Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketidakadilan Undang-Undang Minerba

Oleh

Iklan

DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah nyata-nyata lebih berpihak pada korporasi ketimbang pada rakyatnya sendiri. Ketika perhatian publik tercurah pada urusan Covid-19, DPR dan pemerintah justru mengesahkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang sarat masalah, terutama menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

Dengan mengesahkan rancangan undang-undang yang ditolak publik pada akhir pemerintahan yang lalu, DPR dan pemerintah seperti menggelar karpet merah bagi korporasi untuk menguasai lahan lebih luas dan lebih lama. Penambangan di area sungai diperluas dari 25 hektare menjadi 100 hektare. Perusahaan pun dapat mengajukan area penunjang pertambangan di luar izin konsesinya. Masa eksplorasi yang sebelumnya dua tahun menjadi hingga delapan tahun.

Pasal tersebut menjadi pintu bagi modus land banking atau penguasaan lahan yang jembar secara murah oleh perusahaan. Apalagi ada pasal lain yang membuka peluang transaksi. Pasal 61 menyebutkan pemerintah bisa memberikan izin kepada perusahaan lain di wilayah eksplorasi yang sama untuk komoditas yang berbeda, setelah mendapatkan persetujuan perusahaan tambang yang pertama kali mendapat izin eksplorasi. Frasa “setelah mendapatkan persetujuan” ini yang rawan untuk diperjualbelikan.

Pengistimewaan bagi perusahaan juga tampak dalam perpanjangan izin. Undang-undang baru memberikan jaminan kepada perusahaan untuk memperpanjang izin operasi. Sebuah perusahaan tambang batu bara, misalnya, bisa beroperasi hingga 60 tahun setelah mendapat perpanjangan 2 x 10 tahun. Jika perusahaan batu bara tersebut terintegrasi dengan pembangkit listrik tenaga uap, misalnya, operasinya bisa sampai 80 tahun—setelah perpanjangan 30 tahun dan jaminan perpanjangan 10 tahun. Demikian juga untuk perusahaan tambang logam yang terintegrasi dengan pabrik pemurnian atau smelter.

Undang-undang lama tak memberikan jaminan perpanjangan. Izin mesti dikembalikan kepada negara setelah masa konsesi habis. Setelah itu, siapa pun bisa mengajukan permohonan izin atas lahan tambang tersebut. Adanya garansi perpanjangan izin di undang-undang baru justru melanggengkan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pengusaha. Apalagi, di undang-undang baru, mineral ikutan—yang tidak dimohonkan ditambang pada saat pengurusan izin—secara otomatis menjadi milik pemegang izin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masih banyak pasal bermasalah lain yang membuat undang-undang ini tidak layak disahkan, dari berat sebelahnya sanksi pidana hingga makin kecilnya ruang bagi masyarakat di sekitar lokasi izin tambang untuk menolak tambang. Dulu, ada sanksi bagi pejabat yang korup dalam pemberian izin, sehingga bisa melapis Undang-Undang Antikorupsi. Kini, aturan itu dicabut.

Sebaliknya, masyarakat yang menentang kehadiran tambang justru bisa dipidanakan. Sungguh berbahaya jika unjuk rasa—yang merupakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum—menolak tambang ditafsirkan sebagai upaya merintangi atau mengganggu usaha tambang. Tak hanya ada ancaman hukuman penjara, barang-barang masyarakat pun bisa dirampas.

Sudah selayaknya undang-undang yang mengabaikan publik ini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai penjaga akal sehat, kelak Mahkamah mesti meluruskan logika bengkok pembuat undang-undang. Konstitusi sudah sangat jelas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan segala yang dikandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir pengusaha.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

6 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

8 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

8 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

9 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

11 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

11 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

14 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

15 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

15 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.