Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan

image-profil

image-gnews
Iklan

Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch

Masa depan pemberantasan korupsi kembali terancam. Tidak cukup dengan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang melemahkan lembaga antirasuah itu, kali ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah sedang mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Jika rancangan ini disahkan, pada waktu mendatang para narapidana kasus korupsi akan semakin mudah mendapat pengurangan hukuman.

Upaya pemerintah untuk melonggarkan syarat pengurangan masa hukuman bagi narapidana kasus korupsi bukan pertama kali ini terjadi. Dalam pantauan Indonesia Corruption Watch, setidaknya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mewacanakan hal tersebut delapan kali. Alasannya pun beragam, dari jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga pemasyarakatan hingga pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun upaya pemerintah dan Dewan itu tidak pernah terealisasi karena ada penolakan dari masyarakat yang masif.

Indonesia memiliki skema untuk mengendalikan kejahatan yang dijalankan oleh beberapa lembaga, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Semua lembaga tersebut terintegrasi dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Jika salah satu bagian tidak berpegang pada aspek penjeraan, sudah barang tentu teori pengendalian kejahatan tidak akan pernah terwujud. Apalagi jika kita memaknai tindak kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, kejahatan kerah putih, dan kejahatan transnasional sebagaimana telah diakui secara internasional. Hal ini mewajibkan setiap negara menerapkan aturan-aturan khusus bagi pelaku korupsi, dari hukum acara, materiil, hingga perlakuan terhadap terpidana di lembaga pemasyarakatan. Melonggarkan syarat bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat pengurangan masa hukuman bukan kebijakan tepat.

Terdapat beberapa masalah dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Pertama, terdapat ketidakjelasan pemaknaan atas konsep pemberian hak kegiatan rekreasional kepada tahanan maupun narapidana dalam Pasal 7 huruf c dan Pasal 9 huruf c. Muslim Ayub, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, menyebutkan bahwa pengertian hak kegiatan rekreasional itu adalah nantinya para tahanan atau narapidana berhak berpelesir ke pusat belanja. Alur logika semacam ini jelas tidak dapat dibenarkan karena bagaimana mungkin seseorang yang sedang berada dalam tahanan atau pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah diperbolehkan melakukan kunjungan ke tempat-tempat hiburan. Bukankah salah satu esensi dari tindakan hukum adalah perampasan kemerdekaan sebagai akibat dari perilaku kejahatan?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, praktis tidak ada syarat khusus bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat remisi, cuti menjelang bebas, maupun pembebasan bersyarat. Pasal 10 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 menyebutkan persyaratan bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat remisi atau pembebasan bersyarat hanya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Adapun persyaratan untuk cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat hanya mencantumkan kewajiban bahwa narapidana telah menjalani dua pertiga dari masa pidana. Hal tersebut menandakan pola pikir penyusun rancangan undang-undang ini ingin menyamaratakan perlakuan terhadap narapidana kasus korupsi dengan narapidana tindak pidana umum lainnya.

Ketiga, rancangan itu menghapus ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Pada bagian ini, terjadi kemunduran pola pikir pembentuk undang-undang. Sebab, peraturan pertama sebenarnya merupakan regulasi yang progresif untuk menggambarkan konteks kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dalam peraturan itu terdapat beberapa syarat khusus bagi narapidana kasus korupsi untuk bisa mendapat remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat, seperti harus menjadi justice collaborator serta membayar lunas denda dan uang pengganti untuk mendapat remisi, juga mewajibkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta rekomendasi dari penegak hukum sebelum memberikan asimilasi atau pembebasan bersyarat. Sayangnya, pengetatan syarat itu tidak diakomodasi dalam peraturan pemerintah kedua.

Perdebatan yang selalu muncul adalah apakah dengan memperketat syarat narapidana kasus korupsi untuk mendapat pengurangan masa hukuman merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Persoalan ini sudah terjawab dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa remisi tidak tergolong dalam hak asasi manusia dan hak konstitusional, tapi merupakan hak hukum. Jadi, setiap narapidana kasus korupsi pada dasarnya tetap berhak mendapat remisi sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Poin krusial lain yang juga penting untuk dipertimbangkan DPR dan pemerintah adalah soal momentum pembahasan. Di tengah situasi pandemi seperti saat ini, semestinya negara mengedepankan aspek kesehatan masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang mendukung hal tersebut. Namun yang dilakukan justru sebaliknya. Pemerintah dan DPR malah ingin mempercepat produk legislasi bermasalah, seperti rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.