Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Sawit Tak Menggigit

Oleh

image-gnews
Menteri Luhut Ancam Pengganggu Industri Sawit
Menteri Luhut Ancam Pengganggu Industri Sawit
Iklan

PADI ditanam tumbuh ilalang. Peribahasa lawas itu cocok untuk menggambarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Seharusnya aturan ini menggembirakan karena mengangkat derajat kebijakan industri sawit dari sekadar peraturan Menteri Pertanian menjadi urusan Presiden. Tapi agaknya kenaikan derajat itu hanya gula-gula di tengah gempuran pasar internasional terhadap produk minyak sawit kita yang memble karena dituding sebagai biang deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Peraturan Presiden Nomor 44 tidak menjawab dua hal pokok dan krusial tersebut. Apa yang diatur dalam perpres tersebut hanya modifikasi minor dari peraturan Menteri Pertanian mengenai tujuh hal, yakni sertifikasi, kelembagaan, keberterimaan, daya saing, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi.

Problem utama sawit Indonesia adalah keberadaannya yang merusak hutan. Dari 16,3 juta hektare kebun sawit yang terdata oleh Kementerian Pertanian, sekitar 3,5 juta hektare berada di kawasan hutan. Artinya, kebun sawit tersebut hasil perambahan liar atau akibat kekacauan penerbitan izin antara pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan. Deforestasi dan degradasi adalah konversi hutan secara ugal-ugalan yang menjadi penyebab pemanasan global.

Dalam lima tahun terakhir, negara-negara yang mengikuti Konferensi Iklim dan menyetujui Perjanjian Paris 2015 sepakat bahwa apa pun kebijakan yang dibuat harus mengacu pada upaya pengurangan emisi, penyerapan karbon, dan pencegahan pemanasan suhu bumi. Sawit acap dituduh sebagai biang deforestasi karena sifatnya yang monokultur, lahannya hasil perambahan liar, tumpang-tindih dengan wilayah masyarakat adat, yang pada akhirnya mengakibatkan konflik sosial.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengabaian atas deforestasi dan hak asasi manusia justru akan makin merusak daya saing industri sawit Indonesia yang sudah babak-belur. Di tengah tuntutan dunia akan bahaya pemanasan global, kebijakan yang tidak pro-lingkungan membuat industri sawit makin tak kompetitif dan tak efisien. Akibat akhirnya adalah petani di lapangan tak mendapatkan efek pengganda dan "ekonomi menetes" dari kebijakan sawit ini.

Kita membutuhkan pemerintah agar aturan main dalam ekonomi dan sosial memiliki wasit yang imparsial. Tanpa standar dan aturan baku tentang rantai pasok sawit, tiap-tiap industri akan membuat aturan sendiri karena mengejar daya saing produk di pasar dunia, yang akan membuat ketimpangan dalam industri ini.

Pemerintah seharusnya memperbaiki problem di hulu industri sawit lebih dulu, yakni tumpang-tindih izin kebun sawit dengan kawasan hutan. Tanpa memperbaiki tata kelola sawit di lapangan, industri ini akan terus mendapat kampanye buruk sebagai penyebab deforestasi dan pemanasan global serta sumber malapetaka konflik sosial. Para ahli telah mengajukan pelbagai usul agar tata kelola sawit menjadi lebih pro-lingkungan.

Bagi industri yang kebunnya berada di kawasan hutan, penyelesaiannya melalui pengadilan. Sedangkan untuk kebun sawit oleh petani, penyelesaiannya melalui agroforestri. Dengan dua cara ituselain tujuh hal yang sudah diatur dalam perpresdaya saing minyak sawit kita akan naik karena sesuai dengan tuntutan pasar yang menghendaki prosesnya pro-lingkungan seraya menjunjung perlindungan terhadap hak asasi manusia. Akan sangat bijak jika Presiden bersedia merevisi Perpres 44.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.