Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Sandiwara Penyerangan Novel

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Akibat penyerangan tersebut mata kiri Novel sudah mengalami kebutaan total, sementara pengelihatan di mata kanannya di bawah 50 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Akibat penyerangan tersebut mata kiri Novel sudah mengalami kebutaan total, sementara pengelihatan di mata kanannya di bawah 50 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Tuntutan rendah jaksa kepada terdakwa penyerang Novel Baswedan semakin menunjukkan ketidakseriusan penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Majelis hakim semestinya tidak terpaku pada tuntutan itu untuk mengambil keputusan.

Sejak terjadinya penyerangan tiga tahun lalu, aparat seolah-olah tak berdaya menemukan pelaku yang telah menghilangkan sebagian besar penglihatan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Ketika akhirnya dua tersangka pelaku "ditemukan"-disebutkan menyerahkan diri-drama tak juga berakhir. Merekalah, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, anggota Brigade Mobil Kepolisian, yang kemudian diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rahmat dan Rony mengatakan merasa dendam terhadap Novel yang disebutnya telah berkhianat kepada institusi. Novel dulu merupakan anggota kepolisian yang beralih status menjadi pegawai komisi antikorupsi dan kemudian banyak mengungkap kasus korupsi di bekas institusinya. Jaksa menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa menuntut ringan keduanya dengan alasan mereka tak sengaja menyiram muka Novel. Terdakwa yang pergi ke Jakarta Utara dari Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada pagi buta itu disebutkan berniat menyiramkan cairan ke badan Novel, bukan ke wajah. Karena itu, menurut jaksa, perbuatan terdakwa tak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer penganiayaan berat. Jaksa juga mengikuti keterangan kedua terdakwa yang mengaku bertindak karena dendam pribadi.

Tuntutan ringan jaksa jauh dari rasa keadilan buat korban dan masyarakat. Sebagai penyidik kasus-kasus kakap korupsi, Novel pasti mengandalkan kekuatan penglihatan dalam pekerjaannya. Mata merupakan salah satu senjata utamanya untuk memerangi kejahatan kerah putih itu. Serangan yang membutakan matanya itu jelas pukulan terberat, tak hanya buat Novel, tapi juga bagi usaha memerangi korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa bahkan mengabaikan akal sehat. Dalih bahwa serangan tak dimaksudkan untuk mengincar mata Novel tidak masuk logika banyak orang. Tak aneh jika di media sosial ramai olok-olok yang mempertanyakan tuntutan itu, termasuk dari kalangan pesohor. Jaksa pun mengabaikan terdakwa yang merupakan anggota kepolisian sebagai unsur pemberat. Dengan status terdakwa sebagai penegak hukum yang semestinya bertugas melindungi warga negara, tuntutan hukumannya seharusnya lebih berat. Apalagi, korbannya juga aparat hukum.

Tuntutan ringan itu menambah panjang daftar keanehan persidangan. Meskipun terdakwa disebut bertindak atas nama pribadi, institusi menyediakan tim penasihat hukum yang dipimpin seorang perwira tinggi bintang satu alias brigadir jenderal. Di persidangan, jaksa juga lebih banyak mencecar keterangan saksi-saksi, termasuk Novel sebagai saksi korban. Penuntut bertindak menyerupai pembela terdakwa.

Majelis hakim selayaknya menilai lebih obyektif keterangan saksi. Mereka perlu menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa jika meyakini bahwa terdakwa betul-betul pelaku penyerangan. Sebaliknya, mereka tidak perlu ragu membebaskan terdakwa jika ternyata keterangan saksi tidak cukup meyakinkan bahwa mereka pelaku sebenarnya.

Dalam hal ini, pemerintahan Joko Widodo perlu membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus penyerangan. Tuntutan ini tak pernah dipenuhi Jokowi, yang lebih mempercayakannya kepada kepolisian. Padahal, waktu membuktikan, penyelidikan lembaga itu jauh dari harapan masyarakat banyak.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

44 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

59 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

28 Mei 2024

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.