Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Resep Pemulihan BPJS

Oleh

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkesan tak menghormati putusan Mahkamah Agung. Belum genap tiga bulan lembaga peradilan tertinggi itu membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS. Kini, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan dalih untuk menyelamatkan keuangan lembaga tersebut.

Bila Presiden benar-benar melaksanakan putusan MA, keputusan menaikkan iuran semestinya tidak terjadi. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim agung yang menangani uji materi Peraturan Presiden No. 75/2019 dengan jelas menyatakan defisit BPJS terjadi di antaranya karena kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan kesehatan tersebut. Menurut majelis, defisit seperti itu tak boleh dibebankan kepada masyarakat.

Sejak beroperasi pada Januari 2014, BPJS Kesehatan memang terus dirundung kekurangan dana. Defisit keuangan mereka terus membengkak. Tahun ini, kas mereka terancam tekor hingga Rp 22,4 triliun. Tanpa pembenahan menyeluruh, BPJS Kesehatan bakal makin terpuruk.

Peraturan Presiden No. 64/2020, yang mengatur ketentuan kenaikan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, juga mengidap masalah secara hukum. Aturan ini misalnya menyebutkan, untuk Januari hingga Maret, besaran iuran BPJS mengikuti Peraturan Presiden No. 75/2019. Padahal peraturan lama itu sudah dianulir Mahkamah Agung.

Peraturan presiden terbaru juga tidak memberi kepastian hukum. Aturan tersebut, misalnya, menyebutkan untuk periode April-Mei 2020, iuran jaminan kesehatan mengikuti amanat putusan MA alias tidak mengalami kenaikan. Tapi selanjutnya, mulai Juli 2020, besaran iuran naik untuk setiap kelas. Peraturan presiden ini malah seperti mempermainkan putusan Mahkamah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Defisit BPJS Kesehatan yang terus menggunung berawal dari kekeliruan konsep jaminan kesehatan nasional. Sejak program ini diluncurkan pada 2014, untuk kepentingan politik, pemerintah dan para politikus menjelaskan kepada masyarakat bahwa skema jaminan kesehatan ini seolah-olah merupakan fasilitas dari negara. Muncullah anggapan umum bahwa BPJS Kesehatan harus menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan semua warga Indonesia, tanpa kecuali. Padahal sistem BPJS Kesehatan pada dasarnya merupakan skema asuransi. Selain berhak mendapat jaminan pembiayaan, peserta punya kewajiban membayar premi sesuai dengan kaidah asuransi.

Keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta tak menyelesaikan masalah utama BPJS. Menaikkan iuran BPJS di tengah krisis ekonomi yang mencekik, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, malah menunjukkan pemerintah kurang memiliki kepekaan sosial. Lagi pula, selama nilai iuran dan pertanggungannya tak menggunakan perhitungan asuransi, sampai kapan pun BPJS tidak akan sanggup menutup seluruh biaya pembayaran dokter, obat, dan pelayanan rumah sakit.

Kalau memang mau menjadikan BPJS sebagai jaminan kesehatan nasional, pemerintah harus konsisten: sediakan uang sebanyak-banyaknya untuk menambal seluruh defisit BPJS. Sebaliknya, kalau hendak menjadikan BPJS sebagai skema asuransi, pemerintah tak usah berpura-pura lagi mau menjamin kesehatan semua warga.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.


BPJS Kesehatan Jakbar Imbau Masyarakat Gunakan Mobile JKN, Jauh Lebih Efektif

5 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
BPJS Kesehatan Jakbar Imbau Masyarakat Gunakan Mobile JKN, Jauh Lebih Efektif

BPJS Kesehatan Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (Mobile JKN) untuk mempermudah.


BPJS Sinergi dengan RS Pendidikan Optimalkan Pelayanan JKN

6 hari lalu

BPJS Sinergi dengan RS Pendidikan Optimalkan Pelayanan JKN

Menginjak tahun ke-10 penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta semakin mudah dalam mengakses layanan administrasi kepesertaan hingga di fasilitas kesehatan.


Cara Pindah Faskes BPJS Melalui Aplikasi Mobile JKN

12 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Pindah Faskes BPJS Melalui Aplikasi Mobile JKN

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika ingin pindah faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN.


Tampil di Nagasaki Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Program JKN

17 hari lalu

Tampil di Nagasaki Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Program JKN

Program JKN sukses menjangkau lebih dari 90 persen penduduk Indonesia dalam waktu kurang dari 10 tahun.


DPR: Perlindungan Jaminan Kesehatan di Denpasar Sudah Baik

23 hari lalu

DPR: Perlindungan Jaminan Kesehatan di Denpasar Sudah Baik

Antusiasme masyarakat terhadap jaminan kesehatan semakin meningkat selama sepuluh tahun BPJS Kesehatan berjalan.


Daftarkan Masyarakat Jadi Peserta JKN, Bengkulu Raih Predikat UHC

26 hari lalu

Daftarkan Masyarakat Jadi Peserta JKN, Bengkulu Raih Predikat UHC

Provinsi Bengkulu mencapai 97,19 persen warga terdaftar sebagai peserta JKN per 1 Mei 2023.


Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus, Batas Waktu 7 Mei 2023

27 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus, Batas Waktu 7 Mei 2023

Kemenkes kembali membuka lowongan kerja tenaga kesehatan khusus periode I tahun 2023, simak formasi dan persyaratannya.


Memperkuat Anggaran Kesehatan

31 hari lalu

Memperkuat Anggaran Kesehatan

Penggunaan dana iuran JKN harus difokuskan pada pembiayaan Kesehatan bagi peserta JKN


Tolak Tinggal di Rumah Adik Kandung, Pria Lumpuh Dibuang di Tangerang Pilih Rumah Singgah

33 hari lalu

Petugas mengevakuasi seorang pria lumpuh yang dibuang di pinggir jalan di Tangerang, Rabu, 26 April 2023. Seorang pria dalam kondisi lumpuh ditemukan di pinggir Jalan Palem Manis Kampung Dumpit  Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Foto: Polres Tangerang Kota
Tolak Tinggal di Rumah Adik Kandung, Pria Lumpuh Dibuang di Tangerang Pilih Rumah Singgah

Setelah lima hari dirawat di RSUD Kota Tangerang, kondisi Toto Daryanto, pria lumpuh dibuang di pinggir jalan di Tangerang semakin membaik.