Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Korupsi tanpa Efek Jera

image-profil

Peneliti Hukum pada Indonesia Corruption Watch

image-gnews
Iklan

Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum pada Indonesia Corruption Watch

Indonesia Corruption Watch (ICW) baru melansir data tren vonis pengadilan tindak pidana korupsi sepanjang 2019. Hasilnya mengecewakan. Rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Ini menandakan bahwa mimpi Republik untuk menciptakan negeri yang bebas dari praktik korupsi sebenarnya masih amat jauh untuk bisa terealisasi.

Memang benar bahwa prinsip hukum menyatakan res judicata pro veritate habetur, setiap putusan harus dianggap benar. Namun, sebagai bentuk partisipasi publik dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, rasanya penting untuk memberikan kritik konstruktif kepada lembaga peradilan tersebut agar putusan hakim benar-benar bisa menggambarkan nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat sebagai pihak yang terkena dampak korupsi.

Setidaknya ada tiga persoalan krusial dari temuan ICW itu. Pertama, maraknya putusan ringan yang dijatuhkan setiap tingkatan pengadilan, baik judex facti maupun judex juris. Data putusan yang dihimpun sepanjang 2019 sebanyak 1.019 perkara dengan 1.125 terdakwa. Mirisnya, dari semua terdakwa, 842 orang di antaranya divonis ringan (0-4 tahun) dan hanya sembilan orang yang diganjar dengan hukuman berat (di atas 10 tahun). Tak hanya itu, dibanding periode sebelumnya, putusan pada 2019 justru paling banyak membebaskan terdakwa, yakni 41 orang.

Putusan ringan itu tentu akan berimplikasi serius. Selain pada pemberian efek jera kepada pelaku, hal ini akan berimbas terhadap kinerja penegak hukum, baik kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, yang terlibat langsung dalam proses unjuk bukti di persidangan. Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan seketika runtuh akibat putusan hakim yang justru malah menghukum ringan para pelaku korupsi.

Baca Juga:

Kedua, pemulihan kerugian keuangan negara masih belum dipertimbangkan dengan baik. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi sepanjang tahun lalu sebanyak Rp 12 triliun, sedangkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang tercantum dalam semua putusan hanya Rp 748 miliar. Ditambah lagi, hakim mengenakan pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang hanya pada delapan terdakwa.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengakomodasi pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti. Poin ini semestinya dapat dimaksimalkan, terlebih pada kasus dengan jenis korupsi berupa kerugian keuangan negara. Hal ini penting agar kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi dapat segera dipulihkan secara maksimal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-Undang Anti-Pencucian Uang berkaitan sangat erat dengan kejahatan korupsi. Selain korupsi dikategorikan sebagai predicate crime sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, pelaku korupsi pada kenyataannya selalu berupaya menyembunyikan hasil kejahatannya agar tidak terjaring penegak hukum. Pembuktiannya pun cukup mudah karena Undang-Undang Anti-Pencucian Uang mengakomodasi pembalikan beban pembuktian dan menerapkan pendekatan baru, yakni follow the money.

Ketiga, upaya narapidana kasus korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) masih sering dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Data menunjukkan bahwa setidaknya enam terpidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK mendapat pengurangan hukuman di tingkat PK. Model pengurangannya pun beragam, dari pengurangan masa pemidanaan penjara hingga penghapusan uang pengganti. Memang benar bahwa PK merupakan hak terpidana yang dijamin undang-undang, tapi jangan sampai justru PK dijadikan jalan pintas bagi para terpidana untuk mendapat pengurangan hukuman tanpa dilandasi alasan yang kuat.

Pada bagian lain, temuan ini juga menyorot dua putusan kontroversial yang dijatuhkan oleh lembaga peradilan sepanjang 2019, yakni lepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan bebasnya Sofyan Basir, mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara dan terdakwa kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Perkara pertama dikatakan kontroversial karena dampak kerugian negara sangat besar, yaitu Rp 4,58 triliun, dan untuk Sofyan sendiri merupakan vonis bebas satu-satunya yang ditangani KPK pada 2019.

Momen ini menjadi waktu yang tepat bagi MA yang baru saja mendapat ketua baru. Pertama, Ketua MA harus segera merealisasi penyusunan pedoman pemidanaan perkara tindak pidana korupsi. Ini dilakukan agar para hakim memiliki panduan ketika menyidangkan perkara korupsi. Harapannya, hakim dapat menjatuhkan putusan ideal dengan kategorisasi atau karakteristik perkara tertentu. Pedoman pemidanaan juga akan menjawab persoalan disparitas hukuman yang masih menjadi isu setiap tahun.

Kedua, mesti ada arahan langsung dari Ketua MA kepada para hakim terkait dengan masalah pemulihan kerugian keuangan negara. Sebab, penjeraan akan praktik korupsi diyakini tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan penjara. Arah pemberantasan korupsi pada masa mendatang mesti berpindah ke isu pemulihan kerugian negara. Jika tidak ada campur tangan dari Ketua MA, selisih antara kerugian negara dan uang pengganti masih akan sangat besar.

Untuk itu, MA harus segera berbenah. Jika tidak, kepercayaan publik akan semakin turun terhadap lembaga penentu keadilan ini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.


BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

Karya para jurnalis yang ikut lomba mengedukasi masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

29 hari lalu

Warga membawa beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 26 Oktober 2023. Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

Banyak studi menunjukkan bahwa program-program populis, seperti bantuan sosial dan insentif pajak, rentan dimanfaatkan oleh penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya lewat pemilihan umum.