Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sia-sia Revisi Mahkamah Konstitusi

Oleh

image-gnews
Ketua Hakim Mahakamah Konstitusi Anwar Usman (tengah saat memimpin sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Hakim Mahakamah Konstitusi Anwar Usman (tengah saat memimpin sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

DEWAN Perwakilan Rakyat tak pernah kehilangan hal konyol. Kali ini, “wakil-wakil rakyat” itu menggagas hal tak penting: revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Langkah politik Senayan ini jauh dari persoalan berat yang sedang dihadapi rakyat banyak akibat wabah corona.

Kesia-siaan itu diawali pada 2 April lalu. Dewan menyetujui pembahasan hak inisiatif untuk mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Padahal pengusulnya hanya satu orang, yakni Supratman Andi Agtas dari Partai Gerindra. Pembahasan akan dimulai begitu Presiden mengirim perwakilan pemerintah.

Inisiatif Supratman, yang juga Ketua Badan Legislasi DPR, menyasar 14 perubahan. Revisi itu bisa dikelompokkan ke dalam tiga poin isu: masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, usia minimal hakim konstitusi, serta masa jabatan hakim konstitusi. Pasal 4 Rancangan Undang-Undang MK merevisi aturan masa jabatan ketua dan wakil ketua dari dua setengah tahun menjadi lima tahun. Rancangan hasil revisi meningkatkan usia minimal calon hakim konstitusi dari 47 menjadi 60 tahun.

Menurut rancangan yang sama, masa jabatan hakim konstitusi yang berusia minimal 60 tahun langsung berlanjut hingga sepuluh tahun. Undang-Undang MK yang berlaku saat ini menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Usul perubahan tersebut tak substansial. Apalagi umur dan masa jabatan tak berkorelasi dengan integritas dan kapasitas hakim. Di sejumlah negara, syarat minimal hakim konstitusi justru berada di kisaran 35-45 tahun. Di Jerman, misalnya, hakim MK rata-rata berusia 48-53 tahun. Islandia malah mensyaratkan umur minimal hakim konstitusi 30 tahun.

Persetujuan pleno DPR terhadap usul revisi ini mengundang syak wasangka. Sebab, revisi undang-undang MK tak masuk Program Legislasi Nasional 2020. Publik punya pengalaman pahit ketika DPR menjalankan prosedur serupa dalam merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alih-alih memperkuat, langkah politik itu menghabisi komisi antikorupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah kecurigaan pun muncul. Dewan terlihat sedang memberikan gula-gula kepada hakim-hakim konstitusi. Bisa jadi, tujuannya agar lembaga itu berutang budi sehingga tak membatalkan undang-undang produk legislasi DPR bila ada yang meminta uji materi.

Apalagi MK sedang menyidangkan uji formal Undang-Undang KPK. Tak lama lagi, MK akan menerima gugatan terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang disahkan DPR pada Selasa, 12 Mei lalu. Undang-undang ini akan digugat kelompok masyarakat sipil karena dinilai sarat aturan yang merugikan warga yang terkena dampak pertambangan.

Perlu disebutkan, revisi Undang-Undang MK bukanlah persoalan tabu. Perubahan bisa dilakukan sepanjang memperkuat lembaga itu. Revisi bisa dilakukan dengan, misalnya, memberikan kewenangan tambahan bagi lembaga itu agar bisa menangani pengaduan konstitusional atau constitutional complain. Selama ini, kewenangan MK hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan menangani sengketa pemilihan umum. MK juga berwenang memutus sengketa antarlembaga negara dan pembubaran partai serta memberikan putusan pemakzulan kepada presiden atas usul DPR.

Pengaduan konstitusional ini penting untuk melindungi hak asasi warga negara yang dirugikan kebijakan negara. Misalnya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung yang merugikan hak asasi penganut Ahmadiyah. Penganut Ahmadiyah tak bisa mengajukan permohonan uji materi ke MK meski kebijakan itu jelas-jelas melanggar hak asasi.

MK merupakan salah satu hasil reformasi 1998. Alih-alih melemahkannya, revisi undang-undang sudah semestinya memperkuat lembaga tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.