Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekomendasi Hampa Pengawas KPK

Oleh

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan kinerja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Rapat tersebut membas rencana kinerja KPK tahun 2020, pengelolaan SDM, tugas Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugas dan wewenangKPK serta sinergitas koordinasi dengan Pimpinan KPK dalam lingkup pengawasan yang diikuti oleh jajaran Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan kinerja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Rapat tersebut membas rencana kinerja KPK tahun 2020, pengelolaan SDM, tugas Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugas dan wewenangKPK serta sinergitas koordinasi dengan Pimpinan KPK dalam lingkup pengawasan yang diikuti oleh jajaran Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

REKOMENDASI Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini seperti peluru hampa saja. Meski bunyinya sayup terdengar ke luar gedung komisi antikorupsi, dampaknya nyaris tak ada. Musababnya, Dewan Pengawas tak bisa memaksa pimpinan KPK pilihan Presiden Joko Widodo menjalankan rekomendasi tersebut.

Dewan Pengawas menyampaikan hasil evaluasi triwulanan dalam rapat dengan pimpinan KPK pada 27 April dan 6 Mei lalu. Dewan Pengawas merumuskan 18 poin rekomendasi, sebagian di antaranya berkaitan dengan kendurnya penindakan kasus korupsi sejak KPK dipimpin Firli Bahuri. Misalnya, Dewan Pengawas mempersoalkan lambannya perburuan Harun Masiku, tersangka kasus suap penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan. Dewan Pengawas juga menyoroti maju-mundurnya perburuan Nurhadi Abdurrachman, bekas Sekretaris Mahkamah Agung yang menjadi tersangka kasus "jual-beli" perkara.

Baca Juga:

Patut disayangkan, Dewan Pengawas menyampaikan rekomendasi mereka secara tertutup kepada pimpinan KPK. Akibatnya, publik tak bisa ikut mengawasi apakah pimpinan KPK menjalankan rekomendasi itu atau tidak. Lebih aneh lagi, Dewan Pengawas pun meminta Wadah Pegawai KPKyang selama ini lantang mengkritik pimpinan merekatidak membuka kasus internal kepada publik.

Sikap Dewan Pengawas itu sebetulnya tak mengagetkan. Majalah ini telah jauh-jauh hari mengingatkan bahwa keputusan Jokowi menempatkan "orang-orang baik" di Dewan Pengawas sia-sia belaka. Sebab, latar belakang pembentukan Dewan Pengawas jauh dari niat untuk memperkuat KPK. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang KPK hasil revisi, Dewan Pengawas KPK merupakan manifestasi fobia para politikus DPR dan pejabat eksekutif atas lembaga antikorupsi yang independen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-Undang KPK terbaru memberi Dewan Pengawas wewenang yang ambivalen. Di satu sisi, Dewan Pengawas berwenang menyetujui atau menolak permohonan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dengan wewenang itu, Dewan Pengawas bisa menghambat bahkan mengintervensi pengusutan perkara di KPK. Sebelumnya, wewenang tersebut merupakan senjata andalan KPK sebagai lembaga independen.

Namun, di sisi lain, undang-undang hasil revisi tak memberi Dewan Pengawas wewenang untuk mendorong KPK bekerja lebih giat dalam memerangi korupsi. Ketika pimpinan KPK loyo membongkar korupsi, Dewan Pengawas tak bisa berbuat banyak. Itu misalnya terjadi ketika penyidik KPK gagal menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku, pada Januari lalu. Dewan Pengawas pun hanya bisa manggut-manggut ketika Firli Bahuri menghentikan penyelidikan 36 perkara dugaan korupsi pada Februari lalu.

Karena keberadaan Dewan Pengawas salah kaprah sejak awal, menggantungkan harapan kepada lembaga ini ibarat memperpanjang kesia-siaan saja. Rekomendasi terakhir Dewan Pengawas itu bak gula-gula yang tidak akan berarti apa-apa. Rekomendasi tertutup itu malah bisa menabur garam bagi luka mereka yang terus berharap pemberantasan korupsi tetap berjalan. Sebenarnya "orang-orang baik" di Dewan Pengawas yang ditunjuk Jokowi bisa menyelamatkan muka. Mereka perlu berusaha keras menyiasati kungkungan undang-undang hasil revisi. Mereka selayaknya menggandeng barisan pegiat antikorupsi. Dewan Pengawas juga seharusnya membuka rekomendasi mereka tentang perbaikan kinerja KPK kepada masyarakat melalui media massa. Dengan begitu, rekomendasi Dewan Pengawas akan menjadi alat penekan kepada pemimpin komisi antikorupsi agar tidak mengkhianati harapan publik kepada lembaga itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.