Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Gegabah Menuduh SARA

Oleh

image-gnews
Kiri ke kanan, Kemal Gani (Forum Pimpinan Redaksi), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo, saat mengumumkan persemian task force media sustainability, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Kiri ke kanan, Kemal Gani (Forum Pimpinan Redaksi), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo, saat mengumumkan persemian task force media sustainability, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Selatan tak sepatutnya memproses kasus jurnalistik yang melibatkan wartawan situs Banjarhits, Diananta Putra Sumedi. Menahan dan menetapkannya sebagai tersangka, polisi menuding Diananta menyebarkan informasi yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Padahal, lewat rekomendasi Dewan Pers, kasus ini sudah selesai pada Februari lalu.

Sengketa berawal dari artikel "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang ditayangkan Diananta di Banjarhits pada 9 November tahun lalu. Tulisan itu menyebutkan Jhonlin Agro Raya milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, pengusaha asal Bugis di Kalimantan Selatan, menyerobot lahan warga di Kabupaten Kotabaru. Pada ujung berita, Diananta mencantumkan wawancara Ketua Majelis Umat Kaharingan Indonesia Sukirman, yang menyatakan perampasan lahan itu bisa memicu konflik suku Dayak dan Bugis.

Sukirman membantah isi tulisan itu dan mengadukan Diananta ke Dewan Pers serta kepolisian daerah. Dewan Pers memutuskan berita merupakan karya jurnalistik meski melanggar kode etik karena menyebarkan prasangka antarsuku. Dewan juga menunjuk redaksi Kumparanportal berita nasional tempat Banjarhits bernaung dalam program kerja sama berbagi kontensebagai penanggung jawab berita dan meminta mereka menayangkan hak jawab.

Kepolisian Kalimantan Selatan memproses laporan pidana terhadap Diananta. Polisi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta mengabaikan Nota Kesepahaman Dewan Pers-Kepala Kepolisian. Kesepahaman itu menyebutkan, jika ada laporan terhadap jurnalis, polisi harus menyerahkan perkara tersebut ke Dewan Pers. Oleh polisi, Diananta dijerat dengan pasal 28 ayat 2 tentang informasi yang menimbulkan permusuhan suku dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai 4 Mei lalu, sehari setelah hari kebebasan pers sedunia.

Dalih petugas bahwa Diananta ditahan agar tidak menulis topik serupa sangat berlebihan dan merupakan bentuk pembungkaman pers. Apalagi, sejak diperiksa pada November tahun lalu, ia bersikap kooperatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejadian ini mengingatkan kita pada kasus Muhammad Yusuf, wartawan yang meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru pada 10 Juni 2018. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama setelah menulis konflik warga melawan PT Multi Agro Sarana Mandiri, yang juga milik Haji Isam.

Pasal SARA sebetulnya termasuk jarang dipakai kepolisian untuk menjerat pers. Dari lebih 14 jurnalis dan 7 media yang kena Undang-Undang ITE, mayoritas dikenai pasal pencemaran nama. Diananta adalah jurnalis ketiga yang dikenai pasal SARA dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan tersangka dapat langsung ditahan.

Tudingan penyidik bahwa Banjarhits bukan perusahaan media dan tulisan tersebut bukan produk jurnalistik mudah dipatahkan. Meski belum berbadan hukum, Banjarhits merupakan bagian dari situs berita Kumparan, yang telah berbadan hukum. Berita mereka ditayangkan di laman Kumparan.com/banjarhits lewat persetujuan redaksi Kumparan. Mekanisme yang sama dijalankan terhadap 36 media lokal lain yang menjadi mitra mereka di 34 provinsi. Patut disayangkan, kerja sama media pusat dan daerah itu berat sebelah: dalam kesepakatan, redaksi Kumparan menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap konten yang dibuat mitra mereka. Dalam rekomendasinya, Dewan Pers meminta Kumparan memperbaiki kesepakatan tersebut.

Markas Besar Kepolisian harus mengevaluasi kerja petugas di Kepolisian Kalimantan Selatan. Pers nasional harus memperbaiki prosedur kerja mereka agar tidak mudah menjadi sasaran kriminalisasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.