Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jauhkan TNI dari Penanganan Teror

Oleh

image-gnews
Prajurit TNI Angkatan Darat Kodam IX/Udayana membawa peti jenazah almarhum Kapten Cpn I Kadek Udi Suardiasa, korban kecelakaan helikopter MI-17, saat upacara penghormatan di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Bali, Ahad, 7 Juni 2020. Foto: Johannes P. Christo
Prajurit TNI Angkatan Darat Kodam IX/Udayana membawa peti jenazah almarhum Kapten Cpn I Kadek Udi Suardiasa, korban kecelakaan helikopter MI-17, saat upacara penghormatan di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Bali, Ahad, 7 Juni 2020. Foto: Johannes P. Christo
Iklan

Pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme merupakan penghinaan terhadap prinsip supremasi sipil. Lebih dari sekadar mengancam kewibawaan konstitusi, mengikis integritas hukum nasional, dan membahayakan kebebasan orang banyak, ikut campurnya tentara dalam soal teror justru “meninggikan” teroris dan tindak pidana yang dilakukannya. Ditangani polisi, terorisme merupakan perbuatan kriminal. Di tangan tentara, terorisme menjadi kejahatan politis dan ideologis.

Draf peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme telah dikirim Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Mei lalu. Proses terburu-buru ini mudah mendatangkan wasangka: pemerintah “menyelundupkan” draf ini dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat yang tengah sibuk menghalau pandemi Covid-19. Pemerintah bisa berdalih bahwa pengesahan peraturan pemerintah tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme merupakan amanat dari Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun itu tidak berarti pembahasannya harus dilakukan tergesa-gesa hingga mengabaikan partisipasi publik.

Apalagi rancangan peraturan presiden ini terindikasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 7 ayat 2 aturan itu menyebutkan pelibatan TNI untuk operasi militer selain perang dapat dilakukan setelah ada keputusan politik negara. Keputusan politik negara yang dimaksud adalah keputusan presiden dengan berkonsultasi dengan DPR. Peraturan presiden itu menyebutkan pengerahan militer cukup berbekal perintah presiden.

Tentu saja kita tidak dapat menutup mata terhadap laku lajak yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani teror. Di luar banyak kisah sukses polisi mencegah teror, sejumlah catatan kelam telah pula dilansir lembaga hak asasi manusia. Tewasnya warga Klaten, Siyono, yang ditengarai akibat salah tangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI pada 2016 adalah salah satunya. Di luar itu, kerap muncul bisik-bisik tentang aparat Densus 88 yang dipakai oknum petinggi Polri untuk kepentingan pribadi dan urusan konflik internal sesama mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah semestinya belajar dari periode suram rezim Orde Baru dalam menangani terorisme. Ketika itu, tentara gagal mencari akar persoalan terorisme. Keterlibatan aparat intelijen TNI membikin runyam keadaan. Sejumlah aksi terorisme belakangan diketahui dilakukan oleh mereka yang telah lama “dibina” militer.

Presiden Joko Widodo tak perlu ragu menarik kembali draf peraturan presiden yang sudah dikirimkan ke DPR. Kembalikan saja urusan teror kepada polisi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Lembaga yang terakhir hendaknya berfokus untuk menangani mereka yang sudah terpapar seraya mencari pelbagai solusi preventif. Terhadap polisi yang nakal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri hendaknya tidak ragu bertindak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


36 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.