Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prasyarat Normal Baru

Oleh

image-gnews
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia akan menghadapi kehidupan new normal (normal yang baru) di mana harus hidup berdampingan dengan COVID-19.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia akan menghadapi kehidupan new normal (normal yang baru) di mana harus hidup berdampingan dengan COVID-19.
Iklan

“Bersiap untuk situasi normal baru” sepertinya sedang menjadi kata-kata kunci dalam komunikasi publik pemerintah belakangan ini. Presiden Joko Widodo memang sudah memerintahkan jajarannya merencanakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara bertahap jika penyebaran virus corona bisa dikendalikan pada awal Juni ini.

Tata kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19 biasa disebut new normal memang cepat atau lambat akan terjadi. Vaksin ataupun obat wabah penyakit mematikan ini tak akan datang dalam waktu singkat. Berbagai prediksi menyebutkan kita harus siap hidup bersama virus corona setidaknya dua-tiga tahun ke depan. Untuk itu, mau tak mau, semua orang harus beradaptasi dengan perubahan di segala aspek kehidupan agar ekonomi bisa berjalan dan kesehatan publik tetap terjaga.

Protokol keselamatan dasar, seperti menjaga jarak antar-individu, selalu mencuci tangan, menggunakan masker setiap saat, dan menghindari kerumunan, tak boleh ditinggalkan meski kelak sekolah, pabrik, perkantoran, dan pusat pelayanan publik kembali dibuka. Gaya hidup kita, dari kebiasaan bepergian dan menjaga kebersihan, pola konsumsi, hingga berbagai norma pergaulan sosial, harus ditinjau ulang.

Namun, sebelum pemerintah melonggarkan PSBB dan memberlakukan situasi normal baru, ada beberapa persyaratan mendasar yang harus dipenuhi. Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sudah mengatur tata cara pencabutan PSBB. Pelonggaran bisa dilakukan jika jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit tidak lagi meningkat dan menyebar secara cepat.

Kepastian bahwa kurva epidemiologi Covid-19 sudah melandai hanya bisa diperoleh jika pelaksanaan tes virus corona dengan metode yang akurat, seperti polymerase chain reaction (PCR), sudah memadai. Tanpa tes yang masif di zona-zona rawan penularan, mustahil mengambil keputusan yang kredibel dan akuntabel tentang pelonggaran PSBB.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai Jumat, 15 Mei lalu, jumlah pasien dalam pengawasan di Indonesia sudah mencapai 34.360 atau bertambah 688 pasien dari hari sebelumnya. Adapun orang yang terkonfirmasi positif menembus angka 16.496, naik 490 jiwa dari hari sebelumnya. Angka kematian juga masih naik menjadi 1.076 jiwa atau bertambah 33 jiwa dari hari sebelumnya. Dari data ini saja, tampaknya belum ada tanda-tanda keberhasilan pengendalian virus corona di Indonesia.

Pelonggaran PSBB yang dipaksakan akan berujung pada kerugian publik, baik pada aspek ekonomi maupun kesehatan. Sejak pemerintah melontarkan wacana tentang situasi normal baru, aktivitas masyarakat di berbagai daerah perlahan mulai kembali ramai. Ini sungguh berbahaya. Tanpa data penularan yang lengkap, ledakan pasien baru bisa terjadi setiap saat.

Rencana pemerintah membuka sejumlah daerah tujuan wisata pada awal Juni juga berpotensi menjadi blunder secara ekonomi. Alih-alih menarik kedatangan wisatawan mancanegara dan investasi asing, pemberlakuan situasi normal baru tanpa didukung data epidemiologi yang memadai bisa mengundang kritik dan antipati dunia internasional. Pemerintah negara tetangga tak bakal mengizinkan warganya menempuh risiko berkunjung ke Indonesia.

Walhasil, keputusan pelonggaran yang terburu-buru bisa-bisa gagal menyelamatkan perekonomian kita. Kunci terpenting saat ini adalah memperbaiki penanganan Covid-19. Hanya dengan cara itu, kita bisa mengalahkan pagebluk ini dan kembali bangkit bersama-sama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.