Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Kebocoran Data E-Commerce

image-profil

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

image-gnews
Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Iklan

Rizky Karo Karo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Dalam model perdagangan konservatif ataupun online (e-commerce), konsumen selalu berada di posisi lemah dan tidak berdaya. Misalnya, ketika beberapa hari lalu terjadi kebocoran data konsumen dalam sistem sebuah situs belanja online. Peneliti dark web Vinny Troia menemukan kebocoran data sekitar 1,2 miliar profil pada Oktober 2019.

Data pribadi merupakan perpanjangan seseorang di dunia nyata ke dunia maya (cyberspace). Data pribadi dilindungi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dengan tegas mengatur bahwa penyelenggara perdagangan elektronik wajib membangun sistem yang andal dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem tersebut. Perdagangan elektronik juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Keduanya telah mengatur syarat administratif, hak, dan kewajiban pemilik data pribadi maupun penyelenggara.

Peraturan itu juga menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan, dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Masalahnya, setelah sanksi administratif diberikan, bagaimana nasib data pribadi elektronik yang telah bocor?

Data pribadi dalam sistem elektronik adalah "barang seksi" pada abad ke-21. Berbagai perusahaan berlomba-lomba menciptakan aplikasi online yang mewajibkan pengguna memasukkan data pribadinya, seperti nama lengkap, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler, dan tanggal lahir. Konsumen pun hanya memiliki dua pilihan: setuju atau tidak. Pada umumnya, konsumen hanya akan memberikan persetujuan tanpa membaca disclaimer yang diberikan. Hukum di Indonesia telah mengatur dengan tegas bahwa penyelenggara jasa online wajib melindungi data dalam sistem elektronik dan menggunakannya sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, jika untuk tujuan e-commerce, peruntukannya hanya transaksi elektronik.

Menurut hemat saya, suatu sistem e-commerce tentu memiliki kemungkinan celah keamanan yang dapat dibobol oleh peretas yang jahat. Dapatkah penyelenggara melepaskan tanggung jawab dari dugaan peretasan? Jawabannya adalah tidak. Mereka harus bertanggung jawab, baik secara administratif, pidana, maupun perdata. Apabila merujuk pada Pasal 100 ayat 3 Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pengenaan sanksi administratif tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata penyelenggara. Menurut Shinta Dewi (2009), pengguna akan merasa nyaman melakukan transaksi melalui Internet jika merasa yakin adanya perlindungan informasi pribadinya, sehingga tidak akan disebarluaskan kepada pihak lain tanpa seizinnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peretas harus bertanggung jawab secara pidana dan perusahaan e-commerce memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi. Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengancam pelaku peretasan karena dua tindakan. Peretas dapat dikenai hukuman penjara 7 tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta karena mengakses sistem informasi secara ilegal serta diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta karena menjebol sistem pengamanan.

Adapun konsumen memiliki hak hukum untuk menggugat perusahaan e-commerce yang dianggap lalai tidak dapat menyediakan sistem keamanan yang andal dan aman dengan dasar perbuatan melawan hukum (onwetmatige daad). Calon penggugat lebih tepat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ketimbang Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena yang terakhir ini belum mengatur pelaku usaha yang menggunakan sistem elektronik.

Calon penggugat dapat mendaftarkan gugatannya ke pengadilan negeri tempat perusahaan e-commerce tersebut berada. Mereka dapat menuntut ganti rugi, baik berupa materiil yang dapat dinilai dengan uang maupun imateriil, misalnya berupa penguatan sistem keamanan, sehingga kebocoran data pribadi dalam sistem tidak terulang lagi.

Inilah momen yang tepat untuk membahas dengan rinci konsep rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang itu adalah sanksi pemidanaan kepada korporasi agar lebih memberikan keadilan bagi konsumen dan delik terhadap "jual-beli" dalam sistem elektronik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.