Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paniai Menagih Janji Presiden

image-profil

Komisioner Komnas HAM

image-gnews
Iklan

Amiruddin al-Rahab
Komisioner Komnas HAM

Empat pusara berjajar di dekat halaman Markas Komando Rayon Militer Paniai Timur, Enarotali, Papua. Isinya empat remaja yang tewas diterjang peluru seusai aksi massa pada 8 Desember 2014, di Lapangan Karel Gobay. Begitulah cara masyarakat Paniai memprotes otoritas negara secara langsung dan terus terang.

Baca Juga:

Presiden Joko Widodo pernah berjanji akan secepat mungkin menyelesaikan secara hukum peristiwa ini saat bertemu dengan masyarakat Papua di Stadion Mandala, Jayapura, 27 Desember 2014. Sudah lebih dari lima tahun pusara itu berada di sana, tapi kasus ini tak kunjung selesai.

Saat semua pihak seakan-akan berpangku tangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelesaikan penyelidikan atas peristiwa ini. Namun Jaksa Agung enggan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai. Bahkan, akhir Mei lalu, Jaksa Agung mengembalikan berkas penyelidikan tersebut ke Komisi. Sikap Jaksa Agung itu tentu akan menggerus kepercayaan masyarakat Papua terhadap langkah pemerintah dalam menangani berbagai persoalan di provinsi itu.

Bukan kali ini saja Jaksa Agung bersikap begitu. Pada 2003, Jaksa Agung juga bersikap sama terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Wamena dan Wasior. Sudah 17 tahun berkas hasil penyelidikan Komnas HAM didiamkan oleh Jaksa Agung dengan berbagai alasan.

Peristiwa Paniai diawali cekcok antara beberapa remaja dan serombongan tentara yang melintas di dekat sebuah pondok pada malam hari untuk memperingati hari Natal pada 7 Desember 2014. Tentara yang merasa tersinggung karena diteriaki menyerang para remaja itu. Para remaja tersebut mengadu kepada orang tua mereka. Penduduk sekitar lalu turun tangan dan meminta tentara yang menyerang itu ditindak secara hukum.

Pada 8 Desember pagi, ketidakpuasan masyarakat berkembang menjadi aksi massa. Jalanan menuju Kota Enarotali ditutup massa. Upaya polisi untuk menenangkan mereka tidak berhasil. Massa kemudian bergerak ke Lapangan Karel Gobay. Sebagian pengunjuk rasa melempari perkantoran di dekat lapangan. Polisi dan tentara melepaskan tembakan. Tiga remaja tewas pun tertembak dan tertusuk dalam peristiwa itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepolisian RI membentuk tim gabungan untuk memeriksa kasus ini. Namun, sayang, hasilnya tidak jelas ujungnya. Pada Mei 2015, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk tim terpadu yang terdiri atas Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan kejaksaan. Laporan mereka telah disampaikan kepada Menteri, tapi tindak lanjutnya tidak pernah terdengar.

Dalam pandangan Komnas HAM, peristiwa Paniai tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan proses hukum dan pertanggungjawabannya. Dalam norma HAM, pembiaran terhadap sebuah peristiwa kehilangan nyawa seseorang tanpa proses hukum merupakan bentuk pelanggaran HAM. Pembiaran bisa pula dikategorikan sebagai bentuk perbuatan menunda keadilan untuk korban dan keluarganya.

Banyak peristiwa kekerasan terjadi di Papua, tapi tak ada satu pun yang sudah dipertanggungjawabkan. Isu HAM di Papua merupakan isu yang terus-menerus muncul. Jadi, negara seharusnya tidak diam serta menindak pihak yang diduga sebagai pelaku dan penanggung jawabnya.

Korban kekerasan itu berasal dari semua pihak, baik penduduk biasa, orang-orang yang diduga anggota kelompok bersenjata, maupun aparat keamanan. Sesungguhnya jatuhnya korban nyawa terus-menerus di Papua itulah yang hendak dicegah oleh Komnas HAM. Sikap saling curiga terus berkembang dan kebencian terus membiak. Jika suasana itu terus terjadi, kita sebagai bangsa akan kehilangan kesempatan dan tidak tahu lagi cara untuk menyelesaikan persoalan di Papua.

Untuk peristiwa Paniai, pemerintah tidak cukup sekadar berputar-putar pada aturan formal pembuktian, tapi juga harus bertumpu pada upaya pembenahan politik negara. Peristiwa seperti Paniai hanya bisa terjadi karena adanya keputusan negara. Paniai termasuk daerah rawan yang menjadi sasaran Operasi Aman Matoa, yang dilancarkan setiap menjelang Desember. Penentuan status daerah rawan ini tentu merupakan keputusan politik untuk merespons perkembangan kondisi politik pula.

Dalam setahun ini, suhu politik di Papua meningkat tajam, khususnya setelah terbunuhnya 21 pekerja konstruksi jembatan di Nduga pada Desember 2018, yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata. Hal ini ditambah aksi-aksi protes yang memakan korban jiwa di beberapa kota Papua sebagai respons atas aksi berbau rasialisme di Surabaya pada Agustus 2019. Bahkan, dalam bulan-bulan belakangan ini, beberapa anggota Polri dan TNI menjadi korban penembakan kelompok bersenjata. Untuk semua peristiwa itu, belum satu pun proses hukum ditegakkan.

Hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Paniai seharusnya dapat dijadikan pintu masuk bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa keadilan bisa hadir di Papua. Sebab, dalam peristiwa Paniai ini, jelas-jelas korbannya adalah para remaja sekolah menengah atas. Ketika Jaksa Agung mengembalikan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM, itu sama artinya dengan Jaksa Agung menutup rapat pintu keadilan bagi korban di Paniai. Peristiwa Paniai bukanlah permasalahan antara Komnas HAM dan Jaksa Agung, melainkan permasalahan bangsa ini. Komnas HAM sudah menunjukkan tanggung jawabnya, silakan lembaga lain juga menunjukkan tanggung jawabnya. Jangan sampai bangsa ini kehilangan kesempatan untuk mengoreksi kebijakan-kebijakan negara yang keliru di Papua.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.