Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketidakadilan Undang-Undang Minerba

Oleh

image-gnews
Iklan

DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah nyata-nyata lebih berpihak pada korporasi ketimbang pada rakyatnya sendiri. Ketika perhatian publik tercurah pada urusan Covid-19, DPR dan pemerintah justru mengesahkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang sarat masalah, terutama menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

Dengan mengesahkan rancangan undang-undang yang ditolak publik pada akhir pemerintahan yang lalu, DPR dan pemerintah seperti menggelar karpet merah bagi korporasi untuk menguasai lahan lebih luas dan lebih lama. Penambangan di area sungai diperluas dari 25 hektare menjadi 100 hektare. Perusahaan pun dapat mengajukan area penunjang pertambangan di luar izin konsesinya. Masa eksplorasi yang sebelumnya dua tahun menjadi hingga delapan tahun.

Pasal tersebut menjadi pintu bagi modus land banking atau penguasaan lahan yang jembar secara murah oleh perusahaan. Apalagi ada pasal lain yang membuka peluang transaksi. Pasal 61 menyebutkan pemerintah bisa memberikan izin kepada perusahaan lain di wilayah eksplorasi yang sama untuk komoditas yang berbeda, setelah mendapatkan persetujuan perusahaan tambang yang pertama kali mendapat izin eksplorasi. Frasa “setelah mendapatkan persetujuan” ini yang rawan untuk diperjualbelikan.

Pengistimewaan bagi perusahaan juga tampak dalam perpanjangan izin. Undang-undang baru memberikan jaminan kepada perusahaan untuk memperpanjang izin operasi. Sebuah perusahaan tambang batu bara, misalnya, bisa beroperasi hingga 60 tahun setelah mendapat perpanjangan 2 x 10 tahun. Jika perusahaan batu bara tersebut terintegrasi dengan pembangkit listrik tenaga uap, misalnya, operasinya bisa sampai 80 tahun—setelah perpanjangan 30 tahun dan jaminan perpanjangan 10 tahun. Demikian juga untuk perusahaan tambang logam yang terintegrasi dengan pabrik pemurnian atau smelter.

Undang-undang lama tak memberikan jaminan perpanjangan. Izin mesti dikembalikan kepada negara setelah masa konsesi habis. Setelah itu, siapa pun bisa mengajukan permohonan izin atas lahan tambang tersebut. Adanya garansi perpanjangan izin di undang-undang baru justru melanggengkan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pengusaha. Apalagi, di undang-undang baru, mineral ikutan—yang tidak dimohonkan ditambang pada saat pengurusan izin—secara otomatis menjadi milik pemegang izin.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masih banyak pasal bermasalah lain yang membuat undang-undang ini tidak layak disahkan, dari berat sebelahnya sanksi pidana hingga makin kecilnya ruang bagi masyarakat di sekitar lokasi izin tambang untuk menolak tambang. Dulu, ada sanksi bagi pejabat yang korup dalam pemberian izin, sehingga bisa melapis Undang-Undang Antikorupsi. Kini, aturan itu dicabut.

Sebaliknya, masyarakat yang menentang kehadiran tambang justru bisa dipidanakan. Sungguh berbahaya jika unjuk rasa—yang merupakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum—menolak tambang ditafsirkan sebagai upaya merintangi atau mengganggu usaha tambang. Tak hanya ada ancaman hukuman penjara, barang-barang masyarakat pun bisa dirampas.

Sudah selayaknya undang-undang yang mengabaikan publik ini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai penjaga akal sehat, kelak Mahkamah mesti meluruskan logika bengkok pembuat undang-undang. Konstitusi sudah sangat jelas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan segala yang dikandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir pengusaha.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.


BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

Karya para jurnalis yang ikut lomba mengedukasi masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

29 hari lalu

Warga membawa beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 26 Oktober 2023. Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

Banyak studi menunjukkan bahwa program-program populis, seperti bantuan sosial dan insentif pajak, rentan dimanfaatkan oleh penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya lewat pemilihan umum.