Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sia-sia Revisi Mahkamah Konstitusi

Oleh

image-gnews
Ketua Hakim Mahakamah Konstitusi Anwar Usman (tengah saat memimpin sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Hakim Mahakamah Konstitusi Anwar Usman (tengah saat memimpin sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

DEWAN Perwakilan Rakyat tak pernah kehilangan hal konyol. Kali ini, “wakil-wakil rakyat” itu menggagas hal tak penting: revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Langkah politik Senayan ini jauh dari persoalan berat yang sedang dihadapi rakyat banyak akibat wabah corona.

Kesia-siaan itu diawali pada 2 April lalu. Dewan menyetujui pembahasan hak inisiatif untuk mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Padahal pengusulnya hanya satu orang, yakni Supratman Andi Agtas dari Partai Gerindra. Pembahasan akan dimulai begitu Presiden mengirim perwakilan pemerintah.

Inisiatif Supratman, yang juga Ketua Badan Legislasi DPR, menyasar 14 perubahan. Revisi itu bisa dikelompokkan ke dalam tiga poin isu: masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, usia minimal hakim konstitusi, serta masa jabatan hakim konstitusi. Pasal 4 Rancangan Undang-Undang MK merevisi aturan masa jabatan ketua dan wakil ketua dari dua setengah tahun menjadi lima tahun. Rancangan hasil revisi meningkatkan usia minimal calon hakim konstitusi dari 47 menjadi 60 tahun.

Menurut rancangan yang sama, masa jabatan hakim konstitusi yang berusia minimal 60 tahun langsung berlanjut hingga sepuluh tahun. Undang-Undang MK yang berlaku saat ini menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Usul perubahan tersebut tak substansial. Apalagi umur dan masa jabatan tak berkorelasi dengan integritas dan kapasitas hakim. Di sejumlah negara, syarat minimal hakim konstitusi justru berada di kisaran 35-45 tahun. Di Jerman, misalnya, hakim MK rata-rata berusia 48-53 tahun. Islandia malah mensyaratkan umur minimal hakim konstitusi 30 tahun.

Baca Juga:

Persetujuan pleno DPR terhadap usul revisi ini mengundang syak wasangka. Sebab, revisi undang-undang MK tak masuk Program Legislasi Nasional 2020. Publik punya pengalaman pahit ketika DPR menjalankan prosedur serupa dalam merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alih-alih memperkuat, langkah politik itu menghabisi komisi antikorupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah kecurigaan pun muncul. Dewan terlihat sedang memberikan gula-gula kepada hakim-hakim konstitusi. Bisa jadi, tujuannya agar lembaga itu berutang budi sehingga tak membatalkan undang-undang produk legislasi DPR bila ada yang meminta uji materi.

Apalagi MK sedang menyidangkan uji formal Undang-Undang KPK. Tak lama lagi, MK akan menerima gugatan terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang disahkan DPR pada Selasa, 12 Mei lalu. Undang-undang ini akan digugat kelompok masyarakat sipil karena dinilai sarat aturan yang merugikan warga yang terkena dampak pertambangan.

Perlu disebutkan, revisi Undang-Undang MK bukanlah persoalan tabu. Perubahan bisa dilakukan sepanjang memperkuat lembaga itu. Revisi bisa dilakukan dengan, misalnya, memberikan kewenangan tambahan bagi lembaga itu agar bisa menangani pengaduan konstitusional atau constitutional complain. Selama ini, kewenangan MK hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan menangani sengketa pemilihan umum. MK juga berwenang memutus sengketa antarlembaga negara dan pembubaran partai serta memberikan putusan pemakzulan kepada presiden atas usul DPR.

Pengaduan konstitusional ini penting untuk melindungi hak asasi warga negara yang dirugikan kebijakan negara. Misalnya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung yang merugikan hak asasi penganut Ahmadiyah. Penganut Ahmadiyah tak bisa mengajukan permohonan uji materi ke MK meski kebijakan itu jelas-jelas melanggar hak asasi.

MK merupakan salah satu hasil reformasi 1998. Alih-alih melemahkannya, revisi undang-undang sudah semestinya memperkuat lembaga tersebut.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.


BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

Karya para jurnalis yang ikut lomba mengedukasi masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

29 hari lalu

Warga membawa beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 26 Oktober 2023. Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

Banyak studi menunjukkan bahwa program-program populis, seperti bantuan sosial dan insentif pajak, rentan dimanfaatkan oleh penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya lewat pemilihan umum.