Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketidakadilan Undang-Undang Minerba

Oleh

image-gnews
Iklan

DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah nyata-nyata lebih berpihak pada korporasi ketimbang pada rakyatnya sendiri. Ketika perhatian publik tercurah pada urusan Covid-19, DPR dan pemerintah justru mengesahkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang sarat masalah, terutama menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

Dengan mengesahkan rancangan undang-undang yang ditolak publik pada akhir pemerintahan yang lalu, DPR dan pemerintah seperti menggelar karpet merah bagi korporasi untuk menguasai lahan lebih luas dan lebih lama. Penambangan di area sungai diperluas dari 25 hektare menjadi 100 hektare. Perusahaan pun dapat mengajukan area penunjang pertambangan di luar izin konsesinya. Masa eksplorasi yang sebelumnya dua tahun menjadi hingga delapan tahun.

Pasal tersebut menjadi pintu bagi modus land banking atau penguasaan lahan yang jembar secara murah oleh perusahaan. Apalagi ada pasal lain yang membuka peluang transaksi. Pasal 61 menyebutkan pemerintah bisa memberikan izin kepada perusahaan lain di wilayah eksplorasi yang sama untuk komoditas yang berbeda, setelah mendapatkan persetujuan perusahaan tambang yang pertama kali mendapat izin eksplorasi. Frasa “setelah mendapatkan persetujuan” ini yang rawan untuk diperjualbelikan.

Pengistimewaan bagi perusahaan juga tampak dalam perpanjangan izin. Undang-undang baru memberikan jaminan kepada perusahaan untuk memperpanjang izin operasi. Sebuah perusahaan tambang batu bara, misalnya, bisa beroperasi hingga 60 tahun setelah mendapat perpanjangan 2 x 10 tahun. Jika perusahaan batu bara tersebut terintegrasi dengan pembangkit listrik tenaga uap, misalnya, operasinya bisa sampai 80 tahun—setelah perpanjangan 30 tahun dan jaminan perpanjangan 10 tahun. Demikian juga untuk perusahaan tambang logam yang terintegrasi dengan pabrik pemurnian atau smelter.

Undang-undang lama tak memberikan jaminan perpanjangan. Izin mesti dikembalikan kepada negara setelah masa konsesi habis. Setelah itu, siapa pun bisa mengajukan permohonan izin atas lahan tambang tersebut. Adanya garansi perpanjangan izin di undang-undang baru justru melanggengkan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pengusaha. Apalagi, di undang-undang baru, mineral ikutan—yang tidak dimohonkan ditambang pada saat pengurusan izin—secara otomatis menjadi milik pemegang izin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masih banyak pasal bermasalah lain yang membuat undang-undang ini tidak layak disahkan, dari berat sebelahnya sanksi pidana hingga makin kecilnya ruang bagi masyarakat di sekitar lokasi izin tambang untuk menolak tambang. Dulu, ada sanksi bagi pejabat yang korup dalam pemberian izin, sehingga bisa melapis Undang-Undang Antikorupsi. Kini, aturan itu dicabut.

Sebaliknya, masyarakat yang menentang kehadiran tambang justru bisa dipidanakan. Sungguh berbahaya jika unjuk rasa—yang merupakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum—menolak tambang ditafsirkan sebagai upaya merintangi atau mengganggu usaha tambang. Tak hanya ada ancaman hukuman penjara, barang-barang masyarakat pun bisa dirampas.

Sudah selayaknya undang-undang yang mengabaikan publik ini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai penjaga akal sehat, kelak Mahkamah mesti meluruskan logika bengkok pembuat undang-undang. Konstitusi sudah sangat jelas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan segala yang dikandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir pengusaha.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.