Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Kaprah Blokir Internet Papua

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Aliansi SAFEnet saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Aksi tersebut dilakukan guna memberikan surat teguran (somasi) kepada Kemenkominfo Republik Indonesia untuk segera mencabut pemblokiran akses internet sesegera mungkin di Papua dan Papua Barat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Aliansi SAFEnet saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Aksi tersebut dilakukan guna memberikan surat teguran (somasi) kepada Kemenkominfo Republik Indonesia untuk segera mencabut pemblokiran akses internet sesegera mungkin di Papua dan Papua Barat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

Dengan dalih apa pun, keputusan pemerintah membatasi akses Internet di Provinsi Papua dan Papua Barat sejak awal tidak bisa dibenarkan. Selain tidak memiliki dasar hukum yang kuat, pemblokiran Internet di dua provinsi itu jelas mengancam kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Kini terbukti, langkah pemerintah memperlambat akses yang diikuti dengan pemutusan layanan Internet merupakan perbuatan melanggar hukum. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dua hari lalu, memvonis Presiden Republik Indonesia serta Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran tersebut. Putusan ini harus diapresiasi karena majelis hakim juga menyoroti penutupan akses Internet dari sudut hak asasi manusia, baik dari hukum nasional maupun kovenan internasional.

Selama persidangan, majelis hakim banyak menggali dasar hukum yang menjadi pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup layanan Internet. Hakim menilai, jika ada informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hukum, pembatasan dilakukan terhadap konten tersebut, bukan atas akses Internet secara keseluruhan. Pembatasan Internet justru melanggar Pasal 40 ayat 2a dan 2b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selama ini menjadi pijakan pemerintah.

Keputusan pemerintah memblokir Internet di Papua dan Papua Barat itu juga menabrak Artikel 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Kovenan ini dengan gamblang menyebutkan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus memenuhi aspek legalitas, legitimasi, dan kebutuhan. Ketiga aspek itu dibutuhkan untuk menguji apakah pembatasan yang dilakukan bertujuan melindungi kepentingan publik atau justru melanggar hak asasi orang lain.

Kenyataannya, keputusan pemblokiran pada Agustus-September tahun lalu setelah aksi unjuk rasa meledak di Bumi Cenderawasih tidak memenuhi ketiga persyaratan tersebut. Dari sisi legalitas, misalnya, perintah pembatasan Internet terbit hanya melalui siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, bukan melalui sebuah produk hukum yang spesifik. Siaran pers jelas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hak berekspresi dan menyampaikan pendapat juga tidak bisa dibatasi bila tak ada hak publik yang lebih luas yang ingin dilindungi. Tanpa legitimasi dan kebutuhan yang mendesak, pemblokiran Internet justru mematikan akses masyarakat untuk memperoleh informasi.

Monopoli informasi, dengan menempatkan pemerintah sebagai satu-satunya corong informasi, akan menyulitkan masyarakat menggali fakta yang sesungguhnya. Ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi.

Pemerintah seharusnya sadar pemblokiran secara gegabah bukanlah senjata yang tepat untuk melawan hoaks dan misinformasi. Maka, ketimbang sibuk membatasi informasi dengan memblokir Internet, pemerintah lebih baik mendorong penguatan literasi digital agar masyarakat mampu memilah informasi. Kebebasan berekspresi diperlukan untuk menjalankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam berdemokrasi.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.