Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengawasan Anggaran Pandemi Daerah

image-profil

image-gnews
Pengawasan Anggaran Pandemi Daerah
Pengawasan Anggaran Pandemi Daerah
Iklan

Misbah Hasan
Sekretaris Jenderal Fitra

Kurva penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di daerah tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda melandai. Hingga kini, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 terus bertambah dengan rata-rata di atas 600 orang per hari. Lima daerah dengan jumlah kasus tertinggi masih didominasi provinsi di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, diikuti Sulawesi Selatan yang menempati peringkat keempat terbanyak.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan yang mewajibkan daerah melakukan realokasi dan perubahan fokus (refocusing) anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Tercatat ada lebih dari sembilan regulasi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang hal tersebut. Turunan paling awal adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan ihwal perubahan fokus dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan DAK non-fisik melalui bantuan operasional kesehatan tambahan. Seluruhnya wajib digunakan untuk penanganan wabah. Secara nasional, jumlahnya masing-masing mencapai Rp 20,8 triliun dan Rp 13,4 triliun. Bagaimana implementasinya di daerah? Inilah yang harus dipantau.

Regulasi berikutnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 diikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan belanja tidak terduga, pemanfaatan kas daerah, serta realokasi dan perubahan fokus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Berdasarkan riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), total belanja tidak terduga semua provinsi, kabupaten, dan kota sebesar Rp 3,3 triliun atau 0,3 persen dari total APBD seluruh Indonesia. Jumlah ini memang relatif kecil, sehingga realokasi anggaran menjadi krusial.

Namun kebanyakan daerah sepertinya masih kebingungan melakukan realokasi dan perubahan fokus APBD. Salah satu masalahnya adalah penurunan penerimaan daerah yang cukup signifikan. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri justru menerbitkan Keputusan Bersama Nomor 119/2813/SJ/2020 dan Nomor 177/KMK.07/2020 yang secara eksplisit memerintahkan daerah merealokasi anggarannya sebesar 50 persen dari belanja barang/jasa dan belanja modal untuk penanganan pandemi.

Hingga akhir Mei lalu, realokasi APBD Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 baru terkumpul Rp 67,19 triliun dari 474 daerah. Artinya, komitmen anggaran yang terakumulasi baru 24 persen dari potensi sebenarnya sebesar Rp 278,9 triliun. Belum semua daerah menyetor laporan realokasi anggarannya kepada pemerintah. Menteri Keuangan lalu menerbitkan keputusan tentang penundaan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) sebesar 35 persen sebagai sanksi bagi daerah yang tidak patuh atau terlambat menyampaikan penghitungan realokasi APBD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain kepatuhan atas besaran realokasi anggaran, hal penting yang harus terus diawasi oleh masyarakat dan lembaga pemeriksa keuangan adalah penggunaan anggaran hasil realokasi tersebut. Sesuai dengan amanat regulasi, realokasi APBD digunakan untuk penanganan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Sayangnya, informasi soal rincian penggunaan realokasi APBD ini masih sulit didapat. Pemerintah dan pemerintah daerah seakan-akan enggan besaran anggaran yang dikelola untuk penanganan Covid-19 diketahui oleh publik.

Masyarakat berhak tahu dan terlibat dalam pengawasan penggunaan anggaran Covid-19 di daerah masing-masing. Informasi di laman situs web gugus tugas Covid-19 tingkat nasional hanya menampilkan dana yang masuk serta dikelola dari rekening dalam negeri, rekening luar negeri, dan donasi. Anggaran dari APBN dan APBD sepertinya belum terkonsolidasi dengan baik dan belum dipublikasikan. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melanggar Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2020 tentang kewajiban mengkonsolidasi anggaran penanganan Covid-19 dan membuat akun khusus anggaran Covid-19.

Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19. Pertama, mempercepat konsolidasi anggaran dan menandai anggaran khusus Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi antar-instansi pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk gugus tugas yang dibentuk di tiap level pemerintahan. Kedua, membuat akun khusus anggaran Covid-19 dan mempublikasikannya secara berkala kepada publik. Transparansi ini penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam penanganan pandemi. Ketiga, memberikan ruang kepada masyarakat untuk terlibat dalam pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran penanganan pandemi. Masyarakat dapat membentuk pos-pos pengaduan atau hotline call center yang terhubung dengan pusat pengaduan pemerintah agar setiap pengaduan dapat segera ditindaklanjuti. Keempat, memperkuat peran pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dengan menjalankan empat langkah strategis tersebut, diharapkan anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang terkena dampak dan kurva penyebaran Covid-19 cepat melandai.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.