Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Utak-Atik Opsi Pilkada

image-profil

Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI

image-gnews
Iklan

Mouliza K.D. Sweinstani

Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia belum kunjung usai. Hal ini menyebabkan terganggunya jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang seharusnya digelar pada 23 September mendatang. Kondisi ini praktis membuat penyelenggaraan pemilihan yang akan diikuti oleh 270 daerah itu harus diatur ulang.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat pada 30 Maret lalu, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal baru pilkada, yaitu pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Namun Dewan akhirnya memilih opsi pertama. Pemerintah pun telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengakomodasi perubahan jadwal tersebut.

Dorongan untuk tetap menyelenggarakan pilkada serentak pada 2020 itu menjadi cukup masuk akal dan akan menguntungkan, terutama bagi kelompok oposisi. Sekalipun seharusnya dalam sebuah negara dengan sistem pemerintahan presidensial tidak dikenal kelompok koalisi dan oposisi, nyatanya di Indonesia dua kubu tersebut menjadi faksi politik cukup kuat yang saling berkompetisi dalam mengambil ceruk dukungan masyarakat. Bila pemilihan tetap dilaksanakan pada tahun ini, pejabat pengganti kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun ini tentu tidak diperlukan.

Apabila pemilihan digelar tahun depan, penjabat kepala daerah dibutuhkan dan kemungkinan besar akan dipilih dari pihak pendukung penguasa. Secara otomatis, hal ini akan merugikan posisi kelompok oposisi, yang tidak mendapatkan "kue politik" dari momentum tersebut. Dampak lebih jauh, sekalipun pejabat itu memiliki kewenangan terbatas dalam menjalankan roda pemerintahan, ia dapat menarik hati rakyatnya untuk mengarahkan pilihan politik pada kepentingan elite politik atau partai yang ia wakili. Panggung politik untuk investasi elektoral yang demikianlah yang mungkin sulit diperoleh pihak yang tidak mendapatkan kue politik apabila jadwal pemilihan mundur pada tahun depan.

Penetapan pemilihan pada Desember ini tidak berarti tanpa konsekuensi. Bahkan, menurut saya, menyelenggarakan pesta demokrasi di tengah pandemi seperti saat ini cukup riskan. Pertama, jika pemilihan dilaksanakan pada Desember mendatang, setidaknya pada Juni ini tahapan pemilihan sudah harus dimulai. Namun tampaknya hal itu cukup kontradiktif dengan kondisi darurat pandemi yang masih akan berlangsung hingga 29 Mei, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang, atau bahkan baru dimulai di berbagai daerah, dan temuan beberapa kluster baru penularan Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila tahapan pemilihan dipaksakan untuk segera dilakukan, hal ini juga dapat berdampak pada konsekuensi kedua, yaitu kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan. Tentunya pengalaman pahit yang mengorbankan para penyelenggara Pemilihan Umum 2019 tidak ingin kita ulang, bukan?

Konsekuensi ketiga berkaitan dengan partisipasi politik masyarakat. Penerapan kebijakan jaga jarak sosial, yang mengharuskan masyarakat membatasi kegiatan sosial dan tetap berdiam di rumah, dikhawatirkan dapat berpengaruh pada partisipasi pemilih nanti. Sementara sebelum pandemi pemilih yang berdomisili bukan di daerah asal dapat pulang kampung dan menggunakan hak pilihnya, atau melakukan pindah pilih, saat ini hal tersebut sulit dilakukan. Apalagi sejauh ini belum ada pihak yang dapat memastikan kapan pandemi ini berakhir atau justru gelombang kedua pandemi akan terjadi.

Kekhawatiran akan turunnya partisipasi pemilih ini berkelindan dengan konsekuensi selanjutnya, yang berkaitan dengan legitimasi kepala daerah terpilih. Meskipun tidak bisa kita maknai bahwa partisipasi politik pemilih yang dilihat dari voters turn out harus tinggi, hal tersebut berkolerasi dengan legitimasi kepala daerah terpilih. Bila partisipasi pemilih rendah, bisa jadi kepala daerah terpilih mendapatkan persentase suara yang lebih rendah daripada persentase pemilih yang tidak menggunakan haknya. Jika hal ini terjadi, legitimasi atas keterpilihannya dapat dipertanyakan.

Melihat beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi itu, pemerintah harus segera membuat exit plan, terutama jika pandemi belum kunjung berakhir. Kondisi pandemi membuat diskusi ihwal opsi alternatif dalam penyelenggaraan pemilihan masih terbuka lebar. Apalagi dalam Pasal 201A ayat 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dinyatakan bahwa apabila pemilihan pada Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, akan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam ini berakhir. Sayangnya, mengapa tidak sedari awal pemerintah dan DPR menyepakati opsi kedua atau ketiga yang diajukan oleh KPU pada 30 Maret lalu? Mengubah jadwal pilkada 2020 menjadi pilkada 2021 sebetulnya dapat menjadi opsi terbaik dalam kondisi saat ini. Meskipun semua serba dalam ketidakpastian, jika penyelenggaraan pemilihan diundur hingga waktu yang semakin menjauhi bencana ini, pemilihan itu diharapkan dapat terselenggara pada masa yang lebih kondusif.

Setiap alternatif tentu memiliki konsekuensi yang perlu dipertimbangkan masak-masak oleh partai politik, eksekutif, legislatif, dan penyelenggara pemilihan. Sudah menjadi kewajiban bersama bahwa pilihan yang diambil haruslah pilihan terbaik. Pilihan itu juga harus menghindari penumpang gelap yang hanya akan mengambil keuntungan sepihak pada masa pandemi ini. Hal yang paling utama adalah upaya mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya, termasuk ambisi elektoral untuk mengamankan suara dalam pemilihan pada masa depan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.