Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekomendasi Hampa Pengawas KPK

Oleh

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan kinerja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Rapat tersebut membas rencana kinerja KPK tahun 2020, pengelolaan SDM, tugas Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugas dan wewenangKPK serta sinergitas koordinasi dengan Pimpinan KPK dalam lingkup pengawasan yang diikuti oleh jajaran Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan kinerja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Rapat tersebut membas rencana kinerja KPK tahun 2020, pengelolaan SDM, tugas Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugas dan wewenangKPK serta sinergitas koordinasi dengan Pimpinan KPK dalam lingkup pengawasan yang diikuti oleh jajaran Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

REKOMENDASI Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini seperti peluru hampa saja. Meski bunyinya sayup terdengar ke luar gedung komisi antikorupsi, dampaknya nyaris tak ada. Musababnya, Dewan Pengawas tak bisa memaksa pimpinan KPK pilihan Presiden Joko Widodo menjalankan rekomendasi tersebut.

Dewan Pengawas menyampaikan hasil evaluasi triwulanan dalam rapat dengan pimpinan KPK pada 27 April dan 6 Mei lalu. Dewan Pengawas merumuskan 18 poin rekomendasi, sebagian di antaranya berkaitan dengan kendurnya penindakan kasus korupsi sejak KPK dipimpin Firli Bahuri. Misalnya, Dewan Pengawas mempersoalkan lambannya perburuan Harun Masiku, tersangka kasus suap penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan. Dewan Pengawas juga menyoroti maju-mundurnya perburuan Nurhadi Abdurrachman, bekas Sekretaris Mahkamah Agung yang menjadi tersangka kasus "jual-beli" perkara.

Patut disayangkan, Dewan Pengawas menyampaikan rekomendasi mereka secara tertutup kepada pimpinan KPK. Akibatnya, publik tak bisa ikut mengawasi apakah pimpinan KPK menjalankan rekomendasi itu atau tidak. Lebih aneh lagi, Dewan Pengawas pun meminta Wadah Pegawai KPKyang selama ini lantang mengkritik pimpinan merekatidak membuka kasus internal kepada publik.

Sikap Dewan Pengawas itu sebetulnya tak mengagetkan. Majalah ini telah jauh-jauh hari mengingatkan bahwa keputusan Jokowi menempatkan "orang-orang baik" di Dewan Pengawas sia-sia belaka. Sebab, latar belakang pembentukan Dewan Pengawas jauh dari niat untuk memperkuat KPK. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang KPK hasil revisi, Dewan Pengawas KPK merupakan manifestasi fobia para politikus DPR dan pejabat eksekutif atas lembaga antikorupsi yang independen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-Undang KPK terbaru memberi Dewan Pengawas wewenang yang ambivalen. Di satu sisi, Dewan Pengawas berwenang menyetujui atau menolak permohonan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dengan wewenang itu, Dewan Pengawas bisa menghambat bahkan mengintervensi pengusutan perkara di KPK. Sebelumnya, wewenang tersebut merupakan senjata andalan KPK sebagai lembaga independen.

Namun, di sisi lain, undang-undang hasil revisi tak memberi Dewan Pengawas wewenang untuk mendorong KPK bekerja lebih giat dalam memerangi korupsi. Ketika pimpinan KPK loyo membongkar korupsi, Dewan Pengawas tak bisa berbuat banyak. Itu misalnya terjadi ketika penyidik KPK gagal menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku, pada Januari lalu. Dewan Pengawas pun hanya bisa manggut-manggut ketika Firli Bahuri menghentikan penyelidikan 36 perkara dugaan korupsi pada Februari lalu.

Karena keberadaan Dewan Pengawas salah kaprah sejak awal, menggantungkan harapan kepada lembaga ini ibarat memperpanjang kesia-siaan saja. Rekomendasi terakhir Dewan Pengawas itu bak gula-gula yang tidak akan berarti apa-apa. Rekomendasi tertutup itu malah bisa menabur garam bagi luka mereka yang terus berharap pemberantasan korupsi tetap berjalan. Sebenarnya "orang-orang baik" di Dewan Pengawas yang ditunjuk Jokowi bisa menyelamatkan muka. Mereka perlu berusaha keras menyiasati kungkungan undang-undang hasil revisi. Mereka selayaknya menggandeng barisan pegiat antikorupsi. Dewan Pengawas juga seharusnya membuka rekomendasi mereka tentang perbaikan kinerja KPK kepada masyarakat melalui media massa. Dengan begitu, rekomendasi Dewan Pengawas akan menjadi alat penekan kepada pemimpin komisi antikorupsi agar tidak mengkhianati harapan publik kepada lembaga itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.