Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengawasan Anggaran Pandemi Daerah

image-profil

image-gnews
Pengawasan Anggaran Pandemi Daerah
Pengawasan Anggaran Pandemi Daerah
Iklan

Misbah Hasan
Sekretaris Jenderal Fitra

Kurva penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di daerah tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda melandai. Hingga kini, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 terus bertambah dengan rata-rata di atas 600 orang per hari. Lima daerah dengan jumlah kasus tertinggi masih didominasi provinsi di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, diikuti Sulawesi Selatan yang menempati peringkat keempat terbanyak.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan yang mewajibkan daerah melakukan realokasi dan perubahan fokus (refocusing) anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Tercatat ada lebih dari sembilan regulasi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang hal tersebut. Turunan paling awal adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan ihwal perubahan fokus dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan DAK non-fisik melalui bantuan operasional kesehatan tambahan. Seluruhnya wajib digunakan untuk penanganan wabah. Secara nasional, jumlahnya masing-masing mencapai Rp 20,8 triliun dan Rp 13,4 triliun. Bagaimana implementasinya di daerah? Inilah yang harus dipantau.

Regulasi berikutnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 diikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan belanja tidak terduga, pemanfaatan kas daerah, serta realokasi dan perubahan fokus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Berdasarkan riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), total belanja tidak terduga semua provinsi, kabupaten, dan kota sebesar Rp 3,3 triliun atau 0,3 persen dari total APBD seluruh Indonesia. Jumlah ini memang relatif kecil, sehingga realokasi anggaran menjadi krusial.

Namun kebanyakan daerah sepertinya masih kebingungan melakukan realokasi dan perubahan fokus APBD. Salah satu masalahnya adalah penurunan penerimaan daerah yang cukup signifikan. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri justru menerbitkan Keputusan Bersama Nomor 119/2813/SJ/2020 dan Nomor 177/KMK.07/2020 yang secara eksplisit memerintahkan daerah merealokasi anggarannya sebesar 50 persen dari belanja barang/jasa dan belanja modal untuk penanganan pandemi.

Hingga akhir Mei lalu, realokasi APBD Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 baru terkumpul Rp 67,19 triliun dari 474 daerah. Artinya, komitmen anggaran yang terakumulasi baru 24 persen dari potensi sebenarnya sebesar Rp 278,9 triliun. Belum semua daerah menyetor laporan realokasi anggarannya kepada pemerintah. Menteri Keuangan lalu menerbitkan keputusan tentang penundaan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) sebesar 35 persen sebagai sanksi bagi daerah yang tidak patuh atau terlambat menyampaikan penghitungan realokasi APBD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain kepatuhan atas besaran realokasi anggaran, hal penting yang harus terus diawasi oleh masyarakat dan lembaga pemeriksa keuangan adalah penggunaan anggaran hasil realokasi tersebut. Sesuai dengan amanat regulasi, realokasi APBD digunakan untuk penanganan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Sayangnya, informasi soal rincian penggunaan realokasi APBD ini masih sulit didapat. Pemerintah dan pemerintah daerah seakan-akan enggan besaran anggaran yang dikelola untuk penanganan Covid-19 diketahui oleh publik.

Masyarakat berhak tahu dan terlibat dalam pengawasan penggunaan anggaran Covid-19 di daerah masing-masing. Informasi di laman situs web gugus tugas Covid-19 tingkat nasional hanya menampilkan dana yang masuk serta dikelola dari rekening dalam negeri, rekening luar negeri, dan donasi. Anggaran dari APBN dan APBD sepertinya belum terkonsolidasi dengan baik dan belum dipublikasikan. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melanggar Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2020 tentang kewajiban mengkonsolidasi anggaran penanganan Covid-19 dan membuat akun khusus anggaran Covid-19.

Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19. Pertama, mempercepat konsolidasi anggaran dan menandai anggaran khusus Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi antar-instansi pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk gugus tugas yang dibentuk di tiap level pemerintahan. Kedua, membuat akun khusus anggaran Covid-19 dan mempublikasikannya secara berkala kepada publik. Transparansi ini penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam penanganan pandemi. Ketiga, memberikan ruang kepada masyarakat untuk terlibat dalam pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran penanganan pandemi. Masyarakat dapat membentuk pos-pos pengaduan atau hotline call center yang terhubung dengan pusat pengaduan pemerintah agar setiap pengaduan dapat segera ditindaklanjuti. Keempat, memperkuat peran pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dengan menjalankan empat langkah strategis tersebut, diharapkan anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang terkena dampak dan kurva penyebaran Covid-19 cepat melandai.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.