Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Undang-Undang Minerba

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Iklan

Langkah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang sangat melukai rasa keadilan. Mereka tak hanya mengabaikan aspirasi masyarakat, tapi juga seperti menunggangi kondisi darurat pendemi virus corona untuk mengegolkan undang-undang yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Pengesahan UU Minerba ini dilakukan pada 12 Mei 2020, setelah dibahas sejak 17 Februari lalu. Delapan fraksi DPR menyetujui pengesahan tersebut dan hanya Partai Demokrat yang menolak.

Sebelumnya, RUU Minerba itu batal dibahas pada September 2019 karena adanya gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum yang bertajuk "Reformasi Dikorupsi". RUU itu menjadi salah satu dari paket aturan yang ditolak para pendemo.

Penghentian pembahasan itu sempat disambung angin surga lainnya. Pada 20 Januari lalu, Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, berkirim surat ke pimpinan DPR dan menyebutkan RUU Minerba tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasannya (carry over) dan meminta agar tak dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Penyebabnya, RUU inisiatif Dewan itu sudah masuk Prolegnas 2015-2019 tapi belum pernah dibahas bersama pemerintah. Selain itu, adanya omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang tengah dibahas dinilai akan berpengaruh pada keseluruhan isi RUU Minerba.

Namun RUU itu ternyata tetap dibahas DPR dan akhirnya mulus disahkan. Kritik patut dilontarkan terhadap proses pengesahan itu yang mengabaikan aspek keterbukaan informasi. Pembahasannya yang dilakukan secara daring di tengah pagebluk Covid-19 telah membatasi partisipasi publik. Ketepatan waktu pembahasan itu juga patut dipertanyakan karena RUU tersebut tidak bersifat mendesak bagi rakyat yang tengah terpukul oleh krisis corona.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses seperti itu kemudian bisa memicu kecurigaan soal adanya kepentingan pemilik konsesi tambang yang bermain dalam pengesahan tersebut. Terutama karena saat ini ada tujuh perusahaan besar yang tengah berpacu berusaha melakukan perpanjangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Bau tak sedap kental terasa bila pasal-pasal di undang-undang yang baru itu ditelaah: banyak pasal yang sangat berpihak pada pengusaha besar. Hal yang paling disorot adalah Pasal 169A, yang mengatur bahwa para pemegang PKP2B dapat diberi perpanjangan izin sebanyak 2 kali 10 tahun, tanpa melalui lelang. Ketentuan ini tidak ada dalam undang-undang yang lama, yang memberi prioritas kepada badan usaha milik negara untuk mendapatkan hak atas wilayah eks PKP2B. Pasal ini sekaligus telah mengkhianati prinsip penguasaan minerba oleh negara demi dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

Bila dicermati, UU Minerba baru itu gagal menghadirkan pasal-pasal yang membela kepentingan masyarakat atau yang bisa menjadi kontrol bagi kerakusan pengusaha yang cenderung mengeruk bahan tambang tanpa mempedulikan kelestarian lingkungan dan dampak negatif lainnya. Dengan ngebut menghasilkan undang-undang seperti ini di tengah pandemi Covid-19, DPR bisa dikatakan telah bertindak keterlaluan. Mereka seperti merampok di tengah kebakaran. Karena itu, undang-undang tersebut patut ditolak. Salah satunya dengan melakukan judicial review agar undang-undang itu dibatalkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.