Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan

image-profil

image-gnews
Iklan

Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch

Masa depan pemberantasan korupsi kembali terancam. Tidak cukup dengan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang melemahkan lembaga antirasuah itu, kali ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah sedang mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Jika rancangan ini disahkan, pada waktu mendatang para narapidana kasus korupsi akan semakin mudah mendapat pengurangan hukuman.

Upaya pemerintah untuk melonggarkan syarat pengurangan masa hukuman bagi narapidana kasus korupsi bukan pertama kali ini terjadi. Dalam pantauan Indonesia Corruption Watch, setidaknya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mewacanakan hal tersebut delapan kali. Alasannya pun beragam, dari jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga pemasyarakatan hingga pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun upaya pemerintah dan Dewan itu tidak pernah terealisasi karena ada penolakan dari masyarakat yang masif.

Indonesia memiliki skema untuk mengendalikan kejahatan yang dijalankan oleh beberapa lembaga, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Semua lembaga tersebut terintegrasi dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Jika salah satu bagian tidak berpegang pada aspek penjeraan, sudah barang tentu teori pengendalian kejahatan tidak akan pernah terwujud. Apalagi jika kita memaknai tindak kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, kejahatan kerah putih, dan kejahatan transnasional sebagaimana telah diakui secara internasional. Hal ini mewajibkan setiap negara menerapkan aturan-aturan khusus bagi pelaku korupsi, dari hukum acara, materiil, hingga perlakuan terhadap terpidana di lembaga pemasyarakatan. Melonggarkan syarat bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat pengurangan masa hukuman bukan kebijakan tepat.

Terdapat beberapa masalah dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Pertama, terdapat ketidakjelasan pemaknaan atas konsep pemberian hak kegiatan rekreasional kepada tahanan maupun narapidana dalam Pasal 7 huruf c dan Pasal 9 huruf c. Muslim Ayub, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, menyebutkan bahwa pengertian hak kegiatan rekreasional itu adalah nantinya para tahanan atau narapidana berhak berpelesir ke pusat belanja. Alur logika semacam ini jelas tidak dapat dibenarkan karena bagaimana mungkin seseorang yang sedang berada dalam tahanan atau pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah diperbolehkan melakukan kunjungan ke tempat-tempat hiburan. Bukankah salah satu esensi dari tindakan hukum adalah perampasan kemerdekaan sebagai akibat dari perilaku kejahatan?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, praktis tidak ada syarat khusus bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat remisi, cuti menjelang bebas, maupun pembebasan bersyarat. Pasal 10 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 menyebutkan persyaratan bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat remisi atau pembebasan bersyarat hanya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Adapun persyaratan untuk cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat hanya mencantumkan kewajiban bahwa narapidana telah menjalani dua pertiga dari masa pidana. Hal tersebut menandakan pola pikir penyusun rancangan undang-undang ini ingin menyamaratakan perlakuan terhadap narapidana kasus korupsi dengan narapidana tindak pidana umum lainnya.

Ketiga, rancangan itu menghapus ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Pada bagian ini, terjadi kemunduran pola pikir pembentuk undang-undang. Sebab, peraturan pertama sebenarnya merupakan regulasi yang progresif untuk menggambarkan konteks kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dalam peraturan itu terdapat beberapa syarat khusus bagi narapidana kasus korupsi untuk bisa mendapat remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat, seperti harus menjadi justice collaborator serta membayar lunas denda dan uang pengganti untuk mendapat remisi, juga mewajibkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta rekomendasi dari penegak hukum sebelum memberikan asimilasi atau pembebasan bersyarat. Sayangnya, pengetatan syarat itu tidak diakomodasi dalam peraturan pemerintah kedua.

Perdebatan yang selalu muncul adalah apakah dengan memperketat syarat narapidana kasus korupsi untuk mendapat pengurangan masa hukuman merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Persoalan ini sudah terjawab dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa remisi tidak tergolong dalam hak asasi manusia dan hak konstitusional, tapi merupakan hak hukum. Jadi, setiap narapidana kasus korupsi pada dasarnya tetap berhak mendapat remisi sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Poin krusial lain yang juga penting untuk dipertimbangkan DPR dan pemerintah adalah soal momentum pembahasan. Di tengah situasi pandemi seperti saat ini, semestinya negara mengedepankan aspek kesehatan masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang mendukung hal tersebut. Namun yang dilakukan justru sebaliknya. Pemerintah dan DPR malah ingin mempercepat produk legislasi bermasalah, seperti rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.