Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Resep Pemulihan BPJS

Oleh

image-gnews
Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkesan tak menghormati putusan Mahkamah Agung. Belum genap tiga bulan lembaga peradilan tertinggi itu membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS. Kini, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan dalih untuk menyelamatkan keuangan lembaga tersebut.

Bila Presiden benar-benar melaksanakan putusan MA, keputusan menaikkan iuran semestinya tidak terjadi. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim agung yang menangani uji materi Peraturan Presiden No. 75/2019 dengan jelas menyatakan defisit BPJS terjadi di antaranya karena kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan kesehatan tersebut. Menurut majelis, defisit seperti itu tak boleh dibebankan kepada masyarakat.

Sejak beroperasi pada Januari 2014, BPJS Kesehatan memang terus dirundung kekurangan dana. Defisit keuangan mereka terus membengkak. Tahun ini, kas mereka terancam tekor hingga Rp 22,4 triliun. Tanpa pembenahan menyeluruh, BPJS Kesehatan bakal makin terpuruk.

Peraturan Presiden No. 64/2020, yang mengatur ketentuan kenaikan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, juga mengidap masalah secara hukum. Aturan ini misalnya menyebutkan, untuk Januari hingga Maret, besaran iuran BPJS mengikuti Peraturan Presiden No. 75/2019. Padahal peraturan lama itu sudah dianulir Mahkamah Agung.

Peraturan presiden terbaru juga tidak memberi kepastian hukum. Aturan tersebut, misalnya, menyebutkan untuk periode April-Mei 2020, iuran jaminan kesehatan mengikuti amanat putusan MA alias tidak mengalami kenaikan. Tapi selanjutnya, mulai Juli 2020, besaran iuran naik untuk setiap kelas. Peraturan presiden ini malah seperti mempermainkan putusan Mahkamah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Defisit BPJS Kesehatan yang terus menggunung berawal dari kekeliruan konsep jaminan kesehatan nasional. Sejak program ini diluncurkan pada 2014, untuk kepentingan politik, pemerintah dan para politikus menjelaskan kepada masyarakat bahwa skema jaminan kesehatan ini seolah-olah merupakan fasilitas dari negara. Muncullah anggapan umum bahwa BPJS Kesehatan harus menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan semua warga Indonesia, tanpa kecuali. Padahal sistem BPJS Kesehatan pada dasarnya merupakan skema asuransi. Selain berhak mendapat jaminan pembiayaan, peserta punya kewajiban membayar premi sesuai dengan kaidah asuransi.

Keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta tak menyelesaikan masalah utama BPJS. Menaikkan iuran BPJS di tengah krisis ekonomi yang mencekik, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, malah menunjukkan pemerintah kurang memiliki kepekaan sosial. Lagi pula, selama nilai iuran dan pertanggungannya tak menggunakan perhitungan asuransi, sampai kapan pun BPJS tidak akan sanggup menutup seluruh biaya pembayaran dokter, obat, dan pelayanan rumah sakit.

Kalau memang mau menjadikan BPJS sebagai jaminan kesehatan nasional, pemerintah harus konsisten: sediakan uang sebanyak-banyaknya untuk menambal seluruh defisit BPJS. Sebaliknya, kalau hendak menjadikan BPJS sebagai skema asuransi, pemerintah tak usah berpura-pura lagi mau menjamin kesehatan semua warga.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

9 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

KPK masih menelaah soal dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai miliaran oleh 3 rumah sakit.


KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

12 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

KPK mengendus tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan atau fraud dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan tagihan fiktif.


Banyak Anak Kena Gagal Ginjal, Berapa Biaya Cuci Darah?

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Banyak Anak Kena Gagal Ginjal, Berapa Biaya Cuci Darah?

Penderita penyakit gagal ginjal kronis harus melakukan prosedur cuci darah dengan biaya yang tak sedikit. Berapa biayanya?


Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP, dan BPJS Kesehatan Hadapi Fraud

2 hari lalu

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati saat memaparkan BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan. di Gedung KPK, Rabu 24 Juli 2024. Dok, BPJS Kesehatan
Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP, dan BPJS Kesehatan Hadapi Fraud

BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan


KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar

2 hari lalu

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan. Tempo/Tony Hartawan
KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Temuan KPK itu terjadi di tiga rumah sakit yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Sumatera Utara.


Hilmar Farid Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Pelaku Budaya

2 hari lalu

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hilmar Farid (tengah), didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (kiri), menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia, yaitu Oen Sin Yong (kanan), Abdul Rachman (kedua dari kanan), serta Anitawati (kedua dari kiri), di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Dok. BPJS Kesehatan.
Hilmar Farid Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Pelaku Budaya

Kemendikbudristek memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Mendikbudristek.


Program PESIAR Bawa Kupang Menuju UHC

3 hari lalu

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Lily Kresnowati saat acara Program GOES TO PESIAR.di Desa Oesana, Kabupaten Kupang, Selasa23 Juli 2024. Dok. BPJS Kesehatan
Program PESIAR Bawa Kupang Menuju UHC

Langkah Indonesia menuju Universal Health Coverage (UHC) semakin mantap. Implementasi Progam Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) memiliki andil besar dalam mengantarkan berbagai daerah di nusantara mencapai UHC, termasuk salah satunya Kabupaten Kupang.


Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

5 hari lalu

Menjalani operasi menggunakan jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pramesti Kun Hardini (26) dimudahkan secara administrasi
Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Peserta BPJS Kesehatan bisa memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan disarankan memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal.


Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

5 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

Selama bekerja, BPJS akan dibayar perusahaan dan diberhentikan saat karyawan berhenti dari perusahaan. Bagaimana cara menjadi BPJS Kesehatan Mandiri


Cara Login PCare BPJS Kesehatan Lewat HP yang Mudah

7 hari lalu

Cara Login PCare BPJS Kesehatan Lewat HP yang Mudah

Ketahui cara login PCare BPJS Kesehatan. Bisa lewat HP dengan mengunduh aplikasi PCare. Ini fitur dan manfaatnya.