Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Guna Tentara Mengurus Corona

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Prajurit TNI AD (kanan) berjaga menjelang pelaksanaan aktivitas new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. ANTARA
Prajurit TNI AD (kanan) berjaga menjelang pelaksanaan aktivitas new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. ANTARA
Iklan

Langkah Presiden Joko Widodo melibatkan tentara untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memasuki era normal baru di tengah pandemi Covid-19 sungguh tidak tepat. Tak ada alasan kuat dan mendesak melibatkan tentara dalam urusan sipil itu. 

Keterlibatan militer menjaga kondisi normal baru, yang akan diterapkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota, merupakan cerminan pemerintahan sipil yang tak percaya diri. Ini sekaligus menunjukkan pemerintah abai terhadap pelembagaan demokrasi, yang memberikan ruang lebar bagi supremasi sipil.

Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 7 Tahun 2000, Tentara Nasional Indonesia memang bisa ditugasi membantu Kepolisian RI. Tugas perbantuan itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun aturan ini tidak serta-merta bisa dieksekusi begitu saja.

Pelibatan TNI dalam urusan sipil harus didasarkan pada keputusan politik negara. Masalahnya, Indonesia belum memiliki pengaturan teknis mekanisme pelibatan dalam penanganan Covid-19. Pada saat ini pun, tak ada unsur kegentingan yang memaksa pemerintah harus mengerahkan militer. 

Pengerahan TNI untuk mensosialisasi pencegahan penularan virus corona juga tidak proporsional. Militer dididik dan dilatih untuk berperang, bukan menangani wabah, apalagi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang corona. Pandemi ini seharusnya menjadi urusan otoritas medis, bukan militer.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, keputusan Jokowi ini sejatinya tak mengejutkan. Sejak awal, pemerintah memang berhasrat menarik jauh tentara untuk terlibat aktif dalam penanganan Covid-19. Itu dimulai dari observasi tempat karantina di Natuna, membuat rumah sakit di Pulau Galang, menurunkan tenaga medis, hingga evakuasi pemulangan WNI yang terkena dampak Covid-19 dari luar negeri. Pemerintah juga melibatkan militer untuk penjemputan dan distribusi alat-alat kesehatan, penyediaan fasilitas dan tenaga kesehatan, hingga penjagaan akses perbatasan.

Turut campurnya tentara dalam urusan Covid-19 kian terasa setelah pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan wabah sejak awal April lalu. Di sinilah letak masalahnya. Militer masuk ke wilayah PSBB untuk membantu penegakan aturan, termasuk “menghukum” para pelanggar. Sekali tentara punya peluang menghukum masyarakat sipil, mereka akan mudah tergelincir pada pelbagai tindak kekerasan.

Pelibatan TNI juga bisa diartikan bahwa Presiden menganggap Polri tak mampu mengawal kebijakan dalam pencegahan Covid-19. Jika pun ingin melibatkan tentara, Jokowi seharusnya membatasinya pada kerja-kerja kemanusiaan, seperti penyaluran bantuan ke kawasan terpencil yang terkena dampak Covid-19.

Karena TNI kini dilibatkan dalam mendisiplinkan dan menertibkan warga, wajar bila mencuat kecurigaan bahwa kebijakan ini merupakan realisasi agenda darurat sipil yang sempat dicanangkan Presiden dalam menangani Covid-19. Presiden seharusnya memahami bahwa reformasi telah membawa Indonesia ke era demokrasi yang menjunjung supremasi sipil. Pelembagaan demokrasi harus dijaga dengan mencegah militer masuk ke ranah sosial dan politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.