Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Gegabah Buka Transportasi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah kapal penumpang milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tujuan Pelabuhan Kaliadem - Kepulauan Seribu bersandar di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Ahad, 10 Mei 2020. Pascakeputusan Menteri Perhubungan yang mengizinkan kembali moda transportasi beroperasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih memperketat akses pelayaran ke wilayah Kepulauan Seribu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sejumlah kapal penumpang milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tujuan Pelabuhan Kaliadem - Kepulauan Seribu bersandar di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Ahad, 10 Mei 2020. Pascakeputusan Menteri Perhubungan yang mengizinkan kembali moda transportasi beroperasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih memperketat akses pelayaran ke wilayah Kepulauan Seribu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

PEMERINTAH seharusnya menggunakan data epidemiologi yang valid sebelum mengizinkan moda transportasi darat beroperasi lagi. Kebijakan melonggarkan perjalanan dengan bus dan kereta api yang terburu-buru justru berpotensi memicu percepatan penyebaran kasus Covid-19.

Berpindahnya orang dari satu wilayah ke wilayah lainnya dapat memindahkan virus ke tempat yang baru. Membuka moda transportasi tanpa memastikan kurva penyebaran virus telah melandai sama dengan membiarkan virus corona merajalela. Akibatnya bisa fatal jika daerah tujuan orang yang melakukan perjalanan tidak memiliki fasilitas kesehatan yang baik. Rumah sakit akan penuh dan para dokter kewalahan. Kematian massal penduduk yang didatangi bisa jadi tak terhindarkan.

Jumlah kasus positif corona di Indonesia terus meningkat dalam beberapa hari terakhir. Pada Sabtu pekan lalu, Indonesia mencatat peningkatan kasus harian terbesar, yakni mencapai 533 pasien baru terinfeksi. Sedangkan total kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga kemarin, 11 Mei, tercatat 14.265 orang. Sebanyak 2.881 orang dinyatakan sembuh dan 991 meninggal. Angka itu tergolong konservatif: dengan uji usap yang masih terbatas, para epidemiolog menduga angka sesungguhnya jauh di atas itu.

Indonesia belum termasuk negara yang mampu memerangi virus corona. Pemerintah seharusnya meninjau ulang keputusannya. Tak sekadar mencederai hati mereka yang sudah berdisiplin diam di rumah, keputusan Menteri Perhubungan itu juga menambah berat beban tenaga kesehatan yang berada di benteng terakhir penanganan pagebluk.

Secara formal, tujuan Menteri Perhubungan melonggarkan transportasi darat adalah mendukung kerja pemerintah ataupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan logistik penanganan wabah ini secara nasional. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020, kebijakan ini dibatasi hanya untuk orang-orang tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Perhubungan memang menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika seseorang ingin bepergian. Di antaranya, penumpang alat transportasi harus membawa surat tugas yang memastikan urgensi kepergian. Surat edaran pemerintah juga mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa pelarangan mudik.

Masalahnya, pengawasan di lapangan selama ini cenderung kedodoran. Sebagai contoh, demi menerobos larangan mudik, orang-orang menggunakan berbagai cara. Dari menggunakan travel ilegal hingga menyelundupkan diri di atas truk barang. Meski dibatasi, pada kenyataannya kini ada 300 bus yang disiagakan per harinya di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Di Stasiun Gambir, ada enam jadwal pemberangkatan kereta atau sekitar 24 gerbong per hari.

Sepatutnya aparat pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo, mendengarkan epidemiolog dan ahli kesehatan masyarakat sebelum memutuskan kebijakan perihal wabah. Pertimbangan ekonomi bukan tak boleh dipakai. Tapi hendaknya disadari bahwa ekonomi sulit bangkit jika pandemi tak berhasil kita kelola penyebarannya.

Berdamai dengan pandemi-tekad yang belum lama ini disampaikan Jokowi-hendaknya tidak dipahami sebagai sikap tak peduli dengan penularan virus. Roda ekonomi memang harus segera berputar. Tapi hal itu tidak boleh terjadi bersamaan dengan penyebaran massal virus corona dan jatuhnya korban lebih banyak lagi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.