Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Resep Pemulihan BPJS

Oleh

image-gnews
Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkesan tak menghormati putusan Mahkamah Agung. Belum genap tiga bulan lembaga peradilan tertinggi itu membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS. Kini, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan dalih untuk menyelamatkan keuangan lembaga tersebut.

Bila Presiden benar-benar melaksanakan putusan MA, keputusan menaikkan iuran semestinya tidak terjadi. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim agung yang menangani uji materi Peraturan Presiden No. 75/2019 dengan jelas menyatakan defisit BPJS terjadi di antaranya karena kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan kesehatan tersebut. Menurut majelis, defisit seperti itu tak boleh dibebankan kepada masyarakat.

Sejak beroperasi pada Januari 2014, BPJS Kesehatan memang terus dirundung kekurangan dana. Defisit keuangan mereka terus membengkak. Tahun ini, kas mereka terancam tekor hingga Rp 22,4 triliun. Tanpa pembenahan menyeluruh, BPJS Kesehatan bakal makin terpuruk.

Peraturan Presiden No. 64/2020, yang mengatur ketentuan kenaikan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, juga mengidap masalah secara hukum. Aturan ini misalnya menyebutkan, untuk Januari hingga Maret, besaran iuran BPJS mengikuti Peraturan Presiden No. 75/2019. Padahal peraturan lama itu sudah dianulir Mahkamah Agung.

Peraturan presiden terbaru juga tidak memberi kepastian hukum. Aturan tersebut, misalnya, menyebutkan untuk periode April-Mei 2020, iuran jaminan kesehatan mengikuti amanat putusan MA alias tidak mengalami kenaikan. Tapi selanjutnya, mulai Juli 2020, besaran iuran naik untuk setiap kelas. Peraturan presiden ini malah seperti mempermainkan putusan Mahkamah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Defisit BPJS Kesehatan yang terus menggunung berawal dari kekeliruan konsep jaminan kesehatan nasional. Sejak program ini diluncurkan pada 2014, untuk kepentingan politik, pemerintah dan para politikus menjelaskan kepada masyarakat bahwa skema jaminan kesehatan ini seolah-olah merupakan fasilitas dari negara. Muncullah anggapan umum bahwa BPJS Kesehatan harus menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan semua warga Indonesia, tanpa kecuali. Padahal sistem BPJS Kesehatan pada dasarnya merupakan skema asuransi. Selain berhak mendapat jaminan pembiayaan, peserta punya kewajiban membayar premi sesuai dengan kaidah asuransi.

Keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta tak menyelesaikan masalah utama BPJS. Menaikkan iuran BPJS di tengah krisis ekonomi yang mencekik, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, malah menunjukkan pemerintah kurang memiliki kepekaan sosial. Lagi pula, selama nilai iuran dan pertanggungannya tak menggunakan perhitungan asuransi, sampai kapan pun BPJS tidak akan sanggup menutup seluruh biaya pembayaran dokter, obat, dan pelayanan rumah sakit.

Kalau memang mau menjadikan BPJS sebagai jaminan kesehatan nasional, pemerintah harus konsisten: sediakan uang sebanyak-banyaknya untuk menambal seluruh defisit BPJS. Sebaliknya, kalau hendak menjadikan BPJS sebagai skema asuransi, pemerintah tak usah berpura-pura lagi mau menjamin kesehatan semua warga.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

21 jam lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

10 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

10 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.


Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

21 hari lalu

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan?


Dukungan Infrastruktur Data Nasional Berperan dalam Program JKN

22 hari lalu

Dukungan Infrastruktur Data Nasional Berperan dalam Program JKN

BPJS Kesehatan melakukan pertukaran data dengan beberapa pemerintah/lembaga.


Apakah Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks Ditanggung BPJS Kesehatan?

22 hari lalu

Petugas medis menyiapkan vaksin HPV (Human Papillomavirus) pada kegiatan bulan imunisasi  di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu 26 Agustus 2020. Imunisasi yang diikuti siswi kelas V dan VI untuk mencegah infeksi virus HPV (human papillomavirus). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Apakah Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kanker serviks atau leher rahim dapat dicegah dengan pemberian vaksin HPV. Lalu, apakah vaksin HPV ditanggung BPJS Kesehatan?