. Tak hanya mengancam keadilan bagi rakyat Papua, tuntutan itu memberangus kemerdekaan berpendapat—hak asasi yang paling dasar. Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan bisa berkaca pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta soal pemblokiran Internet di Papua selama sekitar tiga pekan setelah unjuk rasa meluas. Dalam putusan yang dibacakan pada 3 Juni lalu itu, hakim PTUN menilai tindakan pemerintah cacat hukum.

Di awal pemerintahan periode pertama, Presiden Joko Widodo sebenarnya melakukan pendekatan simpatik kepada rakyat Papua. Kerap mengunjungi provinsi itu, ia mengutamakan pendekatan kesejahteraan untuk mendekati rakyat Papua. Yang tak dilakukan Presiden adalah meneruskan pendekatan kesejahteraan dengan pendekatan politik yang mengutamakan dialog. Kekerasan aparat di sejumlah tempat menjadi-jadi. Di tengah represi semacam itu, sejumlah program ekonomi dari pemerintah pusat tak banyak faedahnya—malah terkesan menjadi pupur penghalus wajah saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah pusat harus memperluas dan mengintensifkan dialog dengan tokoh-tokoh Papua. Betapapun melelahkan, dialog akan mengendurkan ketegangan dan konflik bersenjata. Presiden hendaknya mempertimbangkan usul agar pemerintah menarik sebagian personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI. Kehadiran polisi dan tentara dalam jumlah besar di sana nyata-nyata telah menajamkan kekerasan.

Pemerintah hendaknya memperbanyak pembicaraan tentang Papua lewat pelbagai diskusi di tengah masyarakat. Publik di dalam dan luar Papua harus memahami apa yang terjadi di sana. Kita patut menyayangkan dihentikannya diskusi bertajuk “Papuan Lives Matter: Rasisme Hukum di Papua” yang sedianya diselenggarakan pada 6 Juni lalu oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia. Pimpinan universitas itu sendiri yang melayangkan surat yang memprotes diskusi tersebut.

Pemerintah tak boleh mengabaikan perhatian masyarakat internasional terhadap isu Papua. Di era digital saat ini, tak ada lagi yang bisa disembunyikan. Dunia melihat apa yang terjadi di Papua dan bagaimana Jakarta menanganinya. Menutup dialog dan menyemarakkan kekerasan malah dapat membuat masyarakat internasional antipati. Seiring dengan menguatnya gerakan antirasisme, sikap dunia yang secara umum tak mendukung kemerdekaan Papua bisa berbalik. Jika ini terjadi, Jakarta akan tersudut dan sulit membendung arus balik tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.